Saturday, July 12, 2008

DILEMA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

KASUS RENCANA WADUK BULU, SAMBOJA
Diskusi METANA Bandung, 26 Juni 2008
Peta: id.wikipedia.org
Oleh: Sobirin
Telah terjadi tumpang tindih kegiatan di Kecamatan Samboja. Di satu pihak ada rencana pembangunan waduk penyediaan air bersih untuk kebutuhan Kecamatan Samboja dan Kota Balikpapan. Di satu pihak yang lain ada keinginan menambang batubara di lokasi yang sama.



Sumber daya alam adalah merupakan unsur input dalam kegiatan ekonomi. Pengertian sumber daya alam tidak terbatas sebagai unsur input saja, karena proses produksinya akan menghasilkan unsur output, antara lain berupa limbah. Pada giliran berikutnya limbah ini akan menjadi unsur input bagi kelangsungan dan ketersediaan sumber daya alam lainnya.

Rencana Waduk Bulu terletak di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur. Dari Kota Balikpapan menuju lokasi melalui jalan darat Balikpapan-Samboja. Jarak dari Kota Balikpapan sampai lokasi kurang lebih 60 km. Waduk Bulu akan membendung Sungai Bulu, yang merupakan anak Sungai Merdeka. Waduk ini akan menampung air sekitar 9,126 juta m3 dengan luas genangan 323 hektar, tinggi bendungan 11 meter, dan bentang bendungannya 325 meter. Sungai Bulu sendiri mempunyai panjang 17,416 km, dan luas daerah aliran sungainya 53,007 km2.


Pada tahap feasibility study, dijumpai permasalahan lahan yang terkait dengan kegiatan penambangan batubara. Hampir seluruh rencana lokasi bendungan dan genangan waduk berada di daerah kuasa pertambangan. Tiga perusahaan penambang yang mendapat ijin kegiatan di lahan rencana genangan waduk adalah Lembu Suana Perkasa (LSP), Bumi Etam Bebaya (BEB) dan Gunung Harang Sejahtera (GHS). Sejauh ini LSP dan GHS telah meperoleh ijin eksploitasi dengan luas lahan 800 ha (LSP) dan 100 ha (GHS) untuk waktu 10 hingga 20 tahun lebih. Sedangkan BEB masih dalam tahap eksplorasi hingga akhir tahun 2007. Di daerah tangkapan hujan di hulu waduk juga telah banyak perusahan-perusahan penambang yang lain yang akan beroperasi, yaitu Adi Putro, Fajar Utama, Enerji Bumi Kartanegara, Wana Artha, Rizki Jabal Bara, Artha Coal, Rachna Prima Coal, Padang Bara Abadi, dan Dwi Karya.


Telah terjadi tumpang tindih kegiatan di Kecamatan Samboja. Di satu pihak ada rencana pembangunan waduk penyediaan air bersih untuk kebutuhan Kecamatan Samboja dan Kota Balikpapan. Di satu pihak yang lain ada keinginan menambang batubara di lokasi yang sama. LSP dan GHS mulai melakukan eksploitasi sejak akhir tahun 2007. LSP beraktivitas di hulu rencana genangan waduk, sedang GHS di hilir lokasi rencana bendungan. Dalam tempo kurang dari satu tahun setelah berjalan eksploitasi, nampak telah terjadi perubahan pada keadaan bentang alam setempat.


Batubara adalah salah satu sumber daya alam yang penting untuk pembangunan. Eksploitasi sumber daya tersebut dengan cepat dapat memberi keuntungan besar, sehingga dapat membantu mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah yang sangat dibutuhkan. Rakyat di sekitar daerah pertambangan ikut menikmati kesejahteraan, menjadi pekerja tambang, membuka toko atau warung untuk keperluan para pekerja. Semua itu kedengarannya sangat logis, dan sangat menjanjikan untuk menunjang pembangunan ekonomi Kecamatan Samboja khususnya dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada umumnya.


