Saturday, April 28, 2007

MANAJEMEN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT

Pikiran Rakyat, 4 April 2005

Foto: Sobirin, 2005, Longsor TPA Leuwigajah
Oleh: SOBIRIN

Apakah terbayang oleh kita, manakala sedang ke luar kota naik mobil, tiba-tiba mobil kita diterjang tanah longsor kemudian terpental masuk ke sungai? Atau manakala kita sedang terlelap tidur di malam hari, tiba-tiba rumah runtuh karena gempa? Atau tiba-tiba rumah kita terendam air dan anggota keluarga kita terseret terbawa banjir? Apa yang tengah terjadi dengan alam di sekitar kita? Apakah kita salah mengelola alam atau kita tidak memahami bahasa dan pertanda alam?

Bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Nangroe Aceh Darusalam (NAD), gempa bumi di Garut, longsoran sampah di Leuwigajah, banjir di Bandung Selatan bahkan terbaru adalah gempa di Nias telah membuka mata dan hati kita bersama bahwa manajemen bencana di negara kita masih sangat jauh dari yang kita harapkan.
Padahal, dalam hal penanggulangan bencana, kita memiliki Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP) yang dibentuk berdasar Keputusan Presiden (Kepres) nomor 3 Tahun 2001. Di tingkat Provinsi dibentuk Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang disingkat Satkorlak PBP. Di tingkat kabupaten/ kota dibentuk Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang disingkat Satlak PBP. Walaupun tugas dan fungsi dari Bakornas, Satkorlak dan Satlak PBP ini telah jelas diuraikan dalam Kepres tersebut, namun faktanya ketika terjadi bencana terlihat institusi ini sering "kedodoran".
Dirasakan selama ini, pemahaman terhadap manajemen bencana memang semakin luntur, karena dianggap bukan prioritas dan bencana hanya datang sewaktu-waktu saja. Dapat dipastikan pemahaman dasar tentang manajemen bencana tidak dikuasai atau tidak dimengerti oleh banyak kalangan baik birokrat, masyarakat, maupun swasta.
Penanganan bencana selama ini dapat dikatakan "bagaimana nanti saja". Padahal negara kita adalah negara yang memiliki ancaman bahaya bencana dengan klasifikasi sangat bervariasi dan sangat berat. Suatu ketika bila terjadi bencana dan menelan korban jiwa dan harta, kita selalu terkaget-kaget dan mengatakan kecolongan. Pengalaman bencana terutama yang terjadi di NAD harus dapat kita pakai sebagai momentum untuk mereformasi manajemen bencana di Indonesia.

