DPKLTS, Parongpong, Kawasan Bandung Utara, 30 Januari 2008
Foto: Sobirin, 2008, Penandatanganan Penyelamatan KBU
Liputan: SOBIRIN
Solihin GP, sesepuh Jawa Barat, dalam pidato sambutan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penyelamatan Kawasan Bandung Utara (KBU) minta agar Kesepakatan dan PERDA-nya jangan hanya omong kosong. Berikut pidato selengkapnya dari Solihin GP.
Tanggal 30 Januari 2008 di Parongpong Kawasan Bandung Utara (KBU), Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bandung, Pemkab Bandung Barat, Pemkot Bandung, dan Pemkot Cimahi bersepakat untuk bersama-sama menyelamatkan KBU sebagai kawasan konservasi penyangga Cekungan Bandung. Kesepakatan ini adalah persyaratan dari Menteri Dalam Negeri agar Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU yang telah dibuat oleh Pemprov Jawa Barat dapat segera diimplementasikan.
Solihin GP, sesepuh Jawa Barat, dalam pidato sambutannya minta agar kesepakatan dan Perda ini jangan hanya omong kosong. Berikut pidato selengkapnya dari Solihin GP.
KESEPAKATAN PENYELAMATAN KBU
JANGAN HANYA OMONG KOSONG BELAKA
OLEH: SOLIHIN GP
KETUA DEWAN PENASIHAT DPKLTS
(DEWAN PEMERHATI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN TATAR SUNDA)
Assalamu Alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Sampurasun,
Berdasar gambaran citra satelit dari tahun ke tahun, Kawasan Bandung Utara atau KBU menampakkan alih fungsi lahan yang semakin parah. Kawasan lindung diubah menjadi kawasan budidaya oleh intervensi kegiatan manusia yang tidak memahami azas konservasi dan hanya berlandaskan ekonomi jangka pendek. Kalau diibaratkan penyakit, saat ini KBU menderita penyakit kangker stadium empat yang tidak lagi mampu menopang kehidupan.
Setelah sekian lama KBU dirambah terus oleh kelompok-kelompok manusia yang tidak bertanggung jawab dan tidak peduli lingkungan, maka sebagai pejoang lingkungan saya menyambut dengan baik dan gembira atas “Kesepakatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara” yang Berita Acara-nya akan ditanda-tangani oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota pada hari ini. Berita Acara Kesepakatan lintas wilayah ini saya anggap sebagai kemauan politik yang positif dari Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk bersama-sama secara sadar lingkungan menyelamatkan KBU sebagai kawasan lindung dan penyangga Wilayah Cekungan Bandung.
Dengan Berita Acara Kesepakatan ini pula, saya sebagai warga Wilayah Cekungan Bandung meminta kepada aparat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk segera mengimplementasikan Perda yang telah disusun oleh Provinsi Jawa Barat tentang penyelamatan KBU, dan yang telah pula disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Inti dari Perda Provinsi Jawa Barat tentang penyelamatan KBU ini adalah: “Izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh Bupati dan Walikota perlu mendapat rekomendasi dari Gubernur”.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa akidah penataan ruang adalah untuk: kesejahteraan rakyat dan keamanan nasional. Untuk itulah ada hirarki bahwa RTRW Kabupaten dan Kota harus mengacu RTRW Provinsi, dan RTRW Provinsi harus mengacu kepada RTRW Nasional.
Otonomi Daerah Kabupaten dan Kota adalah bukan segala-galanya, karena bagaimanapun secara normatif, pemerintah Provinsi memang memiliki otoritas ikut mengendalikan kebijakan Kabupaten dan Kota yang bersifat lintas wilayah. Birokrat Provinsi Jawa Barat termasuk DPRD Jawa Barat harus tegas dan berani dalam upaya menegakkan peraturan perundangan yang berkaitan dengan keselamatan wilayah Jawa Barat termasuk KBU, karena secara “doelmatigheid” dan “rechtmatigheid” sudah benar. Konsistensi, ketegasan dan kewibawaan Gubernur adalah kunci keberhasilan penyelamatan KBU.
