Friday, February 29, 2008

PENCEMARAN BERLARUT, WARGA BERUNJUK RASA

7.769 WARGA TERKENA INFEKSI SALURAN PERNAFASAN
REPUBLIKA, Kalam Jabar, 28 Februari 2008, san
Foto: http://balittanah.litbang.deptan.go.id, Irigasi Tercemar
Limbah

“Kalau limbah di sungai berwarna hitam atau merah, pasti tidak melalui IPAL,” tutur Sobirin usai berkomitmen dengan Cawagub Jabar, Iwan R Sulanjana, Rabu (27/2). Sedangkan menyangkut Kawasan Bandung Utara (KBU), Sobirin mendesak Pemprov mengaplikasikan Perda KBU.



BANDUNG -- Ratusan warga dari empat desa di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, berunjuk rasa ke Gedung Sate memprotes terjadinya pencemaran limbah yang merusak lahan pertaniannya, Rabu (27/2). Akibat pencemaran, itu sedikitnya 7.769 warga terkena infeksi saluran pernafasan atas dan 400 hektare lahan pertanian menjadi tidak produktif.

Para pengunjuk rasa itu tiba di Gedung Sate sekitar pukul 11.00 WIB. Sedikitnya ada empat unit truk yang mengangkut mereka dari Rancaekek ke Gedung Sate. Sesampainya di Gedung Sate, mereka terpaksa hanya bisa berorasi. Rencana beraudensi dengan Komisi D DPRD Jabar gagal. Pasalnya, tidak seorang pun anggota Komisi D yang masuk kerja.


Dalam orasi tersebut, massa merasa kecewa dengan wakil rakyat yang tidak menindaklanjuti keluhannya. Sebab, aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan di depan Gedung Sate. Juru bicara warga, H Uci Sanusi, menyatakan, pencemaran limbah Rancaekek merupakan kasus lama yang tidak bisa diselesaikan.

Pemkab Sumedang yang memberi izin perusahaan tekstil itu, kata dia, hanya membiarkan adanya pembuangan limbah tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Uci menjelaskan, mayoritas pabrik yang membuang limbah tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Sumedang. Sementara warga yang tercemar limbah tersebut, ungkap dia, berada di Kabupaten Bandung.

''Limbahnya dari Sumedang, kami yang justru dikirimi limbahnya,'' ujar dia, Rabu (27/2).
Uci pun memaparkan, limbah tersebut sengaja dialirkan ke Sungai Cikijing dan Cimande. Sebelum mengalir ke Citarum, tutur dia, kedua sungai tersebut terlebih dahulu melintas perkampungan dan lahan pertanian milik warga.

Warna air sungai itu pun, kata dia, hitam atau merah. Pada tahun 2006, imbuh dia, praktik pencemaran itu sempat mengakibatkan 7.769 warga Rancaekek terserang infeksi saluran pernapasan.
Bahkan, lanjut Uci, sedikitnya 400 hektare lahan pertanian milik warga tidak lagi produktif karena dialiri limbah dari industri.

Pihaknya mendesak Pemprov Jabar segera mengambil alih penuntasan masalah pencemaran limbah di Rancaekek. Menurut dia, warga tidak lagi percaya terhadap Pemkab Sumedang dan Bandung dalam menuntaskan persoalan itu.


Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jabar, Agus Rahmat, mengatakan, sengketa limbah di Rancaekek sedang ditangani oleh BPLH. Namun, jelas dia, BPLH Jabar sedang mengajak Pemkab Sumedang dan Bandung untuk merumuskan solusinya. Kata Agus, idealnya tindakan terhadap pabrik tersebut dilakukan oleh pemkab terkait. Karena memang, tutur Agus menambahkan, pemkab terkait yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasi pabrik tersebut.


Sesepuh Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), Sobirin Supardiyono, mengatakan, kasus limbah Rancaekek berawal dari lemahnya supremasi hukum. Seharusnya, tegas dia, Pemkab Sumedang menindak pabrik yang terbukti tidak mengoperasikan IPAL.

“Kalau limbah yang dibuang ke sungai berwarna hitam atau merah, pasti tidak melalui IPAL,” tutur dia usai berkomitmen dengan cawagub Jabar, Iwan R Sulanjana, Rabu (27/2).

Sedangkan menyangkut Kawasan Bandung Utara (KBU), Sobirin mendesak Pemprov Jabar mengaplikasikan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Bandung Utara (KBU). san

Read More..

Thursday, February 28, 2008

MANG IHIN BANTAH SMS DUKUNG "AMAN"

Pikiran Rakyat, 28 Februari 2008, A-136
Foto: Dudi Sugandi, PR, 27-02-2008, Iwan Sulandjana dan Solihin GP

Hadir dalam acara tersebut, calon Wagub Jabar Iwan Sulandjana yang juga mantan Pangdam III/Siliwangi, anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) S. Sobirin, Darsuf Yusuf, dan Agus Muhidin.




BANDUNG, (PR).- Sesepuh Jawa Barat Solihin G.P. (Mang Ihin) mengecam beredarnya SMS (Short Message Service) atau pesan singkat di masyarakat yang intinya mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Agum-Nu’man (Aman) pada pilgub mendatang.

"Itu berita bohong dan itu sudah saya counter melalui SMS ke teman-teman. Saya sesalkan cara-cara seperti itu. Karena saya mah tetap manunggal dengan Siliwangi dan saya dukung Pak Iwan," ujar Mang Ihin, selepas acara dialog terbatas tentang lingkungan hidup dan pembangunan pedesaan bersama para pemerhati dan pencinta lingkungan, di Restoran d’Palm, Jln. Lombok, Bandung, Rabu (27/2).

Hadir dalam acara tersebut, calon Wagub Jabar Iwan Sulandjana yang juga mantan Pangdam III/Siliwangi, anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) S. Sobirin, Darsuf Yusuf, dan Agus Muhidin.


Dalam pertemuan itu Mang Ihin menekankan kepada Iwan untuk menjadi pemimpin yang aktif, kreatif, dinamis, dan berani membela kepentingan rakyat. "Iwan dipilih bukan untuk dijadikan menak, tapi untuk membenahi dan menyelesaikan berbagai persoalan di Jabar," katanya.


Sementara itu, Iwan Sulandjana mengaku, tidak berani memberi janji-janji kepada masyarakat. Karena yang dipersiapkannya saat ini, masih sekadar konsep dan niat yang akan dilakukan jika ia dan Danny (Da’i) dipercaya memimpin Jabar. Untuk itu, ia akan menampung berbagai masukan dan persoalan di Jabar yang akan menjadi bahan kajian.


IPBAPDK dukung Da’i


Ikatan Purna Bhakti Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan (IPBAPDK) Jabar mendukung pasangan Da’i pada pilgub mendatang. Keputusan itu dituangkan dalam deklarasi yang diputuskan dalam Rapat Pimpinan Pusat (Rapimpus) IPBAPDK Jabar, di Hotel Lingga, Jln. Soekarno-Hatta, Bandung, kemarin. Gubernur Jabar Danny Setiawan hadir untuk menutup acara tersebut.

Deklarasi dibacakan Ketua Umum IPBAPDK Jabar H.E. Kusnadi, di hadapan ratusan anggota IPBAPDK se-Jabar. Naskah deklarasi kemudian diserahkan kepada Dewan Penasihat IPBAPDK Jabar Uu Rukmana yang juga Ketua DPD Golkar Jabar.

Danny menyambut positif dukungan itu. Namun, ia berharap, dukungan itu tulus, bukan sekadar formalitas. Dia juga mohon doa restu kepada mantan kades dan lurah, karena akan maju dalam kompetisi pilgub bersama Iwan Sulandjana. "Saya juga minta maaf, jika selama ini pembangunan yang dilakukan oleh Pemprov Jabar belum optimal," kata Danny. (A-136)***

Read More..

TEMU KADER LH POROS TENGAH PULAU JAWA

Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 27 Februari 2008
Gambar: Sobirin 2008, Selamatkan Pulau Jawa
Hadir dalam kegiatan ini Deputi MENLH Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Solihin GP selaku Dewan Penasehat DPKLTS, Mubiar Purwasasmita dan Sobirin selaku Dewan Pakar DPKLTS serta Johny Siswandi dari BPTH Jawa dan Madura. Terlampir pidato sambutan Solihin GP sewaktu audiensi dengan Menteri Negara LH, 29 Februari 2008.



Kader Lingkungan Hidup yang telah dibina Asdep Urusan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan, Deputi MENLH Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, melakukan pertemuan kader LH daerah poros tengah Pulau Jawa di Wisma Pertamina Sawunggaling Bandung, tanggal 19–21 Februari 2008.

Pertemuan tersebut untuk membangun kerjasama (networking) antar sesama kader, meningkatkan kapasitas dan mengembangkan peran kader LH agar mereka mampu menjadi sarana penggerak dan pendorong masyarakat pedesaan untuk melaksanakan kegiatan di bidang pelestarian SDA dan pengelolaan LH.


Pertemuan dihadiri oleh perwakilan kader LH dari: daerah hulu DAS Ciliwung Kab. Bogor, daerah hulu DAS Cimanuk, Kabupaten Garut, daerah hulu DAS Citarum (lereng Gunung Geulis), Kab. Sumedang, daerah hulu DAS Cimanuk, Kab. Cirebon, daerah Sub DAS Serayu (lereng Gunung Slamet) Kab. Banyumas, daerah hulu DAS Progo (lereng Gunung Sindoro Sumbing), Kab. Magelang, daerah Sub DAS Jratun Soluna (Pegunungan Kapur Utara), daerah Sub DAS Solo (lereng Gunung Lawu), daerah hulu DAS Bengawan Madiun (Lereng Gunung Wilis) daerah hulu DAS Brantas (lereng Anjasmoro dan Arjuna), dan daerah hulu DAS Sampean, Kab. Jember.


Hadir dalam kegiatan ini Deputi MENLH Bidang Komunikasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Solihin GP selaku Dewan Penasehat Dewan Pemerhati Kehutanan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), Dr. Mubiar Purwosasmita, Ir. Supardiono Sobirin selaku Dewan Pakar DPKLTS serta Ir. Johny Siswandi dari Balai Pembenihan Tanaman Hutan (BPTH) Jawa dan Madura.


Untuk penguatan jaringan kader LH maka disusunlah strategi keberlanjutan program, serta strategi penyebaran informasi dan pembelajaran bersama (share learning). Strategi keberlanjutan program meliputi pengembangan kolaborasi ”matching fund” dengan pemerintah daerah, penguatan kapasitas kader LH sebagai agen perubahan kebijakan (tingkat desa, kabupaten, nasional), dan pengembangan kebun bibit desa sebagai unit usaha ekonomi untuk mendukung kemandirian kelompok kader LH.

Sedangkan strategi penyebaran informasi dan pembelajaran bersama (share learning) meliputi pengembangan radio komunitas sebagai sarana adaptasi dan mitigasi bencana lingkungan.

Pada pertemuan tersebut, dihasilkan juga rekomendasi kader lingkungan untuk kegiatan di daerah poros tengah Pulau Jawa yaitu dukungan legalitas Pemda (legalitas kelompok, perencanaan partisipatif, dan monitoring serta evaluasi bersama), pengembangan media informasi radio kumunitas, peningkatan kapasitas kader dengan TOT (belajar antar petani dan pelatihan-pelatihan sesuai kondisi daerah masing-masing kader), pengembangan koperasi untuk pengembangan ekonomi masyarakat, informasi dan komunikasi secara berkala.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan
Kementerian Negara Lingkungan Hidup

Gedung B Lantai 5
Jl. DI. Panjaitan Kebon Nanas Jakarta Timur 13410
Telp. 8520392/ Fax. 8580087



AUDIENSI JARINGAN KADER LINGKUNGAN HIDUP

HULU DAS PULAU JAWA
DENGAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP


Oleh: Solihin GP

Ketua Dewan Penasihat

Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda
DPKLTS

Jakarta, 29 Februari 2008


Assalamu Alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Yang saya cintai para Kader Lingkungan Hidup Hulu DAS Pulau Jawa

Yang saya hormati Menteri Negara Lingkungan Hidup beserta para staf


Pertama kali, marilah kita bersyukur ke hadirat Allah SWT, bahwa kita masih diberi kesempatan untuk menikmati kehidupan di muka bumi ini. Semoga sisa hidup yang diberikan oleh Allah SWT ini dapat kita wakaf-kan untuk sebaik-baik kemanfaatan demi bangsa dan negara NKRI. Kita abdikan segala kemampuan secara habis-habisan untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup dan mengangkat derajat rakyat, bangsa dan negara Indonesia dari keterpurukan dan kehancuran.


Pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup yang telah meluangkan waktu untuk bertatap muka dan berdialog dengan Jaringan Kader Lingkungan Hidup Hulu DAS Pulau Jawa. Saya sangat mengharap, sekembalinya para kader ke tempat masing-masing, agar segera meng-implementasi-kan apa yang disimpulkan dari dialog ini.


Saya ini adalah Pejoang ’45. Walaupun andil saya hanya setitik, tetapi bagaimanapun saya termasuk ikut mendirikan negara Indonesia ini. Dalam usia saya yang sekarang ini telah mencapai 82 tahun, saya merasa sangat prihatin, karena selama 63 tahun Indonesia merdeka, kondisi lingkungan hidup Indonesia semakin memprihatinkan, dan rakyat Indonesia semakin jauh dari kesejahteraan. Padahal kemerdekaan Indonesia telah direbut dengan cucuran darah dan air mata. Saya meyakini bahwa perjuangan merebut kemerdekaan adalah perjuangan yang sangat hebat. Tetapi kondisi yang ada saat ini, baik lingkungan maupun kesejahteraan rakyat sangat jauh dari cita-cita proklamasi kemerdekaan. Semangat dan cara mengisi kemerdekaan tidak sehebat seperti semangat sewaktu merebut kemerdekaan. Kemadirian bangsa telah hilang, kebanggaan bangsa telah memudar, lingkungan telah terdegradasi dan sumber daya alam telah tergadai. Bila kondisi seperti sekarang berjalan terus tanpa semangat perbaikan, dapat dipastikan masa depan bangsa dan negara Indonesia akan lebih jatuh terpuruk, jauh dari bayangan kehebatan yang dicita-citakan.


Audiensi Jaringan Kader Lingkungan Hidup ini dimulai dari hulu DAS Pulau Jawa. Tidak apa-apa sebagai awal perjuangan melestarikan lingkungan hidup. Tetapi saya tetap berharap audiensi ini dapat terus dikembangkan untuk kader-kader dari pulau-pulau seluruh Indonesia. Memang saat ini Pulau Jawa adalah salah satu pulau di Indonesia yang paling menderita. Saat ini ketersediaan sumber daya air Pulau Jawa sudah masuk dalam katagori sangat-sangat kritis. Luas Pulau Jawa hanya 7% dari total luas daratan Indonesia, dan hanya memiliki 4,5% dari total potensi air tawar Indonesia, tetapi harus menampung 65% dari total penduduk Indonesia. Daya dukung dan daya tampung Pulau Jawa telah melampaui batas.


Fakta menunjukkan bahwa walaupun Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup telah terbentuk sejak 30 tahun yang lalu, yaitu pada tahun 1978, namun dimanika pembangunan tetap lebih banyak didominasi konsep sektoral-mekanistis-reduksionistis. Akibatnya kondisi lingkungan hidup di Indonesia ini terus semakin menurun. Bencana iklim dan bencana lingkungan terus menjadi langganan rutin setiap tahun, yang berdampak semakin menyengsarakan kehidupan rakyat.


Saya sebagai bagian dari rakyat jelata sangat mendambakan konsistensi Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam melaksanakan “komitmen polititik lingkungan hidup” sesuai visi dan misi yang telah disepakati dalam peraturan perundangan. Untuk saling mengingatkan, terutama untuk para kader lingkungan, bahwa visi Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut: “Terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai institusi yang handal dan proaktif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Enviromental Governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia".


Saya sebagai bagian dari rakyat jelata juga sangat mendambakan bahwa Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk berani dan tegas mengingatkan kepada siapapun, termasuk kepada jajaran Kabinet, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat yang bermaksud menyelewengkan tatanan lingkungan hidup. Saya bersama jajaran rakyat yang pro-lingkungan akan selalu melakukan kritisi, koreksi, bahkan konfrontasi terhadap setiap penyelewengan tatanan lingkungan hidup yang dilakukan oleh siapapun.


Sebagai misal dalam kasus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang “Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan”, seharusnyalah Kantor Menteri Negara berdiri di baris paling depan menolak PP yang me-legal-kan sewa-menyewa hutan yang bakal lebih menghancurkan kondisi hutan di Indonesia. Apalagi PP ini sangat bertentangan dengan langkah-langkah hajatan besar Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim (UNFCCC, United Nations Framework Convention on Climate Change) yang diselanggarakan oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bali pada bulan Desember 2007 yang lalu.

PP Nomor 2 Tahun 2008 ini mematahkan semangat rakyat pro lingkungan yang sedang gencar-gencarnya memulihkan hutan dan kawasan lindung. Kader Lingkungan Hidup Hulu DAS Pulau Jawa yang dibina oleh Kementerian Lingkungan Hidup sangat dikecewakan oleh PP ini, padahal mereka sedang mulai mengembangkan pembibitan kayu keras di tempat masing-masing untuk pemulihan kawasan lindung.

Gerakan pembibitan kayu keras yang dilakukan oleh Kader Lingkungan ini adalah sebagai langkah mandiri dalam pengelolaan bibit yang bermutu untuk langsung ditanam oleh rakyat pada tempat yang benar dan pada waktu yang benar. Gerakan pembibitan ini juga untuk menunjukkan kepada pemerintah yang selama ini melaksanakan rehabilitiasi hutan dengan konsep “proyek” yang tidak dapat dinikmati rakyat, dan persentase hasilnyapun lebih banyak bibit yang mati.


PP Nomor 2 Tahun 2008 ini juga sangat mengecewakan masyarakat desa hutan dan masyarakat adat yang menganggap hutan adalah kawasan yang sakral yang harus dijaga kelestariannya karena merupakan sumber kehidupan yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, saya sangat berharap Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk aktif dalam aksi untuk mencabut PP ini.


Selanjutnya kepada para Kader Lingkungan Hidup Hulu DAS Pulau Jawa, saya minta agar mampu sebagai penggerak dan pendamping rakyat di daerah masing-masing untuk membangun hutan lindung, kawasan lindung dan wanatani, serta membangun desa yang mandiri sejahtera. Semangat “No Forest, No Water, No Future” dan semangat “Desa Kuat, Negara Kuat” harus dipakai sebagai landasan program dan kegiatan.

Kader Lingkungan Hidup Hulu DAS Pulau Jawa harus mampu mandiri, tidak cengeng, sedikit-sedikit minta bantuan, sedikit-sedikit minta bantuan. Kader Lingkungan Hindup Hulu DAS Pulau Jawa jangan terjebak menjadi “generasi proposal” yang minta bantuan dari kiri dan kanan. Perilaku mandiri dan konsisten pada cita-cita adalah modal menuju sukses dalam membangun kembali kawasan lindung di hulu DAS Pulau Jawa.


Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga terjalin hubungan yang erat dan bersinergi antara Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan para Kader Lingkungan, tidak hanya di Pulau Jawa tetapi meluas di seluruh Indonesia dalam rangka pelestarian lingkungan hidup untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.


Wassalamu Alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Solihin GP

Read More..

Tuesday, February 26, 2008

UJI MATERI DIPERSIAPKAN

PP NO 2/2008 BERPOTENSI MERUSAK HUTAN
KOMPAS, Humaniora, 26 Februari 2008, GSA/CHE/ELD

Gambar: http://www.getf.org/millennium/DEFORESTATION

Anggota DPKLTS Sobirin mengatakan, penerbitan PP tidak akan memberikan keuntungan bagi rehabilitasi hutan Indonesia. Sobirin khawatir, pembayaran kompensasi perbaikan hutan menjadi ajang jual-beli antara pemerintah dan pengusaha tambang.



Selasa, 26 Februari 2008 Jakarta, Kompas -
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyiapkan pengajuan uji materi atas keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur nilai kompensasi pertambangan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Uji materi paling lambat diajukan 90 hari setelah keputusan ditetapkan pemerintah 4 Februari 2008.
“Uji materi akan kami tempuh, selain mengirim surat resmi kepada pemerintah agar PP itu dicabut atau dibatalkan,” kata Manajer Kampanye Hutan Walhi Rully Syumanda di sela-sela aksi menolak PP No 2/2008 di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (25/2).

Aksi diikuti Walhi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Sawit Watch.
Salah satu pertimbangan pengajuan uji materi karena PP itu membuka peluang bagi kerusakan hutan yang berdampak ekologis bagi banyak orang. Tanpa tambahan membuka hutan pun, bencana ekologis dinilai sudah sangat memprihatinkan.

Menurut Koordinator Jatam Siti Maemunah, uji materi pernah diajukan sejumlah LSM atas keluarnya UU Nomor 19 Tahun 2004 yang intinya menguatkan perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999, yang berarti memberi kekhususan atas 13 perusahaan tambang untuk beroperasi di kawasan hutan lindung.


Saat itu, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan setuju dengan pendapat pemerhati lingkungan, Emil Salim, bahwa kekhususan hanya bagi tujuh perusahaan yang telanjur beroperasi. Sisanya, enam perusahaan yang masih dalam tahap studi kelayakan dan eksplorasi akan tetap diberlakukan ketentuan UU No 41/1999 tentang kehutanan Pasal 38 Ayat 4, yang melarang pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.


”Pemerintah menyatakan PP hanya untuk 13 perusahaan, tetapi dalam lampirannya telah mencantumkan juga untuk infrastruktur jalan dan energi terbarukan,” kata Siti.


Dibahas Komisi IV


Komisi IV DPR (di antaranya membidangi kehutanan) sedang mengagendakan pembahasan soal PP No 2/2008 dalam rapat kerja dengan Departemen Kehutanan, pekan depan. Rapat yang semula membahas persoalan di luar itu akhirnya menambahkan agenda soal PP itu.


”Memang dibutuhkan peraturan yang menjelaskan ketentuan sebelumnya, tetapi beberapa materi yang diatur justru sangat mengejutkan, seperti tarif dan cakupannya. Siapa yang menjamin kelestarian alam tetap terjaga dengan PP itu,” kata anggota Komisi IV DPR Marjono.

Anggota Dewan Pakar Lingkungan Kehutanan Tatar Sunda Supardiyono Sobirin mengatakan, penerbitan PP tidak akan memberikan keuntungan bagi rehabilitasi hutan Indonesia. Sobirin khawatir, pembayaran kompensasi perbaikan hutan menjadi ajang jual-beli antara pemerintah dan pengusaha tambang. Alasannya, dana kompensasi dari penambang yang besarnya Rp 1,2 juta-Rp 3 juta per hektar tidak akan cukup membiayai atau membuat hutan baru.

”Biarkan saja hutan menemukan keseimbangannya sendiri tanpa gangguan dari pihak mana pun. Saya rasa hal itu menjadi cara lebih baik menyelamatkan hutan,” kata Sobirin.


Menurut Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Hutan Andalan Jawa Barat Dadang Kurnia, PP itu akan semakin mendorong banyak kalangan melakukan perambahan hutan. Selain itu, pertanggungjawaban dananya juga sangat sulit.

”Dana reboisasi saja banyak diselewengkan. Bagaimana mungkin kami percaya lagi pada argumen pemerintah,” ujarnya. (GSA/CHE/ELD)

Read More..

Sunday, February 24, 2008

HUTAN LINDUNG TETAP DIEKSPLOITASI (WOW..?!)

Pikiran Rakyat, 25 Februari 2008, CA-185/CA-179
Foto: itsgettinghotinhere.org/matt/understory.ran.org/marshfork mine



Mengenai dana kompensasi dari penggunaan hutan untuk merehabilitasi hutan, Sobirin menilai mekanisme tersebut tidak masuk akal. "Kalau memang mau merehabilitasi hutan, ya stop penebangannya”.



BANDUNG, (PR).- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Hatta Rajasa mengaku ada 13 perusahaan yang melakukan penambangan di hutan lindung dengan membayar kompensasi. "Ke-13 perusahaan itu tetap saja jalan karena perintah perpu, perintah perpu yang telah menjadi UU No. 19 tahun 2004," kata Hatta di sela-sela peresmian "Aksi Hijau Indonesia", di Tol Cipularang, Minggu (24/2).

Namun, Mensesneg menolak menggunakan istilah "menyewakan" kawasan hutan lindung untuk dieksploitasi. "(Perusahaan tersebut harus) memberi arti dong, sehingga kalau ada kerusakan dana itu dapat kita pakai untuk melakukan rehabilitasi dan penghijauan. (Tetapi) Bukan sewa. Kembali, tidak ada istilah sewa," katanya.


Hatta menjelaskan, banyak perusahaan memprotes lahirnya UU 41/1999 yang melarang pertambangan terbuka di daerah hutan lindung, karena merasa sudah mendapat izin sebelum undang-undang itu lahir. "Dikhawatirkan akan menimbulkan problem tuntutan, arbitrase dan sebagainya. Lalu dicarikan solusi, melalui seleksi.

Dari sekian banyak itu, hanya 13 (yang terpilih), karena dari 13 itu memberi arti ekonomi yang sangat besar sehingga mendapatkan income sangat besar bagi kita, tapi juga tingkat kerusakan lingkungannya minimal," paparnya.
Hatta mengatakan, arti keuntungan ekonomi tersebut bukan didapatkan dari kompensasi hutan, tetapi dari hasil bahan tambang.

"Dari pertambangan itu sendiri bisa menghasilkan nilai yang luar biasa untuk menyejahterakan masyarakat," ujarnya.
Pengaturan tarif dalam PP tersebut, menurut Hatta, memberikan tanggung jawab kepada perusahaan dalam menggunakan lahan tersebut. "Kompensasi utamanya adalah lahan pengganti. Namun apabila tidak memiliki lahan, dana kompensasi tersebut merupakan solusinya," tutur Hatta.

Selain itu, ia menambahkan, di luar kompensasi ada kewajiban lainnya yang harus dibayar perusahaan tersebut seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan apabila ada pohonnya mereka harus membayar berikut tegakannya.


Sementara itu, Wakil Kepala Unit III Perum Perhutani Jawa Barat dan Banten, Dadang Hendaris, enggan berkomentar ketika ditanyai tanggapannya mengenai PP No. 2 tahun 2008.


Tidak masuk akal


Sementara itu, Sobirin dari Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) menilai kebijakan pemerintah tentang penambangan di hutan lindung itu perlu dikaji ulang.

"Mungkin kebijakan ini mendatangkan pemasukan bagi pemerintah. Tapi kemungkinan rusaknya hutan tetap ada. Padahal daya dukung dan daya tampung hutan, di Jawa Barat khususnya, saat ini sudah sangat kritis," ujar Sobirin ketika dihubungi lewat telefon.


Mengenai dana kompensasi dari penggunaan hutan untuk merehabilitasi hutan, Sobirin menilai mekanisme tersebut tidak masuk akal.

"Kalau memang mau merehabilitasi hutan, ya stop penebangannya. Lagi pula, untuk rehabilitasi hutan, tak perlu biaya, karena hutan mampu merehabilitasi sendiri selama tidak diganggu manusia," kata Sobirin. (CA-185/CA-179)***

Read More..

Saturday, February 23, 2008

GERHARD FISCHER JUGA INGIN BER-ZERO WASTE

Bandung, Jl. Alfa No. 92, Cigadung II, 23 Februari 2008
Foto: Sobirin 2008, Gerhard Fischer meninjau komposter Jl. Alfa

Oleh: Sobirin

Kompos-mengompos zero waste di rumah saya terdengar juga oleh orang Eropa yang bekerja di Indonesia. Namanya Gerhard Fischer, Direktur PT ENTEC Indonesia, kantor Indonesia di Bandung dan kantor pusat di Switzerland. Gerhard ingin juga ber-zero waste model rumah saya.



PT ENTEC ini bergerak di bidang pembangunan mikro hidro. Mikro hidro adalah teknologi pembangkit listrik mini yang ramah lingkungan. Istilahnya: no forest, no water, no micro hydro.

Rupanya jiwa “environmental friendly” dari Gerhard ini ingin pula kantornya juga ramah lingkungan. Oleh sebab itu Gerhard datang meninjau model-model komposter yang ada di rumah, yaitu aerob dan anaerob, untuk diterapkan di lingkungan kantornya agar zero waste.

Kata Gerhard di rumahnya di Eropa, keluarganya juga membuat komposter yang mirip-mirip komposter aerob bata terawang yang ada di rumah saya. Bahkan yang di Eropa dibuat dua komposter berjajar "seri", untuk yang setengah matang dipisah dari yang matang siap panen.


Ketika pulang, Gerhard minta contoh MOL peuyeum 1 botol. Juga meminjam prototip mesin pencacah daun, katanya akan dicontoh dan disempurnakan.

Read More..

Friday, February 22, 2008

"SAY NO TO PLASTICS!"

Pikiran Rakyat, Kampus, 14-02-2008, Agus Rakasiwi
Gambar: www.wildberrys.org.uk, Say No To Palstic

Anggota DPKLTS, Supardiyono Sobirin, menulis, jumlah sampah plastik di Bandung bisa menutupi 50 lapangan sepak bola. Total sampah Kota Bandung menghasilkan 6.000 m3 per hari, dan 5 persennya merupakan sampah plastik.




PERNAHKAH di suatu hari kawan tidak menggunakan benda bernama plastik? Jika tidak, kawan secara tidak langsung ikut dalam program yang baik untuk lingkungan hidup kita di masa mendatang.

Jika sebaliknya, artinya dalam setiap hari hidup kita tidak terlepas dari menggunakan plastik, mungkin sedari dini kawan mau ikut berpartisipasi dalam kegiatan mengurangi penggunaan plastik. Inilah pesan yang disampaikan kawan-kawan dari Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan(HMTL) ITB pada 9 Februari lalu.


Pada hari itu, sepanjang Jalan Ganesha didesain dengan ragam media publikasi yang berkaitan tentang bahan plastik. Bahkan, pada saat pembukaan, civitas academica ITB, siswa SD sampai SMA turun ke jalan dalam rangkaian aksi "Plastic Phobia".

Aksi ini menjadi penutup rangkaian acara "Anti-Plastic Bags Campaign" (APBC) yang diselenggarakan 5-9 Februari 2008.

Rangkaian kampanye terdiri dari Lomba Desain Tas dan 1.000 Puisi Sampah Anak Indonesia.
Jargon "Say No to Plastic Bags" berkaca pada fenomena yang mengejutkan dari konsumsi plastik dan ekses yang ditimbulkannya.

Kawan-kawan dari HMTL ITB memperkirakan ada 500 juta sampai 1 miliar kantong plastik digunakan penduduk dunia dalam satu tahun atau 1 juta kantong plastik per menit. Untuk membuatnya, diperlukan 12 juta barel minyak per tahun dan 14 juta pohon ditebang.


"Artinya, secara tidak langsung plastik memengaruhi perubahan iklim di dunia," ujar Ruhimat, aktivis Yayasan Pelangi Indonesia. Organisasi ini merupakan salah satu partisipan dalam acara tersebut, selain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Greenpeace Indonesia, dan WWF.


Ketua Panitia APBC, Cinta Azwiendasari mengatakan secara tidak langsung penggunaan plastik memperburuk global warming karena kurangnya pohon sebagai paru-paru bumi yang dapat menyerap emisi gas rumah kaca.

Selain pembuatannya saja sudah masalah, dampak dari sampah plastik yang menggunung di tempat sampah juga menjadi masalah baru.


Anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), Supardiyono Sobirin, menulis, jumlah sampah plastik di Bandung bisa menutupi 50 lapangan sepak bola. Total sampah Kota Bandung menghasilkan 6.000 m3 per hari, dan 5 persennya merupakan sampah plastik.


Di zaman dulu, orang sering membakar sampah rumah tangga mereka. Akan tetapi, kalau plastik ikut dibakar, senyawa karbondioksida dan metan akan terlepas ke udara, menjadi polusi. Udara yang tercemar itu dapat menimbulkan penyakit saluran pernapasan pada orang di sekeliling.


Penimbunan plastik dalam tanah juga tidak menyelesaikan masalah pencemaran. Hal itu karena bahan baku plastik yang banyak diproduksi masih menggunakan polyethylene (PE), polypropylene (PP), polystyrene (PS), dan polyvinyl chloride (PVC resin). Konon, bahan kimia itu sulit dipisahkan atau diasimilasi oleh bakteri dekomposer.

Merunut kompleksnya masalah dari plastik, apakah bisa dikurangi? "Tentu saja tidak bisa secepat itu. Kampanyenya harus mulai dari kesadaran sendiri," ujar Burhan, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa U-Green ITB.

Caranya, mulai dari mengurangi penggunaan plastik untuk barang-barang bawaan yang kecil dan kalau bisa menggunakan kembali benda tersebut untuk keperluan lain.

Misalnya, daur ulang sampah plastik menjadi tas keranjang.
Hal ini memang sulit, tetapi kapan saja kawan mau mulai, berarti makin memperpanjang usia bumi yang kita tempati.***
agus rakasiwi
kampus_pr@yahoo.com

Read More..

Friday, February 15, 2008

HUTAN LINDUNG (KOK) DISEWAKAN

Pikiran Rakyat, 15 Februari 2008, A-75/CA-179
Foto: Sobirin 2004, Rakyat Dilarang, Pemodal Boleh Menyewa



Menurut Sobirin, pemerintah perlu mengkaji ulang PP tersebut, demi kepentingan kondisi hutan. "Perlu dilihat dulu, jangan sampai PP ini hanya berbasis ekonomi jangka pendek," ujar Sobirin.



BANDUNG, (PR).-
Kondisi hutan lindung terancam semakin parah dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) tentang penyewaan kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan tarif sewa antara Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta/hektare/tahun.

Kekhawatiran itu dikemukakan anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin kepada "PR" di Bandung, Kamis (14/2).

Keputusan menyewakan hutan lindung dan hutan produksi tersebut tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan.

PP yang dikeluarkan tanggal 4 Februari 2008 itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Pusat Informasi Dephut Ir. Masyhud, M.M. di Jakarta, PP ini dibuat untuk memperoleh nilai kompensasi atas penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Berdasarkan data yang diperoleh "PR", selama ini pengusaha, terutama pengusaha tambang sangat sulit memperoleh lahan di kawasan hutan lindung. Padahal, di kawasan hutan lindung sering terdapat tambang, seperti tambang batu bara di Kalimantan.

Hingga sekarang, total hutan Indonesia sekitar 120 juta hektare. Dari hutan seluas itu, 17 persen di antaranya merupakan hutan konservasi dan 23 persen merupakan kawasan hutan lindung.

Di Jawa Barat, yang dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung adalah Gunung Gede Pangrango dengan kode register 2,12 dan HL Linggarjati dengan kode register 2,05, Taman Nasional (TN) Gunung Halimun, Cagar Alam (CA) Kawah Tangkubanparahu.

Berdasarkan PP tersebut, jenis penerimaan negara ini adalah PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan yang luas hutannya di atas 30% dari luas daerah aliran sungai dan pulau. Untuk tambang terbuka horizontal pada hutan lindung tarifnya Rp 3 juta/ha/tahun, sedangkan pada hutan produksi Rp 2,4 juta/ha/tahun.

Untuk tambang yang bergerak secara vertikal pada hutan lindung, tarifnya Rp 2,25 juta/ha/tahun. Sementara pada hutan produksi, Rp 1,8 juta/ha/tahun.

Untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repeater telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi yang berlokasi di hutan produksi, Rp 1,2 juta/ha/tahun.

Memperparah

Menurut Sobirin, pemerintah perlu mengkaji ulang PP tersebut, demi kepentingan kondisi hutan. "Perlu dilihat dulu, jangan sampai PP ini hanya berbasis ekonomi jangka pendek," ujar Sobirin.

Dia menjelaskan, jika hanya mempertimbangkan kepentingan komersial, hutan akan kehilangan fungsinya. "Padahal penggunaan hutan seharusnya prokesejahteraan rakyat dan prolingkungan. Oleh karena itu, perlu ada kajian sejauh mana PP ini akan mengganggu fungsi hutan. Tolok ukurnya Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan-red.)," kata Sobirin.

Di Jawa Barat, saat ini hutan yang tersisa luasnya sekitar 800.000 hektare. Hutan yang tergolong "sehat" hanya sekitar 300.000 hektare, sisanya dalam keadaan "sakit". "Sekarang ini, luas kawasan lindung di Jawa Barat hanya sekitar 18 persen. Padahal, idealnya luas kawasan lindung itu 45 persen dari total luas lahan Jawa Barat," kata Sobirin.

Penggunaan lahan hutan, menurut dia, sebaiknya tidak disewakan serampangan. Pembangunan lahan kawasan kehutanan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, menurut dia, tak hanya dengan cara disewakan. "Sebaiknya untuk tujuan itu, hutan dikelola oleh pemerintah melalui Perhutani, Dinas Kehutanan, Pemda setempat, serta masyarakat, agar fungsi hutan lebih terjaga," tutur Sobirin.

Lebih jauh lagi, Sobirin menilai PP ini bertentangan dengan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang saat ini tengah berjalan. "GNRHL kan tujuannya mau menghijaukan hutan, memperbaiki kondisinya. Nah, jika yang hutan hijau ini disewakan, kondisi hutan kita akan sulit diperbaiki. Jadi PP ini bertolak belakang dengan GNRHL," ujar Sobirin.

Untuk DPKLTS sendiri, Sobirin mengaku akan secepatnya mengajukan audiensi dengan pemerintah. "Kami sebagai rakyat, perlu tahu latar belakang PP," ujar Sobirin. (A-75/CA-179)***

Read More..

Wednesday, February 13, 2008

SIAGA SATU BANJIR DI BANDUNG?

Pikiran Rakyat, Opini, 13 Februari 2008
Foto: Sobirin, 2007, Sisa Banjir Bandang Hegarmanah Bandung


Oleh RENDRA PERMANA

Menurut Sobirin DPKLTS sungai-sungai kecil itu memiliki daerah tangkapan hujan di kawasan Bandung Utara. Kondisi semua sub-DAS sangat memprihatinkan karena daerah di sekitarnya gundul dan beralih fungsi menjadi areal pertanian dan permukiman.




KITA sama-sama menyaksikan banjir kembali menggenangi Jakarta. Kali ini, banjir dirasakan lebih parah dibandingkan dengan siklus banjir lima tahunan yang kerap melanda ibu kota. Hal ini tentu saja sangat mengagetkan warga maupun pemerintah Jakarta. Bahkan media cetak maupun elektronik melukiskan "ibu kota lumpuh" akibat kejadian banjir tempo hari.

Bila kita amati, upaya-upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah daerah Jakarta untuk mencegah terjadinya banjir telah banyak dilakukan, baik pembuatan kanal banjir, pembersihan, dan pengerukan sungai hingga perbaikan saluran drainase. Namun hasilnya tetap saja Jakarta tergenang air.


Dalam sebuah pemberitaan di salah satu TV swasta, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo terlihat pasrah dan berharap agar "alam lebih bersahabat". Faktor-faktor alamiah seperti curah hujan yang tinggi baik di hulu sungai dan di kota, serta pasang air laut yang tinggi memang tidak bisa dicegah. BMG sebetulnya telah mengeluarkan peringatan dini akan bahaya banjir di beberapa provinsi. Peringatan penting yang seharusnya disikapi jauh-jauh hari sebelum bahaya tiba, nyatanya masih luput dari ingatan dan perhatian kita.


Mengapa banjir?

Sekadar mengingatkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banjir. Semuanya bisa dikategorikan ke dalam dua faktor, yakni faktor alamiah dan nonalamiah. Hujan adalah faktor alamiah. Tadi telah disebutkan, curah hujan yang tinggi tidak bisa dicegah. Itu sudah kehendak alam.


Hujan merupakan siklus air yang alami. Air yang berada di permukaan bumi akan menguap karena pengaruh panas surya. Setelah menjadi titik-titik air di awan, air akan kembali lagi ke bumi dalam bentuk hujan. Air hujan diserap oleh tanah, sebagian diikat oleh pohon. Selebihnya kemudian mengalir ke sungai dan kembali lagi ke laut.


Masalah kemudian timbul apabila "infrastruktur alami" yang tersedia di bumi tidak bisa lagi menjalankan fungsinya. Tanah yang seharusnya bertugas menyerap air tidak menjalankan tugasnya karena memang tidak ada lagi tanah. Bukankah tanah sudah banyak terhalang oleh tembok dan beton buatan manusia? Air tidak bisa diikat di dalam tanah karena memang pepohonan sudah banyak ditebang.


Walhasil, sungai sebagai gerbang terakhir menjadi berlebih bebannya. Daya tampung sungai yang sudah berlebih itu diperparah dengan beban tambahan sebagai tempat sampah. Hasilnya? Air tumpah ruah menggenangi kota.


Jadi, banjir lebih banyak disebabkan oleh faktor-faktor nonalamiah.

Banjir lebih diakibatkan ulah manusia sediri. Bahaya banjir itu kemudian menjadi bencana yang merusak dan merugikan manakala exposure atau terpaan manusia dan harta bendanya sangat dekat dengan bahaya banjir. Contohnya, permukiman penduduk di bantaran sungai. Ditambah dengan "kerentanan" atau resistensi yang rendah terhadap bahaya banjir itu sendiri. Seperti sistem drainase yang buruk, ketidakpedulian warga dan pemerintah akan bahaya banjir, kebiasaan membuang sampah ke sungai, pembabatan hutan di kawan hulu DAS demi kepentingan pembangunan permukiman, pertanian, dan lain-lain.


Rawan banjir


Secara geografis, Kota Bandung memiliki 15 sungai utama, dengan 32 anak sungai. Total berjumlah 47 sungai. Sunga-sungai tersebut antara lain Cikapundung, Cipamokolan, Cidurian, Cicadas, Cinambe, Ciwastra, Citepus, Cibedug, Curugdogdog, Cibaduyut, Cikahiyangan, Cibuntu, Cigondewah, Cibeureum, dan Cianjur. Kondisi yang terjadi saat ini adalah sungai-sungai itu sudah rusak.


Menurut Sobirin dari DPKLTS (Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda), sungai-sungai kecil itu memiliki daerah tangkapan hujan di kawasan Bandung utara melalui lima subdaerah aliran sungai (DAS). Sub-DAS terebut adalah sub-DAS Cibeureum, Cikapundung, Cidurian, Cicadas, dan Cikeruh. Kondisi semua sub-DAS sangat memprihatinkan karena daerah di sekitarnya gundul dan beraih fungsi menjadi areal pertanian dan permukiman.


Dengan kata lain, kualitas lingkungan di hulu sungai yang sudah rusak. Seperti di kota-kota besar lainnya di Indonesia, sungai di Bandung pun punya tugas ekstra sebagai "tempat sampah dan limbah". Akibatnya, walau dalam skala yang lebih kecil, kawasan Hergarmanah, Kecamatan Cidadap tempo hari mengalami nasib yang sama dengan Jakarta.


Kejadian banjir dahsyat pernah melanda Kota Bandung pada 28 November 1945. Kejadian yang merenggut ratusan korban jiwa itu menerjang kawasan Sasak Gantung, Lengkong Besar, Kebonjati, dan daerah sekitar lainnya. Banjir tahun 1945 itu merupakan banjir yang terjadi dalam siklus 100 tahun sekali.


Namun bila melihat kondisi intensitas curah hujan tinggi, ditambah keadaan lingkungan saat ini, bukan hal mustahil bila dalam waktu dekat banjir dahsyat akan kembali dialami oleh Kota Bandung. Harap diingat, banjir di Jakarta beberapa hari lalu tidak termasuk siklus banjir lima tahunan. Datangnya tiba-tiba dan cepat. Dampaknya pun dahsyat, bahkan melebihi dampak siklus banjir lima tahunan.


Boleh jadi, kejadian yang dialami oleh saudara-saudara kita penduduk Hegarmanah di kawasan Cidadap, adalah "pemanasan" sebelum bahaya banjir yang sesungguhnya. Untuk itu, kita perlu siaga satu, dalam arti tidak boleh lengah sedikit pun dan harus waspada.


Waspada dan siaga banjir


Memang menjadi hal tidak mudah dan bukan pekerjaan yang enteng bila kita dihadapkan pada persoalan bahaya banjir. Butuh waktu, kerja keras, dan, boleh jadi, pengorbanan ekstra agar bahaya banjir itu menjadi minim atau hilang sema sekali.

Banjir akan menjadi bencana bila bahaya itu bersinggungan dengan exposure atau terpaan. Kondisi bantaran sungai di Kota Bandung sama seperti di kota-kota lainnya di negara berkembang. Permukiman padat dan rapat mepet-mepet memenuhi pinggiran sungai. Artinya, manusia dan harta bendanya dekat dengan bahaya banjir.

Sementara itu, kerentanan pun sangatlah tinggi. Kerusakan lingkungan di daerah hulu sub-DAS Kota Bandung memprihatinkan. Setidaknya dalam kacamata saya dan juga Sobirin (DPKLTS). Drainase kota? Entah bagaimana dan siapa yang seharusnya mengurus. Banjir cileuncang adalah fenomena nyata buruknya drainase kota. Kesadaran penduduk akan bahaya banjir? Boro-boro. Terihat betapa tak acuhnya warga Kota Bandung dengan menjadikan sungai seperti tempat sampah.

Pengetahuan warga tentang bahaya banjir? Minim. Kesiapan warga akan bahaya banjir? Apalagi. Saya punya rumusan untuk meminimalisasi bahaya banjir supaya tidak menjadi bencana yang merusak. Pertama, jauhkan permukiman warga kota dari bantaran sungai. Bisa? Wallahu`alam. Sekian juta jiwa harus pindah ke mana? Berapa biayanya? Baik, kita coba yang kedua. Kerentanan yang direduksi sekecil mungkin. Ini bisa dilakukan dengan menjalankan dua kegiatan, yakni mitigasi dan kesiapan. Dalam mitigasi, ada beberapa pilihan.


Pertama, mitigasi menitikberatkan pada pencegahan, dimaksudkan untuk mencegah risiko terkini menjadi lebih buruk berlandaskan pada pola dan konsep pembangunan yang baru atau perubahan lain dalam masyarakat. Seperti aturan atau kebijakan penataan ruang dan lahan, aturan mendirikan bangunan, aturan kawasan lindung, atau daerah resapan air, dan sebagainya. Cara ini hanya efektif dalam sebuah daerah yang belum dibangun atau dalam fase awal pembangunan.


Kedua, titik beratnya pada perlindungan properti. Digunakan untuk memodifikasi properti atau yang melingkupinya untuk mengurangi risiko kerusakan dri bahaya yang telah diketahui. Seperti membuat rumah lebih tinggi dari jangkauan air bila banjir tiba.

Ketiga, titik berat pada proteksi sumber daya alam. Digunakan untuk mengurangi konsekuensi bahaya yang telah diketahui dan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.


Keempat, titik berat pada layanan darurat kebencanaan, meliputi peringatan dini, respons tanggap darurat, perlindungan fasilitas vital, maintenance keselamatan dan kesehatan. Agar efektif, langkah ini harus dibangun dalam rencana darurat kebencanaan, dilatih, dan seantiasa dikaji ulang atau direvisi.


Titik berat kelima pada projek-projek infrastruktur. Projek ini melibatkan struktur konstruksi buatan manusia. Projek ini bisa sangat mahal dan lama. Contohnya seperti Jakarta dengan projek banjir kanal barat dan timurnya.


Titik berat keenam pada informasi publik, berupa penginformasian dan mengingatkan warga akan bahaya banjir. Warga ditekankan untuk semaksimal mungkin dapat menghindar dari bahaya banjir.


Mengingat kondisi yang sudah siaga satu, menurut hemat saya, langkah mitigasi yang bisa segera dilakukan adalah dengan titik berat pada informasi publik dan layanan darurat kebencanaan. Warga Kota Bandung yang berada dalam zona bahaya banjir diberikan informasi dan diingatkan agar senantiasa waspada dan siaga untuk dapat menghindar dari bahaya banjir.


Peringatan dini akan bahaya banjir dengan pemantauan curah hujan dan debit air sungai segera dilakukan. Sangat dianjurkan menggunakan media massa atau provider seluler sebagai saluran komunikasi peringatan dini tersebut. Warga kota di pinggiran sungai pun bisa dilibatkan secara aktif untuk kegiatan pemantauan. Selanjutnya, penyiapan dan penyiagaan perlengkapan dan tenaga medis (rumah sakit, puskesmas, dokter, paramedis, dll.), energi listrik (PLN), air bersih (PDAM), pangan, transportasi, komunikasi (Telkom) dan keamanan (polisi dan tentara) khusus untuk layanan darurat kebencanaan.


Langkah lainnya adalah kesiapan. Sebelum bahaya banjir datang, kita sudah menyiapkan diri kita dengan memiliki, pertama, rencana darurat kebencanaan yang mengidentifikasikan bahaya, risiko, dan respons yang harus dilakukan. Ini bisa dibuat di tataran pemegang kebijakan publik atau di keluarga sekalipun.

Kedua, menyiapkan sumber daya manusia yang cukup sebagai relawan dengan proses rekruitmen, penugasan, dan pelatihan. Relawan-relawan ini akan membantu dalam posisi-posisi kunci operasi respons tanggap darurat. Relawan ini boleh jadi tidak resmi sifatnya (informal) tapi mutlak harus diorganisasi dengan baik.


Ketiga, identifikasi dan inventarisasi sumber daya dan persediaan lain yang diperlukan dalam darurat kebencanaan. Seperti persediaan pangan, obat-obatan, air bersih, tempat perlindungan sementara (selter), dan lain sebagainya.


Keempat, mempersiapkan fasilitas-fasilitas guna keperluan darurat kebencanaan. Rumah sakit lengkap dengan ICU, dokter, perawat, ambulans, obat-obatannya. Puskesmas dengan dokter, perawat dan obat-obatannya. Lokasi evakuasi dan perlengkapan unselter. Gudang atau tempat persediaan pangan dan air bersih. Perlengkapan dapur umum dan sebagainya.


Pertanyaannya sekarang, siapa yang akan menginisiasi lalu menjalankan sederet kegiatan di atas? Yang pasti, Pemerintah Kota Bandunglah yang harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk itu. Dalam konteks ini, hukumnya wajib. Lalu, tentu saja, warga Kota Bandung sendiri. Lantas bagaimana operasionalisasinya? Apakah pemerintah dan juga warga Kota Bandung mau dan mampu melaksanakannya? Kumaha atuh, Kang Dada?***


Penulis,
aktivis Bandung Spirit dan Ketua Pusat Studi dan Pengkajian Kebencanaan Jawa Barat
.

Read More..

Tuesday, February 12, 2008

KELAPA GADING, ELITE TAPI RAWAN BANJIR

Wawancara Sobirin - Rio Rizalino Majalah InfoGading, 12-02-2008
Foto: Rian InfoGading 2007, Ketika Kelapa Gading Banjir 2007

Kelapa Gading banjir lagi. Tahun 2002 banjir besar, 2007 banjir lebih besar, lalu dikatakan sebagai banjir 5 tahunan. Tahun 2008 banjir lagi, baru juga 1 tahun. Tahun 2009? Berikut wawancara Sobirin dengan Rio Rizalino Majalah InfoGading, 12-02-2008.



Wawancara SOBIRIN dengan Info Gading (Rio Rizalino)
(SOBIRIN adalah praktisi lingkungan, mantan Kepala Pusat Litbang Sumber Daya Air di Bandung dan mantan Kepala Pusat Litbang Permukiman di Bandung)

12 Februari 2004


Tanya: Ceritakan secara rinci kondisi drainase di Kelapa Gading.

Jawab: Berikut kondisi drainase di kawasan Kelapa Gading
a) Total luas lahan Kelapa Gading = 1.500 ha.

b) Curah hujan/tahun = 1.500 mm.
c) Hari hujan = 150 hari.

d) Curah hujan tiap hari hujan (kondisi normal) = 10 mm.

e) Lahan Kelapa Gading 1.500 ha bersifat kedap air (tanah lempung).

f) Total run off tiap hari hujan = 10mm x 1.500 ha = 150.000 m3.
g) Run-off 150.000 m3 setara = 30.000 truck tangki @ 5 m3.

h) Total panjang drainase di Kelapa Gading kurang lebih = 60 km.
i) Rata-rata lebar drainase = 2 m.

j) Luas drainase = 60 km x 2 m = 120.000 m2.
k) Kedalaman rata-rata = 75 cm.

l) Volume drainase = 120.000 m2 x 75 cm = 90.000 m3.
m) Jumlah sedimen (lumpur, sampah, plastik) = 50%.
n) Volume drainase efektif = 50% x 90.000 m3 = 45.000 m3.
o) Air yang tidak tertampung = (run off)-(drainase efektif).

p) Air yang tidak tertampung = 150.000 m3 - 45.000 m3 = 105.000 m3.
q) Air yang tidak tertampung meluap menggenangi kawasan dan jalanan.

Tanya: Apa yang menjadi masalah dari drainase ini?

Jawab: Masalah dari drainase yang ada adalah sebagai berikut.

a) Kapasitas drainase kurang, kemiringan 0 derajat (datar), dipenuhi lumpur.

b) Dalam kondisi tidak hujanpun, air dalam drainase sulit mengalir.
c) Umumnya drainase-drainase tidak menyambung satu dengan lainnya.

d) Drainase di Kelapa Gading dapat dikatakan seperti benang kusut.

e) Perilaku warga membuang sampah sembarangan memenuhi darinase.
f) Jumlah pompa sangat minim di kolam tampungan banjir yang ada.


Tanya: Dengan sistem drainase yang demikian, seberapa besar kerawanan Kelapa Gading terhadap banjir?

Jawab: Bila pembangunan dan sistem drainasenya demikian, maka kerawanannya terhadap banjir sangat besar.
Rumus alamnya adalah: (banjir) = (curah hujan) + (kualitas lingkungan).
Curah hujan selama ini belum dapat dikendalikan oleh manusia.
Kualitas lingkungan semakin menurun daya dukung dan daya tampungnya karena pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
Banjir adalah akumulasi antara curah hujan dan kualitas lingkungan.


Analisis angka-angka di atas beranggapan curah hujan harian normal = 10 mm. Curah hujan saat ini tidak dalam kondisi yang bersahabat. Ketika banjir 2 Februari 2008 yang lalu curah hujan harian sangat tinggi, Tanjung Priok 88 mm, Kemayoran 193 mm, Cengkareng 317 mm, Tangerang 263 mm, Kelapa Gading 100 mm.


Berbeda dengan banjir 2007 yang lalu yang lebih dahsyat, karena waktu 2007 terjadi akumulasi dari 3 peristiwa, yaitu curah hujan tinggi di kawasan hulu (Bogor), curah hujan tinggi di Kota Jakarta, dan pasang air laut yang tinggi. Kejadian awal tahun 2008 ini disebabkan oleh “hanya” curah hujan tinggi di Kota Jakarta.
Dari kejadian ini sebenarnya daya dukung dan daya tampung Kota Jakarta (termasuk Kelapa Gading) sudah tidak memenuhi syarat.


Tanya: Apa yang bisa menjadi solusinya?

Jawab: Kota Jakarta (termasuk Kelapa Gading) harus mampu berbenah lingkungan, memulihkan daya dukung dan daya tampung perkotaan.
Solusi menanggulangi banjir di perkotaan manapun ada 3 pilihan:
Take away people from water: pindahkan warga dari banjir, berarti harus ada relokasi permukiman warga. Ini mahal, akan dipindah kemana warga-warga di daerah rawan banjir?
Take away water from people: singkirkan banjir dari warga, berarti sungai-sungai disodet-sodet, dibuat banjir kanal baru. Ini juga mahal, harus ganti rugi tanah, belum tentu banjir dapat diatasi.

Living harmony together between people and nature: hidup harmonis bersama antara manusia dan alam. Ini murah, tidak merusak alam, pembangunan berwawasan lingkungan, tidak melanggar hukum normatif dan hukum alam.

Infrastruktur perkotaan diseimbangkan sesuai penataan ruang yang benar, luas kawasan terbangun tidak melebihi ketentuan alam. Kapasitas drainase perkotaan di-desain sesuai besaran curah hujan yang direncanakan yang sekiranya tidak membahayakan kelangsungan hidup perkotaan.

Konsep drainase perkotaan dataran rendah semacam Jakarta perlu dilengkapi dengan teknologi polder.
Selain itu perilaku warga terhadap sampahnya tidak dibuang sembarangan.

Tanya: Jelaskan pula sistem polder.
Jawab: Teknologi polder diadopsi dari Negeri Belanda, sebuah negara yang dikenal berhasil mengatasi daya rusak air.
Polder adalah sebuah kawasan yang disiapkan untuk menampung luapan air oleh karena hujan berlebihan. Sistem polder terdiri dari kolam waduk tampungan, saluran pengumpul air ke waduk, saluran air ke luar waduk, unit pompa untuk memompa air keluar dari waduk tampungan menuju saluran utama yang lebih besar menuju ke laut.

Tanya: Jika Banjir Kanal Timur sudah selesai dan Kali Sunter sudah dikeruk, apakah masih membutuhkan polder.

Jawab: Tetap masih dibutuhkan polder di dalam kawasan Kelapa Gading. Karena air hujan yang jatuh di kawasan Kelapa Gading tetap perlu ditampung dalam polder (waduk tampungan), untuk kemudian dipompa menuju Kali Sunter terus ke laut dan menuju Kali Cakung menuju Banjir Kanal Timur.
Juga tetap perlu perubahan paradigma dari perilaku warga untuk berbudaya hidup yang berwawasan lingkungan.

Tanya: Apakah hasil penelitian itu telah diserahkan pemerintah?

Jawab: Hasil penelitian dari Pusat Litbang Sumber Daya Air telah diserahkan ke institusi yang lebih tinggi. Tindak lanjut tidak cukup hanya “action” dari pemerintah saja. Harus ada sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan pengembang, serta warga masyarakat sebagai agen-agen pembangunan. Salah satu agen tidak mengikuti tata aturan permainan lingkungan, maka bencana banjir tetap akan mengancam Kota Jakarta termasuk Kelapa Gading.

Tanya: Ada asumsi kalau banjir awal Februari lalu di Kelapa Gading tidak sehebat tahun sebelumnya dikarenakan pintu air Manggarai tidak dibuka. Benarkah asumsi tersebut? Adakah kaitannya saluran Kali Manggarai dengan Kali Sunter?
Jawab: Asumsi tersebut TIDAK BENAR. Secara hidraulis tidak ada kaitan antara Kali Manggarai dengan Kali Sunter.


Bandung, 12 Februari 2008

Sobirin,
Praktisi Lingkungan

Read More..

Saturday, February 09, 2008

PHOBIAPLASTIC, TREND BARU 2008

detikBandung, 04/02/2008, Pratiwi Ester Novita Manik
Gambar: www.canterbury.nsw.gov.au


"Biasanya perilaku orang terhadap sampah diproses dengan pembakaran, tapi kalau sampah plastik dibakar akan menghasilkan dioksin. Itu adalah racun dari hasil pembakaran yang cukup berbahaya," ujar anggota DPKLTS, Sobirin.



detikBandung - Phobiaplastic bukan jenis penyakit phobia baru. Ini istilah untuk reaksi yang anti terhadap kantong plastik yang kini merajalela. Kalau dulu kantong plastik sulit didapat, mulai tahun 80-an sampai sekarang menjadi produk massal.

Tema ini dikemukakan dalam aksi Anti Plastic Bag Campaign (APBC) yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan (HMTL) ITB, di kampus ITB Jl. Ganesha pada tanggal 5-6 Februari 2008 dan Roadshow tanggal 9 Februari 2008. Tujuan dari aksi ini sendiri untuk menyadarkan masyarakat, khususnya kota Bandung, bahwa sampah kantong plastik dapat membahayakan lingkungan kalau terus menerus dibiarkan.

"Biasanya perilaku orang terhadap sampah diproses dengan pembakaran, tapi kalau sampah plastik dibakar akan menghasilkan dioksin. Itu adalah racun dari hasil pembakaran yang cukup berbahaya," ujar Anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), Supardiyono Sobirin.

Ketua Panitia APBC, Cinta Azwiendasari, menargetkan sasaran aksi ini pada anak muda. "Anak-anak muda yang berkisar usia 15-25 tahun itu yang paling mudah kita jangkau, karena kita juga dari kalangan mahasiswa. Selain itu, kalau budaya antiplastik jadi populer di masyarakat maka akan lebih efektif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik," ungkap Cinta.

Hal senada juga dikemukakan oleh penulis asal Bandung, Dewi Lestari, yang juga hadir dalam pembukaan aksi ini. "Ketika aksi anti plastik jadi populer, bisa jadi kebiasaan menggunakan kantong kresek malah dicap ketinggalan jaman," ujar Dewi.

Diakui oleh Sobirin aksi ini hanya salah satu upaya dari banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi sampah kantong plastik. "Aksi ini bisa menjadi penggerak untuk masa depan agar masyarakat lebih aware dengan sampah kantong plastik. Karena tolok ukur keberhasilan ini yaitu ada tidaknya kesadaran dalam masing-masing individu yang bermuara kepada budaya perilaku," ujar Sobirin.

Aksi ini terdiri dari beberapa rangkaian acara, mulai dari Lomba Desain Tas Anti Plastik, 1000 Puisi Sampah Anak Indonesia, Kampanye ITB yang diselenggarakan di Jalan Ganesha. Kemudian dilakukan roadshow di kawasan Dago. Hadir berbagai pengisi acara diantaranya Dewi Lestari, d'cinnamons, Yuki PAS Band. Jadi kalau ngga mau ketinggalan trend 2008, acara seru sarat manfaat ini bisa jadi referensi. (twi / ern)

Read More..