"Back to basic"
Pada hakekatnya yang disebut back to basic dalam manajemen bencana adalah kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk mengurangi atau menghindari ancaman bahaya yang dapat berpotensi menimbulkan bencana yang merugikan, yaitu memahami bahwa manajemen bencana adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan berkelanjutan. Manajemen bencana harus memenuhi persyaratan, yaitu aspek yang jelas (kelembagaan, organisasi, tata cara), fungsi yang berjalan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), dan unsur yang lengkap (sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan dan sejenisnya).
Manajemen bencana harus bersifat kesemestaan, melibatkan semua pihak, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat. Tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan pemerintah saja. Pemerintah memiliki keterbatasan-keterbatasan. Jadi semua harus mampu menjadi pelaku yang setara, semua harus berperan utama, bukan hanya berperan serta. Sasaran implementasinya adalah masyarakat mengetahui ancaman bahaya di lingkungan masing-masing, masyarakat mampu menolong dirinya sendiri. Jadi back to basic manajemen bencana adalah "habluminallah, habluminannas, habluminalam".
Mengingat negara kita adalah negara hukum dan "negara bencana", maka dalam rangka back to basic ini ada hal yang perlu segera kita miliki, yaitu "payung legal" yang mantap dan komprehensif berupa undang-undang tentang kebencanaan dengan azas manfaat, keterbukaan, kebersamaan, dan kemandirian masyarakat, menuju reformasi manajemen bencana berbasis masyarakat.
Konsep dasar manajemen bencana berbasis masyarakat adalah upaya meningkatkan kapasitas masyarakat atau mengurangi kerentanan masyarakat. Besaran bencana merupakan akumulasi berbagai ancaman bahaya dengan rangkaian kerentanan yang ada di masyarakat. Rangkaian kerentanan ini antara lain terdiri dari kemiskinan, kurangnya kewaspadaan, kondisi alam yang sensitif, ketidak-berdayaan, dan berbagai tekanan dinamis lainnya. Kerentanan satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain berbeda akar masalahnya, demikian pula ancaman bahayanya pun berbeda-beda jenisnya.
Berbagai jenis ancaman bahaya, berdasar penyebabnya dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu bencana geologi, bencana iklim, bencana lingkungan, dan bencana sosial. Bencana geologi antara lain gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanah longsor. Bencana iklim antara lain banjir, kekeringan, dan badai. Bencana lingkungan antara lain pencemaran lingkungan (air, udara, tanah), eksploitasi sumber daya alam berlebihan termasuk penjarahan hutan, alih fungsi lahan di kawasan lindung, penerapan teknologi yang keliru, dan munculnya wabah penyakit. Bencana sosial antara lain kehancuran budaya, budaya tidak peduli, KKN, politik tidak memihak rakyat, perpindahan penduduk, kesenjangan sosial ekonomi budaya, konflik dan kerusuhan.
Banyak pihak telah mencoba menyusun siklus manajemen dengan maksud dan tujuan agar mudah dipahami dan mudah diaplikasikan terutama oleh masyarakat umum. Sebagai contoh pihak United Nation Development Program (UNDP) dalam program pelatihan manajemen bencana yang diselenggarakan tahun 1995 dan 2003, menyusun siklus manajemen bencana dalam versi cukup sederhana. UNDP membagi manajemen bencana menjadi empat tahapan besar. Tahap pertama kesiapsiagaan (perencanaan siaga, peringatan dini), tahap kedua tanggap darurat (kajian darurat, rencana operasional, bantuan darurat), tahap ketiga pasca darurat (pemulihan, rehabilitasi, penuntasan, pembangunan kembali), tahap keempat pencegahan dan mitigasi atau penjinakan.
Pengalaman menunjukkan, dari keempat tahap tersebut justru tahap kedua yaitu tahap tanggap darurat yang selalu penuh "hiruk pikuk" tetapi koordinasinya sangat lemah. Hal ini membuktikan bahwa manakala bencana itu terjadi, penanganan bencana selalu dilakukan dalam suasana kepanikan dan kebingungan. Pada saat tanggap darurat ini nampak ada yang terkaget-kaget dan merasa kecolongan, ada yang serius, ada yang menjadi "seksi repot", ada yang hanya menonton saja, bahkan ada yang berpura-pura minta sumbangan tetapi untuk kepentingan pribadi.
Pada tahap ketiga, yaitu pasca darurat, nuansa rehabilitasi dan rekonstruksi mulai berbau "proyek", banyak pihak yang mencari kesempatan dalam kesempitan. Pada tahap keempat, yaitu pencegahan dan mitigasi, semua pihak mulai melupakan peristiwa bencana yang lalu, hampir semua tidak peduli lagi harus berbuat apa. Kembali ke tahap pertama, yaitu kesiapsiagaan, bisa dipastikan semua pihak tidak siap dan tidak siaga, dan bila terjadi bencana, kembali kecolongan, terkaget-kaget dan panik. Padahal penanganan keempat tahap sejak kesiapsiagaan, tanggap darurat, pasca darurat, pencegahan dan mitigasi masing-masing memiliki bobot keseriusan yang sama.