Berdasar aspek lingkungan hidup, harus difahami bahwa bentukan alam topografi cekungan seperti Cekungan Bandung, memiliki karakteristik lingkungan yang sangat sensitif. Sedikit saja alamnya terganggu, maka dampaknya dapat menimbulkan bencana bagi seluruh kehidupan di dalamnya, seperti banjir, longsor, kekeringan, polusi udara, dan lain sebagainya.
KBU adalah:
merupakan benteng alam dan pengendali iklim mikro untuk keberlanjutan kehidupan Cekungan Bandung, termasuk Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat dan Ibu Kota Asia Afrika,
merupakan daerah tangkapan air Cekungan Bandung, sekitar 60% dari total 108 juta m3 air tanah Cekungan Bandung berasal dari KBU.
Oleh sebab itu, demi keselamatan bersama, maka Perda KBU yang telah diterbitkan harus kita kawal terus pelaksanaannya. Bagi siapapun yang merusak fungsi lindung KBU harus mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku. KBU selamat maka Cekungan Bandung selamat dan Kota Bandung akan bermartabat secara berkesinambungan.
Tidak hanya KBU saja, tetapi sebenarnya KBS (Kawasan Bandung Selatan) juga perlu perhatian, karena KBU dan KBS adalah di dalam satu sistem Cekungan Bandung. Bahkan untuk kepentingan RTRW yang ramah lingkungan dan berkesinambungan, serta benar-benar semata-mata untuk kepentingan seluruh wilayah Jawa Barat, maka Perda ini seharusnya dikembangkan agar berlaku untuk seluruh Jawa Barat, bukan hanya untuk KBU saja.
Mari kita kawal Perda KBU agar dapat dipakai sebagai instrumen penyelamatan lingkungan Cekungan Bandung pada umumnya, dan Kota Bandung pada khususnya. Jangan sampai Perda KBU hanya menjadi “macan kertas” yang tidak digugu dan tidak ditiru!
Cekungan Bandung sebagai sebuah wilayah yang berbentuk cekungan yang sensitif harus dikelola secara terpadu, sinergi antara Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait dengan konsep:
Satu wilayah cekungan Bandung: One Bandung Basin
Satu Pandangan Menyeluruh:One Comprehensive View
Satu Visi Bersama: One Shared Vision
Satu Perencanaan Paripurna: One Overall Planning
Satu Pengelolaan Terpadu: One Integrated Management
Ingat Kota Bandung pernah mengalami banjir bandang ketika awal perkebunan-perkebunan dibuka yaitu pada awal abad ke 20. Kemudian menyusul banjir bandang berikutnya pada tahun 1917 dan 1937.
Paling mencekam adalah banjir bandang pada tahun 1946 ketika rakyat sedang mempertahankan kemerdekaan dari Belanda yang ingin menjajah kembali negara kita. Bahkan di akhir tahun 2007 dan awal tahun 2008 di kawasan Cidadap di bagian utara Kota Bandung pun tersapu oleh banjir bandang akibat meluapnya sungai Cipaganti.
Ingat pula bahwa dataran rendah di tengah di Cekungan Bandung pernah terendam banjir lebih dari 4.000 hektar pada tahun 1984, 1986, 1988, 1994, 1995, 1996, 1998, 2001.
Yakini bahwa dalam masalah penyelamatan KBU ini, seluruh rakyat Jawa Barat akan mendukung sepenuhnya!
Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) akan konsisten berada di tengah rakyat berjuang untuk menyelamatkan lingkungan dan kesajahteraan rakyat. DPKLTS bersama rakyat akan selalu mengkritisi dan mengkoreksi, bahkan akan melakukan konfrontasi kepada pemimpin yang menyelewengkan penataan ruang yang berdampak tidak pro rakyat dan tidak pro lingkungan.
Demikian yang dapat saya sampaikan,
Wassalamu Alaikum Warohmatollohi Wabarokatuh
Bandung, 30 Januari 2008
Solihin GP
Ketua Dewan Penasihat DPKLTS
Solihin GP, sesepuh Jawa Barat, dalam pidato sambutan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penyelamatan Kawasan Bandung Utara (KBU) minta agar Kesepakatan dan PERDA-nya jangan hanya omong kosong. Berikut pidato selengkapnya dari Solihin GP.
