KOMPAS, Jawa Barat, 23 Juli 2007, Lingkungan Sehat (ynt)
Foto: BPLHD Jabar, 2003, Sumber Polusi
Sementara Kota Bandung dengan luas 17.000 hektar tahun 2003 memiliki RTH hanya 1,5% dari luas kota, kemudian tahun 2007 Pemkot Bandung mengklaim luas RTH telah menjadi 6,5%. "Seharusnya RTH yang dimiliki paling tidak seluas 30% atau 5.100 hektar," kata Sobirin.
Foto: BPLHD Jabar, 2003, Sumber Polusi
Sementara Kota Bandung dengan luas 17.000 hektar tahun 2003 memiliki RTH hanya 1,5% dari luas kota, kemudian tahun 2007 Pemkot Bandung mengklaim luas RTH telah menjadi 6,5%. "Seharusnya RTH yang dimiliki paling tidak seluas 30% atau 5.100 hektar," kata Sobirin.
Bandung, Kompas - Masyarakat Kota Bandung belum memiliki budaya menghijaukan kota dengan pepohonan. Padahal, luas ruang terbuka hijau atau RTH di Kota Bandung masih jauh dari yang dibutuhkan oleh kota ini. Akibatnya, kondisi udara Kota Bandung semakin kritis. Udara sehat hanya bisa dinikmati kurang dari 55 hari dalam setahun.
Menurut anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), Sobirin, Sabtu (21/7) di Bandung, penelitian Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat tahun 2005 menyatakan, udara di Kota Bandung kotor dan berdebu. Dari 364 hari dalam setahun, hanya 55 hari udara Kota Bandung termasuk kategori sehat. "Saya menduga tahun ini kualitas udara terus menurun. Mungkin hari sehat di Kota Bandung kurang dari 55 hari saat ini," ujar Sobirin.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota harus memiliki 30 persen RTH dari luas kotanya. Sementara Kota Bandung dengan luas sekitar 17.000 hektar pada tahun 2003 memiliki RTH hanya sekitar 1,5% dari luas kota, kemudian pada tahun 2007 Pemda Kota Bandung mengklaim luas RTH telah menjadi 6,5%. "Seharusnya RTH yang dimiliki paling tidak seluas 30% atau 5.100 hektar," kata Sobirin.
Ia memaparkan, Bandung yang berbentuk cekungan, bila dilihat dari tempat yang tinggi, akan tampak seperti berkabut. Hal itu menunjukkan kotornya udara Kota Bandung. Kabut tersebut merupakan kumpulan polusi dan debu yang terjebak dan terus berputar di sekitar cekungan. "Udara kotor ini bisa ditekan jumlahnya dan dinetraliasi oleh pepohonan," tutur Sobirin.
Perda K3
Berdasarkan UU Penataan Ruang, 20 persen RTH harus disediakan oleh pemerintah dan 10 persen sisanya oleh masyarakat. Sayangnya, kata Sobirin, sebagian besar masyarakat Kota Bandung belum memiliki budaya lingkungan hijau sehingga kebutuhan akan RTH tidak terpenuhi.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3), sebenarnya budaya lingkungan hijau bisa diwujudkan.
Akibat polusi tinggi, menurut dokter kesehatan lingkungan Ardini Raksanagara, daerah tersebut biasanya memiliki kasus penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) cukup banyak. Akibat ISPA, daya tahan tubuh turun. ISPA yang sudah berat, seperti pneumonia atau radang paru, bisa mengakibatkan kematian. Anak-anak rentan terhadap ISPA. "Untuk mencegah ISPA, sebaiknya makan makanan bergizi, olahraga, dan istirahat cukup. Saya menganjurkan setiap rumah menanam pohon untuk memberikan udara yang baik bagi keluarga," Ardini menyarankan. (ynt)
No comments:
Post a Comment