Wednesday, October 25, 2006

ADA MANIPULASI PETA RTRW KOTA BANDUNG

KOMPAS, Jawa Barat, Selasa, 22 Juni 2004, K11/K12
Foto: Sobirin, 2004, Kota Bandung dilihat dari bukit Punclut


Meskipun demikian, anggota Dewan Pakar DPKLTS S Sobirin enggan menyebut hal tersebut sebagai manipulasi. Namun, ia membenarkan adanya perbedaan peta RTRW tersebut.



BANDUNG, KOMPAS - Rencana Pemerintah Kota Bandung untuk membangun Kawasan Punclut menjadi daerah agrowisata, rumah kebun, dan jogging track, dianggap menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang menjadikan Kawasan Bandung Utara termasuk Punclut sebagai daerah dengan fungsi lindung. Selain itu, jika pembangunan yang dilakukan pemerintah kota di kawasan tersebut merujuk kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung, para pakar dan pemerhati lingkungan melihat adanya manipulasi terhadap peta RTRW yang ada.

Menurut anggota Bagian Informasi dan Komunikasi Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), M Taufan Suranto, Senin (21/6), terdapat perbedaan peta dalam rancangan peraturan daerah tentang RTRW yang ditandatangani DPRD Kota Bandung dengan yang telah disahkan oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada pada tahun 2004. Dalam peta Raperda RTRW Kota Bandung yang ditandatangani DPRD sebelumnya, kawasan Punclut berwarna hijau yang menandakan daerah tersebut sebagai kawasan lindung.

Adapun dalam RTRW yang ditandatangani Wali Kota Bandung, peta Kawasan Punclut terdapat warna kuning muda dan tambahan legenda (keterangan peta) yang menunjukkan daerah tersebut sebagai kawasan perumahan dengan kepadatan rendah. Padahal, di peta yang terdapat dalam Raperda RTRW yang ditandatangani DPRD hanya terdapat legenda warna kuning yang menyatakan daerah perumahan.

"Perbedaan tersebut hanya ada pada peta yang menyertai RTRW yang ditandatangani DPRD dan disahkan wali kota. Namun, isi teksnya tidak ada perubahan," kata Taufan. Perubahan peta RTRW tersebut, tambah Taufan, bisa disebabkan anggota DPRD tidak mengecek kembali saat Raperda RTRW tersebut disahkan menjadi perda oleh wali kota.

Meskipun demikian, anggota Dewan Pakar DPKLTS S Sobirin enggan menyebut hal tersebut sebagai manipulasi. Namun, ia membenarkan adanya perbedaan peta RTRW tersebut.

Keinginan warga

Sementara itu, seusai rapat tertutup dengan sejumlah dinas terkait dan wakil warga Punclut, Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan bahwa pembangunan di kawasan Punclut akan terus dilanjutkan karena pembangunan tersebut diinginkan warga Punclut. Dalam kesempatan itu, Dada membenarkan kalau sudah ada izin lokasi yang dikeluarkan Pemkot bagi pembangunan Punclut, meski itu dikeluarkan semasa pemerintahan Wali Kota Aa Tarmana.

Untuk memperoleh izin prinsip, Pemkot akan melihat sejauh mana keterlibatan warga, kemudian dilakukan perencanaan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Tata Kota. Selanjutnya, rencana tersebut diajukan ke DPRD untuk memperoleh izin prinsip. Mengenai rencana pembangunan berwawasan lingkungan, Dada mengatakan, itu semua perlu pengawasan terus-menerus oleh warga setempat. Dalam pembangunan Punclut, 80 persen wilayah harus diperuntukkan bagi penghijauan, sedangkan pembangunan cukup 20 persen.

Menanggapi kegigihan Wali Kota Bandung yang akan terus membangun Punclut, Sobirin menilai aspirasi seluruh masyarakat harus diperhatikan. Untuk itu, LSM dan pemerhati lingkungan harus diajak berembuk mengenai masalah tersebut. Sobirin yakin, lebih banyak aktivis lingkungan dan warga Bandung yang menolak pembangunan Punclut daripada yang menyetujuinya.

Sobirin menilai, konsep pengelolaan Punclut yang diserahkan kepada pengembang dengan alasan kawasan tersebut selama ini terbengkalai dan pemerintah tak memiliki dana cukup, sebagai langkah yang keliru. Jika pengelolaan kawasan tersebut diserahkan kepada pengembang, orientasi mereka hanya sebatas sampai permukiman yang mereka bangun laku terjual.

Namun, bila pengelolaan tersebut diserahkan kepada masyarakat, kawasan Punclut akan berubah menjadi hutan kota. "Masyarakat sekitar Punclut dapat diberdayakan dalam konsep pengembangan Punclut sebagai hutan kota di mana Punclut akan ditanami berbagai tanaman keras dan buah-buahan yang hasil nonkayunya dapat dinikmati masyarakat sekitar," kata Sobirin. Ia juga memahami dukungan warga atas pembangunan Kawasan Punclut karena selama ini mereka memang terpinggirkan.

Namun Sobirin berharap agar pembangunan daerah tersebut disesuaikan dengan fungsinya sebagai kawasan lindung. Sobirin juga menilai, meskipun pengembangan Punclut tetap akan memperhatikan building coverage ratio (BCR), hal tersebut tidak tepat. Karena jika BCR tetap dijadikan perdebatan, yang muncul kembali adalah semangat untuk membangun perumahan. Padahal, Kawasan Punclut jelas-jelas merupakan daerah dengan fungsi lindung. Sobirin mengatakan, banyak ahli yang dapat dilibatkan untuk menentukan pola pengembangan Punclut yang paling sesuai baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. (K11/K12)

No comments: