Oleh: PRFM Bandung pada 17 September 2011 jam 12:03
Logo: PRFM Bandung
Sobirin Supardiyono, Pengamat Lingkungan yang juga Anggota DPKLTS, saat hadir dalam Talkshow Bincang Malam PRFM mengatakan, masyarakat bisa mengajukan class action bila pemerintah tidak mampu memenuhi aturan UU untuk menyediakan air bersih, sehingga terpaksa meminum air kotor.
BANDUNG, (PRFM) - Sobirin Supardiyono, Pengamat Lingkungan yang juga Anggota Dewan Pemerhati Kelestarian Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), saat hadir dalam Talkshow Bincang Malam PRFM mengatakan, jika masyarakat bisa mengajukan class action apabila pemerintah tidak mampu memenuhi aturan undang-undang untuk menyediakan air bersih, sehingga masyarakat terpaksa meminum dan menggunakan air kotor untuk kebutuhan sehari hari. Simak kembali penuturannya di PRFM, Minggu 18 September 2011, pukul 08.30, 13.30 dan 19.30 WIB, di 107.5 PRFM Bandung
Logo: PRFM Bandung
Sobirin Supardiyono, Pengamat Lingkungan yang juga Anggota DPKLTS, saat hadir dalam Talkshow Bincang Malam PRFM mengatakan, masyarakat bisa mengajukan class action bila pemerintah tidak mampu memenuhi aturan UU untuk menyediakan air bersih, sehingga terpaksa meminum air kotor.
BANDUNG, (PRFM) - Sobirin Supardiyono, Pengamat Lingkungan yang juga Anggota Dewan Pemerhati Kelestarian Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), saat hadir dalam Talkshow Bincang Malam PRFM mengatakan, jika masyarakat bisa mengajukan class action apabila pemerintah tidak mampu memenuhi aturan undang-undang untuk menyediakan air bersih, sehingga masyarakat terpaksa meminum dan menggunakan air kotor untuk kebutuhan sehari hari. Simak kembali penuturannya di PRFM, Minggu 18 September 2011, pukul 08.30, 13.30 dan 19.30 WIB, di 107.5 PRFM Bandung
No comments:
Post a Comment