Thursday, April 02, 2009

DIPERLUKAN PERGUB UNTUK LINDUNGI ALAM

Pikiran Rakyat, 3 April 2009, A-133
Foto: Sobirin 2007, Kawasan Lindung Jawa Barat yang Gundul


Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai kawasan lindung untuk mencegah peningkatan degradasi alam. Sobirin mengatakan hal itu kepada "PR" , Kamis (2/4). Banyak kawasan lindung, telah beralih fungsi.




BANDUNG, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai kawasan lindung untuk mencegah peningkatan degradasi alam. Pengamat Lingkungan Supardiyono Sobirin mengatakan hal itu kepada "PR" , Kamis (2/4).

Menurut dia, keberadaan pergub tersebut sangat esensial untuk melindungi kawasan lindung di Jabar yang luasnya sekitar 1,7 juta hektare. Dalam Perda No. 2/2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jabar, luas keseluruhan hutan di Jabar sekitar 3,7 hektare. Dari jumlah tersebut, 45% di antaranya harus berfungsi sebagai kawasan lindung.


Hanya, menurut Sobirin, luas kawasan lindung tersebut sampai saat ini belum tercapai. "Akibatnya, Jabar rentan dengan berbagai kerusakan alam," tuturnya.


Sobirin menjelaskan, kawasan lindung sebagaimana diatur dalam Perda RTRW mencakup dua bagian, yakni kawasan lindung di dalam kawasan hutan dan kawasan lindung di luar kawasan hutan. Kawasan lindung di dalam kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi seluas 3% yang dikelola BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) dan hutan lindung 16% yang dikelola Perhutani. Selanjutnya, kawasan lindung di luar kawasan hutan mencakup 26% yang dimiliki masyarakat umum.


Konflik Lahan


"Banyak kawasan lindung, khususnya yang berada di luar kawasan hutan, telah beralih fungsi menjadi permukiman dan perkebunan. Dalam kawasan ini, sering terjadi konflik lahan," ucap anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) tersebut.


Sementara itu, Nanang Suwardi dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung utara menegaskan, keberadaan pergub sangat penting untuk menghindarkan kawasan lindung dari degradasi alam akibat ulah manusia. Menurut dia, dalam hal pengelolaan kawasan lindung di KPH Bandung utara, tidak ada masalah karena aturannya sudah jelas dan manajemennya langsung di bawah Perhutani. (A-133)***

1 comment:

egggggggg said...

setuju...sekarang malahan kawasan punclut di bangun apartemen dan rumah2 mewah..Apa tidak mikir pemerintah kota bandung sekarang dampaknya akan seperti apa !!!