Bahasa rakyat
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas, daratannya seluas 1.904.569 km2, lautannya seluas 3.288.683 km2, dengan jumlah pulaunya sebanyak 17.508 pulau, dan jumlah penduduknya pada tahun 2000 sekitar 203.456.000 orang. Berdasar sejarah kebencanaan yang tercatat selama ini, mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, longsor, badai, kekeringan, maka Indonesia dapat dikatakan merupakan negara yang memiliki potensi kebencanaan yang sangat tinggi.
Pada umumnya permasalahan bencana di Indonesia menjadi rumit karena terjadi di daerah yang kondisi masyarakatnya tidak mampu alias rentan dan lokasinya-pun jauh dari pusat pemerintahan dan sulit dicapai. Oleh sebab itu paradigma baru manajemen bencana harus dapat mengatasi permasalahan tersebut, menuju manajemen bencana berbasis masyarakat, yaitu menuju masyarakat yang mampu mandiri, mampu mengenali ancaman bahaya di lingkungannya, dan mampu menolong diri sendiri.
Cita-cita manajemen bencana berbasis masyarakat atau community based disaster management sudah menjadi visi dari negara-negara maju di muka bumi ini. Peristiwa bencana gempa dan tsunami di NAD juga membuka mata dan hati kita betapa di muka bumi ini masih ada semangat perikemanusiaan dan gotong royong membantu para korban. Berdasar fakta tersebut, merealisasikan manajemen bencana berbasis masyarakat bukan hal yang mustahil, walaupun banyak kendala dan hambatan yang harus bersama-sama kita hadapi.
Kelompok masyarakat sebagai pelaku utama manajemen bencana ini harus dapat diupayakan dari tingkat yang paling kecil yaitu kelompok Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dusun, kampung, sampai kelompok yang lebih besar yaitu desa atau kelurahan, kecamatan, bahkan kota atau kabupaten.
Terus terang, walaupun nantinya undang-undang kebencanaan ini telah terbit, namun masih perlu adanya prasyarat agar manajemen bencana berbasis masyarakat ini dapat terealisasi. Prasyarat ini antara lain adanya tokoh penggerak (dari aktivis atau tokoh setempat), konsep yang jelas, objek aktivitas yang jelas, kohesivitas masyarakat setempat, bahasa komunikasi kerakyatan yang tepat berbasis kearifan budaya setempat, dan jaringan informasi yang mudah diakses setiap saat.
Bahan untuk sosialisasi dan pelatihan manajemen kebencanaan berbasis masyarakat ini telah banyak disusun oleh pihak-pihak yang peduli, bentuknya bermacam-macam, sangat bervariasi. Pada dasarnya kita harus menciptakan bahan sosialisasi dengan bahasa rakyat, yang mudah dimengerti dan mudah diaplikasikan oleh masyarakat dalam melakukan tahap-tahap kesiapsiagaan, tanggap darurat, pasca bencana, mitigasi dan pencegahan. Bentuk bahan sosialisasi berupa daftar pertanyaan atau matrik isian, misalnya, matrik analisis risiko bencana, matrik mengenal ancaman bahaya di sekitar kita, matrik mengenal kerentanan dan kapasitas, matrik rencana operasional dengan kerangka logis setempat. Pengisian daftar pertanyaan atau matrik isian dapat dilakukan pada saat pelatihan atau lokakarya di setiap RT atau RW atau desa.
Tidak kalah pentingnya adalah pelaksanaan gladi berdasar skenario seolah-olah terjadi bencana. Gladi ini harus merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh masing-masing kelompok masyarakat. Lokakarya dan gladi ini adalah bentuk lain dari fungsi kontrol dalam manajemen bencana berbasis masyarakat. Sering gladi ini tidak serius diikuti oleh berbagai pihak, padahal gladi adalah bagian penting yang harus diikuti oleh segenap anggota masyarakat agar bila terjadi bencana maka situasi dapat diatasi tanpa kepanikan. Bagaimanapun juga, gladi tetap harus dilakukan dengan serius demi keselamatan diri dan semua pihak di kala bencana sebenarnya datang secara tiba-tiba.
Marilah kita mencoba mengaplikasikan konsep manajemen bencana berbasis masyarakat ini di RT atau RW kita. Kalau menurut Aa Gym, mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil, mulai sekarang juga. Kemudian tanggal 26 Desember, yaitu tanggal kejadian bencana gempa dan tsunami di NAD, kita usulkan sebagai Hari Bencana Nasional, selain untuk memperingati bencana dahsyat yang menelan ratusan ribu jiwa, juga sebagai hari evaluasi atau kontrol sejauh mana kemajuan manajemen bencana berbasis masyarakat ini telah berhasil kita lakukan.***
Penulis Anggota Dewan Pakar, Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS)

No comments: