RRI Bandung, 14 April 2011, http://rribandung.co.id/ Lestari Justian
Foto: lintasberita.com
Sementara itu menurut pemerhati lingkungan Tatar Sunda Sobirin Supardiyono, penambangan pasir illegal dari sisi lingkungan sudah jelas merusak lingkungan karena terjadi abrasi, amblasan, dan mundurnya garis pantai. Gubernur harus segera turun tangan karena kerusakan berdampak ke wilayah lain.
PENAMBANGAN PASIR BESI ILLEGAL DI JAWA BARAT SELATAN MERUSAK LINGKUNGAN
Sekjen Duta Sawala atau Masyarakat Adat Tatar Sunda, Eka Santosa menyatakan prihatin jika harus dihadapkan dengan sebuah pemandangan yang memilukan karena kerusakan lingkungan yang sangat luar biasa akibat penambangan pasir besi illegal di wilayah Jabar Selatan terutama di daerah Cipatujah dan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam dialog RRI menyoroti penambangan pasir besi illegal di wilayah jabar selatan, Eka Santosa mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2004-2009 ini menegaskan sebagai Sekjen Duta Sawala, dirinya mendapat amanat dari para sesepuh adat se Tatar Sunda yakni bagaimana menjaga tata nilai termasuk didalamnya yang berkaitan dengan kearifan lokal dan masalah lingkungan agar tetap dipertahankan antara kebutuhan manusia dengan keadaan alam.
“Jadi saya tidak tahu bagaimana awal berpikir pemerintah walaupun menurut undang-undang memang ada koridor hukum dimana bumi dan air atau kekayaan negeri ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat, namun demikian saya kira ada aturan main yang secara konstitusi diatur sedemikian rupa”.
Sementara itu menurut pemerhati lingkungan Tatar Sunda Sobirin Supardiyono, penambangan pasir illegal dari sisi lingkungan sudah jelas merusak lingkungan karena terjadi abrasi, amblasan, dan mundurnya garis pantai. “Saya melihat Gubernur harus segera turun tangan karena kerusakan satu titik di pantai bisa merusak sampai kepada titik pantai yang lain, jadi pantai Cikalong dan Cipatujah itu rusak bisa berdampak sampai ke Ciamis di pantai Pangandaran segala, itu nanti terasanya setelah setahun,dua tahun dan seterusnya. Kemudian penambangan di lahan masyarakat adat, dan ada juga yang di kawasan hutan, itu sangat memprihatinkan, karena berjalan terus walaupun SK penutupan dari Bupati sudah ada”.
Melihat kondisi tersebut, Sobirin yang juga aktifis Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda DPKLTS, ini juga menegaskan bahwa para penyelamat lingkungan sering tidak digubris, seolah ada sesuatu, meskipun banyak masyarakat menyoroti pelanggaran terhadap lingkungan. Oleh sebab itu Sobirin menyarankan agar dicari akar permasalahannya,diantaranya mengapa kajian amdal maupun lingkungan strategis masih sangat lemah tetapi ijin sudah keluar. (Lestari Justian)
Read More..
Foto: lintasberita.com
Sementara itu menurut pemerhati lingkungan Tatar Sunda Sobirin Supardiyono, penambangan pasir illegal dari sisi lingkungan sudah jelas merusak lingkungan karena terjadi abrasi, amblasan, dan mundurnya garis pantai. Gubernur harus segera turun tangan karena kerusakan berdampak ke wilayah lain.
PENAMBANGAN PASIR BESI ILLEGAL DI JAWA BARAT SELATAN MERUSAK LINGKUNGAN
Sekjen Duta Sawala atau Masyarakat Adat Tatar Sunda, Eka Santosa menyatakan prihatin jika harus dihadapkan dengan sebuah pemandangan yang memilukan karena kerusakan lingkungan yang sangat luar biasa akibat penambangan pasir besi illegal di wilayah Jabar Selatan terutama di daerah Cipatujah dan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam dialog RRI menyoroti penambangan pasir besi illegal di wilayah jabar selatan, Eka Santosa mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2004-2009 ini menegaskan sebagai Sekjen Duta Sawala, dirinya mendapat amanat dari para sesepuh adat se Tatar Sunda yakni bagaimana menjaga tata nilai termasuk didalamnya yang berkaitan dengan kearifan lokal dan masalah lingkungan agar tetap dipertahankan antara kebutuhan manusia dengan keadaan alam.
“Jadi saya tidak tahu bagaimana awal berpikir pemerintah walaupun menurut undang-undang memang ada koridor hukum dimana bumi dan air atau kekayaan negeri ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat, namun demikian saya kira ada aturan main yang secara konstitusi diatur sedemikian rupa”.
Sementara itu menurut pemerhati lingkungan Tatar Sunda Sobirin Supardiyono, penambangan pasir illegal dari sisi lingkungan sudah jelas merusak lingkungan karena terjadi abrasi, amblasan, dan mundurnya garis pantai. “Saya melihat Gubernur harus segera turun tangan karena kerusakan satu titik di pantai bisa merusak sampai kepada titik pantai yang lain, jadi pantai Cikalong dan Cipatujah itu rusak bisa berdampak sampai ke Ciamis di pantai Pangandaran segala, itu nanti terasanya setelah setahun,dua tahun dan seterusnya. Kemudian penambangan di lahan masyarakat adat, dan ada juga yang di kawasan hutan, itu sangat memprihatinkan, karena berjalan terus walaupun SK penutupan dari Bupati sudah ada”.
Melihat kondisi tersebut, Sobirin yang juga aktifis Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda DPKLTS, ini juga menegaskan bahwa para penyelamat lingkungan sering tidak digubris, seolah ada sesuatu, meskipun banyak masyarakat menyoroti pelanggaran terhadap lingkungan. Oleh sebab itu Sobirin menyarankan agar dicari akar permasalahannya,diantaranya mengapa kajian amdal maupun lingkungan strategis masih sangat lemah tetapi ijin sudah keluar. (Lestari Justian)