Namun bila dikaji secara ekonomi berkelanjutan, keuntungan bagi wilayah pertambangan tersebut sesungguhnya hanya sesaat. Secara lingkungan dampak negatifnya lebih besar dari keuntungan yang diperoleh. Bentang alam menjadi menjadi berlubang-lubang besar, penggalian dan pengangkutan menyebabkan kebisingan dan berdebu, limbah tambang mencemari sumber air, merusak kualitas kehidupan. Walau perusahan pertambangan selalu diminta memulihkan kerusakan lingkungan setelah penggalian, namun umumnya tidak pernah dilakukan. Harga kerusakan lingkungan lebih besar dari keuntungan ekonomi yang diperoleh. Ini tentunya berlawanan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang sesungguhnya. Juga bertentangan dengan “Brundtland Report” oleh PBB (1987): pembangunan berkelanjutan berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang, tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang.

Aspek ekonomi sumber daya alam adalah pemanfaatan sumber daya alam yang dapat memberikan manfaat atau kesejahteraan kepada masyarakat, kepada kemajuan ekonomi wilayah, dan tidak merusak lingkungan. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi tiga prasyarat: menyejahterakan masyarakat (for people), meningkatkan ekonomi wilayah (for prosperity), dan melestarikan lingkungan (for planet).


Keuntungan dan kerugian penambangan batubara Bulu


Keuntungan dan peluang

Batubara sebagai unsur input mesin pertumbuhan (engine of growth) berupa modal alam (natural capital) yang diubah menjadi modal buatan (man made capital), yang pada gilirannya dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi.

Batubara adalah kekayaan alam Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara yang dapat meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk membangun perekonomian wilayah setempat.

Pasar permintaan batubara sangat terbuka baik di dalam maupun di luar negeri seiring dengan kebutuhan energi yang semakin meningkat.


Kerugian dan ancaman

Terkurasnya batu bara sebagai unsur sumber daya alam akan mengganggu ekosistem lingkungan kehidupan daerah aliran sungai setempat, dan akan memunculkan faktor ketidakpastian terhadap kelangsungan hidup generasi yang akan datang.

Produksi batubara akan mengalami “diminishing return”, yaitu diukur dengan output per kapita yang akan terus menurun sepanjang waktu.

Proses “diminishing return” dapat pula diukur dengan kerusakan ekosistem lingkungan kehidupan yang terus semakin mengancam.


Keuntungan dan kerugian Waduk Bulu

Keuntungan dan peluang

Pembangunan Waduk Bulu adalah sebagai pemenuhan kebutuhan air bagi penduduk Kecamatan Samboja dan Kota Balikpapan, karena air adalah unsur sumber daya alam yang esensial bagi kelangsungan kehidupan dan merupakan hak azasi manusia.

Waduk Bulu merupakan bagian dari konsep pelestarian lingkungan, pemulihan ekosistem, fauna dan flora khas setempat, iklim mikro, dan sebagainya.
Dalam ekonomi klasik, Waduk Bulu merupakan modal sumber daya yang dapat dimasukkan sebagai input proses produksi dalam pembangunan berkelanjutan, yang nilainya dapat diukur dengan unsur jasa lingkungan, antara lain wisata ekologi, kesehatan lingkungan, pendidikan lingkungan, harapan sumber kehidupan bagi generasi yang akan datang.


Kerugian dan ancaman

Secara instan dan kebutuhan mendesak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Waduk Bulu sangat kecil bila dibanding dengan penambangan batubara.

Bahkan mungkin operasi dan pemeliharaan Waduk Bulu akan menyedot alokasi anggaran yang tidak sedikit dari APBD atau bahkan APBN.

Kemungkinan air waduk bisa menyusut dan tidak dapat berfungsi sebagai sumber penyediaan air, terutama pada musim-musim kemarau panjang.


Banyak keuntungan dan kerugian dari penambangan batubara, demikian pula banyak keuntungan dan kerugian dari pembangunan Waduk Bulu di Kecamatan samboja, Kabupaten Kartanegara. Namun bila masing-masing unsur keuntungan dan kerugian tersebut dibuatkan pembobotan, maka penambangan batubara akan lebih banyak menimbulkan musibah, karena basisnya adalah kebutuhan ekonomi jangka pendek secara instan. Berbeda dengan pembangunan Waduk Bulu, yang walaupun manfaatnya baru terasa dalam jangka waktu panjang, namun penyediaan air adalah penyediaan sumber daya yang esensial bagi pemenuhan kebutuhan kehidupan sekarang dan generasi yang akan datang.


Pengertian nilai atau “value” suatu sumber daya alam dan lingkungan seperti Waduk Bulu bisa berbeda bila dipandang dari berbagai sisi kebutuhan.

Dari sisi ekologi, Waduk Bulu akan memulihkan ekosistem, fauna dan flora khas wilayah setempat, dan memulihkan iklim mikro.

Dari sisi teknik, Waduk Bulu dapat memberikan pasokan air kepada penduduk Kecamatan Bulu dan Kota Balikpapan. Juga dapat dimanfaatkan sebagai pasokan air pertanian perkotaan, serta peredam ancaman banjir.

Dari sisi pertambangan, Waduk Bulu adalah penghalang kegiatan pertambangan dan juga menghilangkan kesempatan ekonomi berbasis bisnis batubara.


Diusulkan kepada pemerintah Kabupaten Kutai Katanegara dan Provinsi Kalimantan Timur untuk segera mencari dan memutuskan solusi penyelesaiannya. Sangat disarankan hal-hal sebagai berikut:


Mengingat masalah ini menyangkut keberlanjutan ekosistem dan pemenuhan kebutuhan air sebagai hajat hidup dan hak azasi manusia, maka solusinya adalah “YES or NO”, bukan dicari jalan “win-win solution”.


Konsep “YES or NO” adalah menghentikan total penambangan batubara di daerah tangkapan air Sungai Bulu dengan risiko mengganti kerugian kepada perusahaan pertambangan, dan melanjutkan pembangunan Waduk Bulu untuk keberlanjutan kehidupan.


Merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai landasan pembangunan berkelanjutan berbasis aspek legal UU No.7 Th 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 26 Th 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan antara lain agar sumber daya air tidak boleh diganggu dan dirusak, serta penataan ruang wilayah yang harus mengutamakan fungsi lindung kawasan.
Menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dikatakan bahwa untuk kepentingan iklim mikro, esetetika, dan pengendalian air ditetapkan agar setiap daerah aliran sungai memiliki kawasan hutan seluas 30% dari total luas daerah tangkapan air setempat.

Perlu diikuti pelaksanaan menuju paradigma keberlanjutan yang memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
Perilaku generasi masa kini cenderung tidak mendukung kebutuhan generasi yang akan datang. Seharusnya generasi sekarang bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan kehidupan bagi generasi yang akan datang. Perlu diperhatikan antara eksploitasi sumber daya alam untuk pemenuhan kebutuhan sekarang tidak menghancurkan pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang.

Kekuatan pasar batubara yang berkembang pesat saat ini, perlu diintervensi menggunakan kekuatan non-pasar, yaitu penerapan konsep ekologi, pembangunan iklim mikro, wisata ekologi, pemulihan fauna dan flora khas setempat, pembangunan sumber daya air berkelanjutan, dan sejenisnya. Pemilihan intervensi non-pasar yang tepat merupakan strategi yang sangat penting dalam membangun perekonomian Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur secara berkelanjutan.


Referensi

Metana. 2008. Laporan Pendahuluan. Pekerjaan DED Bendungan Bulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Paket 26). Departemen Pekerjaan Umum. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. PT. Metana Engineering Consultant.

Sobirin dan Budi. 2008. Diskusi tentang Lingkungan Rencana Waduk Bulu, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Metana Bandung.



Bandung, 26 Juni 2008

Sobirin
Pemerhati Lingkungan tinggal di Bandung

No comments: