PEMBANGUNAN RUMAH MAKAN RUSAK LINGKUNGAN
KOMPAS Jawa Barat, 17-09-2008, MHF/REK
Foto: Sobirin 2005, Hutan Kota Babakan Siliwangi Terancam
Anggota DPKLTS Supardiyono Sobirin, mengatakan, masyarakat harus mencegah Pemkot Bandung memberi izin pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi. “Babakan Siliwangi merupakan satu-satunya hutan kota yang tersisa sehingga harus menjadi kawasan lindung”.
Bandung, Kompas -
Aktivis lingkungan di Kota Bandung, Jawa Barat, menolak rencana pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi. Hal itu akan merusak daerah tangkapan air, mengurangi ruang terbuka hijau serta menyebabkan Bandung terancam banjir pada musim hujan dan krisis air pada musim kemarau.
Anggota Dewan Pakar dari Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan, Tatar Sunda Supardiyono Sobirin, mengatakan, masyarakat harus mencegah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi izin pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi. “Babakan Siliwangi merupakan satu-satunya hutan kota yang tersisa sehingga harus menjadi kawasan lindung,” kata Sobirin di Bandung, Selasa (16/9).
Kawasan Babakan Siliwangi seluas 3,8 hektar merupakan bagian kawasan Bandung utara yang menjadi daerah tangkapan air. Warga di sekitar Babakan Siliwangi selama ini tidak kekurangan air karena pohon-pohon besar di Babakan Siliwangi menjaga ketersediaan mata air. Di sana tumbuh pohon mahoni, akasia, suren, pakis, angsana, dan kaliandra yang berumur 20-50 tahun.
Jika ada bangunan komersial di Babakan Siliwangi, dikhawatirkan terjadi krisis air pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan. Saat ini, jalan di sekitar Babakan Siliwangi kerap macet karena ada rumah makan siap saji dan apartemen. Kalau dibangun lagi bangunan komersial, kemacetan akan makin parah.
Menurut Sobirin, rencana itu harus dibatalkan. Pemkot Bandung jangan hanya mementingkan investasi tanpa memikirkan kerusakan lingkungan. “Biarkan Babakan Siliwangi tetap menjadi hutan kota,” kata Sobirin.
Tahun 2003, Pemkot Bandung menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Esa Gemilang Indah untuk membangun rumah makan di Babakan Siliwangi. Kini rencana itu kembali mengemuka. Lahannya menggunakan lahan bekas rumah makan milik Pemkot Bandung yang terbakar. “Pembangunan rumah makan diperkirakan membutuhkan 5 persen dari lahan yang ada,” kata Ketua Bagian Hukum dan HAM Kota Bandung Eric M Athauric.
Merusak lingkungan
Koordinator Koalisi Masyarakat Bandung Bermartabat, Rahmat Jabaril, sependapat dengan Sobirin. Izin pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi menguatkan citra Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai perusak lingkungan. Sebelum ini Dada mengizinkan pembangunan di Punclut yang juga kawasan tangkapan air.
Dihubungi terpisah, Dada Rosada mengatakan, semua pembangunan di Kota Bandung harus berwawasan lingkungan. "Rencana pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi masih akan kami kaji," katanya.
Selasa pagi, sebanyak 50 mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung berunjuk rasa di depan Gedung Merdeka Bandung, saat pelantikan Wali Kota Dada Rosada. Mereka menolak perubahan fungsi Babakan Siliwangi dari ruang terbuka hijau (RTH) menjadi fungsi privat. “Kami meminta kepedulian wali kota terhadap kondisi lingkungan yang makin memburuk di kota ini,” ujar pimpinan aksi, Irfan Priananda.
Saat ini, RTH di Bandung tinggal 7,86 persen dari total luas wilayah kota. Menurut Undang- Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan, RTH sebuah kota minimal 30 persen dari total luas wilayah. Pengalihan fungsi Babakan Siliwangi, kata Irfan, jelas-jelas menyalahi UU. “Pemkot Bandung sebaiknya tidak membiarkan pengalihan fungsi RTH untuk kepentingan investasi,” kata Irfan. (MHF/REK)
KOMPAS Jawa Barat, 17-09-2008, MHF/REK
Foto: Sobirin 2005, Hutan Kota Babakan Siliwangi Terancam
Anggota DPKLTS Supardiyono Sobirin, mengatakan, masyarakat harus mencegah Pemkot Bandung memberi izin pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi. “Babakan Siliwangi merupakan satu-satunya hutan kota yang tersisa sehingga harus menjadi kawasan lindung”.
Bandung, Kompas -
Aktivis lingkungan di Kota Bandung, Jawa Barat, menolak rencana pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi. Hal itu akan merusak daerah tangkapan air, mengurangi ruang terbuka hijau serta menyebabkan Bandung terancam banjir pada musim hujan dan krisis air pada musim kemarau.
Anggota Dewan Pakar dari Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan, Tatar Sunda Supardiyono Sobirin, mengatakan, masyarakat harus mencegah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi izin pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi. “Babakan Siliwangi merupakan satu-satunya hutan kota yang tersisa sehingga harus menjadi kawasan lindung,” kata Sobirin di Bandung, Selasa (16/9).
Kawasan Babakan Siliwangi seluas 3,8 hektar merupakan bagian kawasan Bandung utara yang menjadi daerah tangkapan air. Warga di sekitar Babakan Siliwangi selama ini tidak kekurangan air karena pohon-pohon besar di Babakan Siliwangi menjaga ketersediaan mata air. Di sana tumbuh pohon mahoni, akasia, suren, pakis, angsana, dan kaliandra yang berumur 20-50 tahun.
Jika ada bangunan komersial di Babakan Siliwangi, dikhawatirkan terjadi krisis air pada musim kemarau dan banjir pada musim hujan. Saat ini, jalan di sekitar Babakan Siliwangi kerap macet karena ada rumah makan siap saji dan apartemen. Kalau dibangun lagi bangunan komersial, kemacetan akan makin parah.
Menurut Sobirin, rencana itu harus dibatalkan. Pemkot Bandung jangan hanya mementingkan investasi tanpa memikirkan kerusakan lingkungan. “Biarkan Babakan Siliwangi tetap menjadi hutan kota,” kata Sobirin.
Tahun 2003, Pemkot Bandung menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Esa Gemilang Indah untuk membangun rumah makan di Babakan Siliwangi. Kini rencana itu kembali mengemuka. Lahannya menggunakan lahan bekas rumah makan milik Pemkot Bandung yang terbakar. “Pembangunan rumah makan diperkirakan membutuhkan 5 persen dari lahan yang ada,” kata Ketua Bagian Hukum dan HAM Kota Bandung Eric M Athauric.
Merusak lingkungan
Koordinator Koalisi Masyarakat Bandung Bermartabat, Rahmat Jabaril, sependapat dengan Sobirin. Izin pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi menguatkan citra Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai perusak lingkungan. Sebelum ini Dada mengizinkan pembangunan di Punclut yang juga kawasan tangkapan air.
Dihubungi terpisah, Dada Rosada mengatakan, semua pembangunan di Kota Bandung harus berwawasan lingkungan. "Rencana pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi masih akan kami kaji," katanya.
Selasa pagi, sebanyak 50 mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung berunjuk rasa di depan Gedung Merdeka Bandung, saat pelantikan Wali Kota Dada Rosada. Mereka menolak perubahan fungsi Babakan Siliwangi dari ruang terbuka hijau (RTH) menjadi fungsi privat. “Kami meminta kepedulian wali kota terhadap kondisi lingkungan yang makin memburuk di kota ini,” ujar pimpinan aksi, Irfan Priananda.
Saat ini, RTH di Bandung tinggal 7,86 persen dari total luas wilayah kota. Menurut Undang- Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan, RTH sebuah kota minimal 30 persen dari total luas wilayah. Pengalihan fungsi Babakan Siliwangi, kata Irfan, jelas-jelas menyalahi UU. “Pemkot Bandung sebaiknya tidak membiarkan pengalihan fungsi RTH untuk kepentingan investasi,” kata Irfan. (MHF/REK)
No comments:
Post a Comment