Tanggal 30 Januari 2008 di Parongpong Kawasan Bandung Utara (KBU), Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bandung, Pemkab Bandung Barat, Pemkot Bandung, dan Pemkot Cimahi bersepakat untuk bersama-sama menyelamatkan KBU sebagai kawasan konservasi penyangga Cekungan Bandung. Kesepakatan ini adalah persyaratan dari Menteri Dalam Negeri agar Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU yang telah dibuat oleh Pemprov Jawa Barat dapat segera diimplementasikan.
Solihin GP, sesepuh Jawa Barat, dalam pidato sambutannya minta agar kesepakatan dan Perda ini jangan hanya omong kosong. Berikut pidato selengkapnya dari Solihin GP.
KESEPAKATAN PENYELAMATAN KBU
JANGAN HANYA OMONG KOSONG BELAKA
OLEH: SOLIHIN GP
KETUA DEWAN PENASIHAT DPKLTS
(DEWAN PEMERHATI KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN TATAR SUNDA)
Assalamu Alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Sampurasun,
Berdasar gambaran citra satelit dari tahun ke tahun, Kawasan Bandung Utara atau KBU menampakkan alih fungsi lahan yang semakin parah. Kawasan lindung diubah menjadi kawasan budidaya oleh intervensi kegiatan manusia yang tidak memahami azas konservasi dan hanya berlandaskan ekonomi jangka pendek. Kalau diibaratkan penyakit, saat ini KBU menderita penyakit kangker stadium empat yang tidak lagi mampu menopang kehidupan.
Setelah sekian lama KBU dirambah terus oleh kelompok-kelompok manusia yang tidak bertanggung jawab dan tidak peduli lingkungan, maka sebagai pejoang lingkungan saya menyambut dengan baik dan gembira atas “Kesepakatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara” yang Berita Acara-nya akan ditanda-tangani oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota pada hari ini. Berita Acara Kesepakatan lintas wilayah ini saya anggap sebagai kemauan politik yang positif dari Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk bersama-sama secara sadar lingkungan menyelamatkan KBU sebagai kawasan lindung dan penyangga Wilayah Cekungan Bandung.
Dengan Berita Acara Kesepakatan ini pula, saya sebagai warga Wilayah Cekungan Bandung meminta kepada aparat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk segera mengimplementasikan Perda yang telah disusun oleh Provinsi Jawa Barat tentang penyelamatan KBU, dan yang telah pula disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Inti dari Perda Provinsi Jawa Barat tentang penyelamatan KBU ini adalah: “Izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh Bupati dan Walikota perlu mendapat rekomendasi dari Gubernur”.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa akidah penataan ruang adalah untuk: kesejahteraan rakyat dan keamanan nasional. Untuk itulah ada hirarki bahwa RTRW Kabupaten dan Kota harus mengacu RTRW Provinsi, dan RTRW Provinsi harus mengacu kepada RTRW Nasional.
Otonomi Daerah Kabupaten dan Kota adalah bukan segala-galanya, karena bagaimanapun secara normatif, pemerintah Provinsi memang memiliki otoritas ikut mengendalikan kebijakan Kabupaten dan Kota yang bersifat lintas wilayah. Birokrat Provinsi Jawa Barat termasuk DPRD Jawa Barat harus tegas dan berani dalam upaya menegakkan peraturan perundangan yang berkaitan dengan keselamatan wilayah Jawa Barat termasuk KBU, karena secara “doelmatigheid” dan “rechtmatigheid” sudah benar. Konsistensi, ketegasan dan kewibawaan Gubernur adalah kunci keberhasilan penyelamatan KBU.
Berdasar aspek lingkungan hidup, harus difahami bahwa bentukan alam topografi cekungan seperti Cekungan Bandung, memiliki karakteristik lingkungan yang sangat sensitif. Sedikit saja alamnya terganggu, maka dampaknya dapat menimbulkan bencana bagi seluruh kehidupan di dalamnya, seperti banjir, longsor, kekeringan, polusi udara, dan lain sebagainya.
KBU adalah:
merupakan benteng alam dan pengendali iklim mikro untuk keberlanjutan kehidupan Cekungan Bandung, termasuk Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat dan Ibu Kota Asia Afrika,
merupakan daerah tangkapan air Cekungan Bandung, sekitar 60% dari total 108 juta m3 air tanah Cekungan Bandung berasal dari KBU.
Oleh sebab itu, demi keselamatan bersama, maka Perda KBU yang telah diterbitkan harus kita kawal terus pelaksanaannya. Bagi siapapun yang merusak fungsi lindung KBU harus mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku. KBU selamat maka Cekungan Bandung selamat dan Kota Bandung akan bermartabat secara berkesinambungan.
Tidak hanya KBU saja, tetapi sebenarnya KBS (Kawasan Bandung Selatan) juga perlu perhatian, karena KBU dan KBS adalah di dalam satu sistem Cekungan Bandung. Bahkan untuk kepentingan RTRW yang ramah lingkungan dan berkesinambungan, serta benar-benar semata-mata untuk kepentingan seluruh wilayah Jawa Barat, maka Perda ini seharusnya dikembangkan agar berlaku untuk seluruh Jawa Barat, bukan hanya untuk KBU saja.
Mari kita kawal Perda KBU agar dapat dipakai sebagai instrumen penyelamatan lingkungan Cekungan Bandung pada umumnya, dan Kota Bandung pada khususnya. Jangan sampai Perda KBU hanya menjadi “macan kertas” yang tidak digugu dan tidak ditiru!
Cekungan Bandung sebagai sebuah wilayah yang berbentuk cekungan yang sensitif harus dikelola secara terpadu, sinergi antara Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait dengan konsep:
Satu wilayah cekungan Bandung: One Bandung Basin
Satu Pandangan Menyeluruh:One Comprehensive View
Satu Visi Bersama: One Shared Vision
Satu Perencanaan Paripurna: One Overall Planning
Satu Pengelolaan Terpadu: One Integrated Management
Ingat Kota Bandung pernah mengalami banjir bandang ketika awal perkebunan-perkebunan dibuka yaitu pada awal abad ke 20. Kemudian menyusul banjir bandang berikutnya pada tahun 1917 dan 1937.
Paling mencekam adalah banjir bandang pada tahun 1946 ketika rakyat sedang mempertahankan kemerdekaan dari Belanda yang ingin menjajah kembali negara kita. Bahkan di akhir tahun 2007 dan awal tahun 2008 di kawasan Cidadap di bagian utara Kota Bandung pun tersapu oleh banjir bandang akibat meluapnya sungai Cipaganti.
Ingat pula bahwa dataran rendah di tengah di Cekungan Bandung pernah terendam banjir lebih dari 4.000 hektar pada tahun 1984, 1986, 1988, 1994, 1995, 1996, 1998, 2001.
Yakini bahwa dalam masalah penyelamatan KBU ini, seluruh rakyat Jawa Barat akan mendukung sepenuhnya!
Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) akan konsisten berada di tengah rakyat berjuang untuk menyelamatkan lingkungan dan kesajahteraan rakyat. DPKLTS bersama rakyat akan selalu mengkritisi dan mengkoreksi, bahkan akan melakukan konfrontasi kepada pemimpin yang menyelewengkan penataan ruang yang berdampak tidak pro rakyat dan tidak pro lingkungan.
Demikian yang dapat saya sampaikan,
Wassalamu Alaikum Warohmatollohi Wabarokatuh
Bandung, 30 Januari 2008
Solihin GP
Ketua Dewan Penasihat DPKLTS
1 comment:
Kirain Bandung aman banjir Pak... nggak taunya sering juga ya kebanjiran... padahal kan dataran tinggi dibanding jakarta... dan separah itukah KBU? saya baru tau... makasih ya PAK SOB... infonya, mudah2an terealisasi.
Post a Comment