Sunday, April 06, 2008

PUSAT DINILAI GAMANG ATASI PERSOALAN BANJIR

Pikiran Rakyat, 7 April 2008, CA-164/CA-165
Foto: Sobirin 2006, Batuan Beku Keras Curug Jompong

Menanggapi itu, pakar lingkungan, Sobirin, menyatakan ketidaksetujuannya. Hal itu, berkaca pada projek 30-40 sodetan sungai Citarum 1980-an yang hanya menghasilkan kegagalan. Solusi paling tepat adalah memperbaiki hulu sungai. Penghijauan dan pemulihan kawasan lindung mutlak harus dilakukan.



BANDUNG, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyesalkan pemerintah pusat, dalam hal ini Bappenas, yang masih gamang bersikap soal pemangkasan Curug Jompong di Desa Margaasih, Kab. Bandung. Padahal, pemangkasan sangat penting bagi kemaksimalan penanggulangan banjir di daerah Bandung Selatan.


Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jabar Iding Srihadi, Minggu (6/4), mengatakan itu menanggapi keterangan Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bandung M. Ikhsan ("PR" 28/3) seusai bertemu Bappenas.


Menurut dia, pemangkasan harus dilakukan karena di dasar Sungai Citarum, tepatnya Curug Jompong, terdapat batuan menonjol yang menghambat laju aliran air dari Citarum. Inilah yang menyebabkan banjir terjadi setiap kali hujan lebat secara simultan di seputar Bandung, meliputi DAS Citarik, Cikeruh atau Cipamokolan, Cidurian, Cikapundung, Citepus, Cisarea, Cisangkuy, dan Citepus.


Tidak setuju


Menanggapi itu, pakar lingkungan, Ir. Soepardiyono Sobirin, menyatakan ketidaksetujuannya. Hal itu, berkaca pada projek pelurusan 30-40 sodetan sungai Citarum 1980-an yang hanya menghasilkan kegagalan.

"Curug merupakan infrastruktur alami, yang harusnya dilestarikan dan bukannya direnovasi sedemikian rupa. Saya khawatir jika pemerintah menuai kegagalan, akan ada efek negatif yang justru merugikan Jabar," ujar Sobirin, Minggu (6/4) malam.


Dampak yang paling mengkhawatirkan jika Curug Jompong dipangkas adalah sampah dan sedimen Sungai Citarum akan lebih cepat masuk dan mengendap di Waduk Saguling. Solusi yang paling tepat adalah memperbaiki hulu sungai. Penghijauan dan pemulihan kawasan lindung mutlak harus dilakukan. (CA-164/CA-165)***

No comments: