Wednesday, November 25, 2009

KAJI ULANG TAMBANG MARMER

Pikiran Rakyat, 11 November 2009, A-183
Foto: Novianti Nurulliah, PR, 2009
Hal itu diungkapkan pakar DPKLTS Sobirin saat dihubungi, Selasa (10/11). Menurut dia, semestinya, pemerintah setempat segera menghentikan kegiatan pertambangan. Terkecuali, penanam modal itu akan mengembangkan jasa lingkungan seperti ekowisata, agroforestry, dan penghijauan kembali.



NGAMPRAH, (PR).- Rencana Pemerintah Kab. Bandung Barat untuk menerima investor asing dalam pertambangan marmer perlu ditinjau kembali. Pasalnya, marmer merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbarui dan dalam proses penggaliannya akan memapas lahan hijau. Sementara itu, di Kab. Bandung Barat sejatinya mempunyai kawasan lindung sebanyak 65 persen dari wilayah keseluruhan yang kondisinya kini hanya baru terpenuhi sebanyak 20 persen.

Hal itu diungkapkan pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin Supardiyono saat dihubungi, Selasa (10/11). Menurut dia, semestinya, pemerintah setempat segera menghentikan kegiatan pertambangan. Terkecuali, penanam modal itu akan mengembangkan jasa lingkungan seperti ekowisata, agroforestry, dan penghijauan kembali.

"Bukan berarti melarang investor masuk, tetapi lihat konsep usaha yang akan dilakukan. Apabila bergerak di bidang jasa lingkungan, maka hal itu harus didukung. Akan tetapi, apabila usaha pertambangan marmer hal itu jelas akan merusak keseimbangan alam di Kab. Bandung Barat," ucap Sobirin.


Menurut Sobirin, dengan memberikan tambahan peluang pertambangan di Kab. Bandung Barat sama halnya dengan mengurangi kawasan lindung. Padahal, kawasan lindung merupakan faktor iklim mikro yang dapat meningkatkan curah hujan. Apabila kawasan lindung itu dikurangi, akan berpengaruh terhadap persediaan air bagi warga Kab. Bandung Barat.


Rekomendasi

Ditemui terpisah di Kp. Warungpulus, Desa Batujajar, Kec. Batujajar, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Bandung Barat Anugrah mengatakan, sebelum memberikan rekomendasi terhadap peminat usaha di bidang pertambangan mereka diimbau untuk melakukan pengujian terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi.

Hal itu sebagai langkah awal agar tak terjadi kerusakan alam, meskipun dari segi ekonomi menguntungkan.
Sejauh ini, Kantor Lingkungan Hidup Kab. Bandung Barat telah merekomendasi larangan penambangan beberapa radius dari wilayah Gua Pawon. Sementara itu, terdapat zonasi layak tambang untuk penambangan batu kapur dan marmer sesuai dengan RDTR dan RTRW di wilayah Cipatat. (A-183)***

Read More..