Saturday, October 18, 2008

BAKSIL AKAN DIKOMERSIALKAN

HETIFAH, "SEHARUSNYA BISA DIAKSES CUMA-CUMA"
Pikiran Rakyat, 19 Oktober 2008, A-158/CA-177

Foto: Sobirin 2008, Seniman di Babakan Siliwangi


Saat ini, Kota Bandung baru memiliki sekitar 1.700 hektare Ruang Terbuka Hijau (sebelumnya ditulis 1,7 hektare). "Padahal, untuk kota seluas 16.729,65 hektare, Kota Bandung harus memiliki Ruang Terbuka Hijau seluas 6.000 hektare," kata Anggota DPKLTS Sobirin.



BANDUNG, (PR).-
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, ruang publik yang tersedia di kawasan Babakan Siliwangi akan dikenakan biaya masuk. Namun, Dada menyanggah telah melakukan komersialisasi terhadap kawasan tersebut.


Menurut Dada, saat ditemui di ruang kerjanya Jln. Wastukancana Bandung, Jumat (17/10), masyarakat masih dapat mengakses Babakan Siliwangi sebagai ruang publik. "Yang komersial kan rumah makan dan taman bermain, masyarakat juga membutuhkan," katanya.


Dalam rencana penataan Babakan Siliwangi yang merupakan bagian dari kawasan Tamansari, tercantum penyediaan arena bermain anak seluas 703 m2. PT Esa Gemilang Indah (EGI) akan mengelola kawasan seluas 41.552 m2 itu, kecuali kantor kelurahan.


Terkait tempat bermain yang dikomersialkan, Dada menyerahkannya pada pengembang. "Namanya juga pengusaha, pasti disewakan dan ada tarif masuk. Bentuk permainan macam-macam, seperti di Taman Lalu Lintas," ujarnya.


Harus Terjangkau


Berbeda dengan Wali Kota, planolog dan pemerhati masalah perkotaan Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P., Ph.D., mengatakan, ruang publik seyogianya dapat diakses semua golongan masyarakat. Komersialisasi ruang publik dikhawatirkan akan menyebabkan kawasan tersebut hanya dapat diakses warga yang memiliki uang.

Sesuai dengan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, dalam tata guna lahan dan pemanfaatan ruang perkotaan, ruang publik merupakan ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh warga kota secara cuma-cuma.

Menurut Hetifah, meskipun menetapkan tarif masuk, dana tersebut harusnya dikembalikan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Karena pengelolaan sudah dialihkan ke swasta, Pemkot Bandung tidak bisa membatasi keputusan pengembang untuk menentukan tarif masuk. Sementara itu, pihak swasta biasanya menghitung tarif sesuai dengan dana investasi dan profit semata.

RTH 6.000 Ha


Pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari ruang publik sebesar 30 persen di Kota Bandung harus menjadi perhatian semua pihak. Saat ini, Kota Bandung baru memiliki sekitar 1.700 hektare RTH (sebelumnya ditulis 1,7 hektare).

"Padahal, untuk kota seluas 16.729,65 hektare, Kota Bandung harus memiliki RTH seluas 6.000 hektare," kata Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda Supardiyono Sobirin.
Salah satu penyebab panasnya Kota Bandung, lanjut Sobirin, merupakan kontribusi dari berkurangnya RTH.

Jika Bandung tanpa RTH, 90 persen sinar matahari menempel di aspal, genting rumah, dan bangunan. Sedangkan sisanya kembali dipantulkan ke angkasa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan RTH di lingkungan masing-masing. (A-158/CA-177)***

No comments: