RISIKO TINGGI TERJADI KERUSAKAN LINGKUNGAN
Pikiran Rakyat, 11 Juni 2007, Laporan Khusus
Foto: Aam Permana S, PR, 2007, Eksplorasi Pasir Besi Pantai Selatan Jabar
Menurut Sobirin, seharusnya pemerintah setempat tidak hanya melihat dari segi pendapatan asli daerah (PAD) saja, tapi juga harus memikirkan dampak dari eksplorasi tersebut.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup menyatakan pertambangan pasir besi di pantai, mengandung risiko kerusakan lingkungan cukup tinggi. Sehingga, perlu analisis dampak lingkungan (amdal) yang benar-benar baik.
Pengambilan pasir besi secara jorjoran di sepanjang pantai, pertama akan menyebabkan bentangan lahan rusak. Lalu, kondisi pantai yang semula bersih, lambat laut akan keruh atau rusak. Jika sudah terjadi demikian, maka tidak akan ada lagi ikan atau udang yang biasa berkembang di daerah itu.
Selain itu, akan terjadi abrasi pantai yang lebih cepat lagi. Jika saat ini dibuat lubang-lubang besar di pesisir itu, nantinya air laut akan merembes, hingga pada akhirnya terjadi longsoran dan nedap (atau amblas). Dengan demikian, kawasan pantai akan rusak. Kalau sekarang tampaknya tidak, tapi jika pertambangan ini akan dilakukan selama bertahun-tahun, kerusakan bisa terjadi.
Begitu pula yang terjadi di kawasan laut, yaitu dengan cara disedot. Cara ini harus dilakukan dengan ekstra hati-hati dengan tetap mengacu kepada amdal. Penyedotan itu bisa merusak terumbu karang.
CA Sancang
Sebelumnya, Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), melalui dewan pakarnya, Sobirin menyesalkan kebijakan Pemkab Garut yang memberikan izin eksplorasi pasir besi di kawasan Cagar Alam Hutan (Leuweung) Sancang. Bahkan ,lebih jauh ia menyarankan agar izin itu dicabut demi kelangsungan Leuweung Sancang yang merupakan satu-satunya museum hidup keanekaragaman hayati Jawa Barat.
"Kalau saja eksplorasi pasir besi itu betul-betul akan dilaksanakan, kami sangat prihatin. Mengingat Leuweung Sancang saat ini sudah mengalami kerusakan cukup parah akibat penjarahan dan perambahan. Lalu, sekarang akan diperparah lagi dengan adanya rencana eksplorasi pasir besi, tentu kami sangat menyesalkan," katanya, beberapa waktu lalu.
Menurut Sobirin, seharusnya pemerintah setempat tidak hanya melihat dari segi pendapatan asli daerah (PAD) saja, tapi juga harus memikirkan dampak dari eksplorasi tersebut. "Kalau saya banding-bandingkan, dampak negatif dari eksplorasi itu lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan," ungkapnya.
Seharusnya, menurut Sobirin, kawasan Leuweung Sancang beserta areal kawasan lindung lepas pantainya itu dilindungi karena banyak sekali aneka ragam hayati hidup di sana. Apalagi, menurut Perda Jabar tahun 1996 tentang Kawasan Lindung, seharusnya dijaga agar keaslian hayatinya tetap utuh.
Lebih jauh dijelaskannya, melihat konsep eksplorasi pasir besi memang selalu dilihat dari sisi ekonomisnya. "Tapi apa benar akan meningkatkan PAD? Mengingat yang sudah-sudah juga seperti di Tasikmalaya, dari pasir besi itu, PAD yang masuk justru sedikit, sementara kerusakan jalan dan infrastruktur lainnya lebih besar," ujarnya.
Sobirin berpendapat meskipun eksplorasi pasir besi itu dilakukan tidak di Leuweung Sancangnya, namun di lepas pantai pun tidak boleh karena masih termasuk kawasan yang dilindungi. Jadi, kalau itu dilaksanakan jelas akan mengganggu keanekaragaman hayati di sekitarnya dan pada ujungnya akan mengganggu semua makhluk hidup yang ada di Leuweung Sancang.
"Jadi kami tetap berpegang teguh, segala izin yang menyangkut kawasan lindung harus dicabut. Kemudian orang yang memberi izin itu terjadi kekeliruan harus ditindak," tegasnya. (Dadang/dari berbagai sumber) ***
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup menyatakan pertambangan pasir besi di pantai, mengandung risiko kerusakan lingkungan cukup tinggi. Sehingga, perlu analisis dampak lingkungan (amdal) yang benar-benar baik.
Pengambilan pasir besi secara jorjoran di sepanjang pantai, pertama akan menyebabkan bentangan lahan rusak. Lalu, kondisi pantai yang semula bersih, lambat laut akan keruh atau rusak. Jika sudah terjadi demikian, maka tidak akan ada lagi ikan atau udang yang biasa berkembang di daerah itu.
Selain itu, akan terjadi abrasi pantai yang lebih cepat lagi. Jika saat ini dibuat lubang-lubang besar di pesisir itu, nantinya air laut akan merembes, hingga pada akhirnya terjadi longsoran dan nedap (atau amblas). Dengan demikian, kawasan pantai akan rusak. Kalau sekarang tampaknya tidak, tapi jika pertambangan ini akan dilakukan selama bertahun-tahun, kerusakan bisa terjadi.
Begitu pula yang terjadi di kawasan laut, yaitu dengan cara disedot. Cara ini harus dilakukan dengan ekstra hati-hati dengan tetap mengacu kepada amdal. Penyedotan itu bisa merusak terumbu karang.
CA Sancang
Sebelumnya, Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), melalui dewan pakarnya, Sobirin menyesalkan kebijakan Pemkab Garut yang memberikan izin eksplorasi pasir besi di kawasan Cagar Alam Hutan (Leuweung) Sancang. Bahkan ,lebih jauh ia menyarankan agar izin itu dicabut demi kelangsungan Leuweung Sancang yang merupakan satu-satunya museum hidup keanekaragaman hayati Jawa Barat.
"Kalau saja eksplorasi pasir besi itu betul-betul akan dilaksanakan, kami sangat prihatin. Mengingat Leuweung Sancang saat ini sudah mengalami kerusakan cukup parah akibat penjarahan dan perambahan. Lalu, sekarang akan diperparah lagi dengan adanya rencana eksplorasi pasir besi, tentu kami sangat menyesalkan," katanya, beberapa waktu lalu.
Menurut Sobirin, seharusnya pemerintah setempat tidak hanya melihat dari segi pendapatan asli daerah (PAD) saja, tapi juga harus memikirkan dampak dari eksplorasi tersebut. "Kalau saya banding-bandingkan, dampak negatif dari eksplorasi itu lebih besar daripada keuntungan yang dihasilkan," ungkapnya.
Seharusnya, menurut Sobirin, kawasan Leuweung Sancang beserta areal kawasan lindung lepas pantainya itu dilindungi karena banyak sekali aneka ragam hayati hidup di sana. Apalagi, menurut Perda Jabar tahun 1996 tentang Kawasan Lindung, seharusnya dijaga agar keaslian hayatinya tetap utuh.
Lebih jauh dijelaskannya, melihat konsep eksplorasi pasir besi memang selalu dilihat dari sisi ekonomisnya. "Tapi apa benar akan meningkatkan PAD? Mengingat yang sudah-sudah juga seperti di Tasikmalaya, dari pasir besi itu, PAD yang masuk justru sedikit, sementara kerusakan jalan dan infrastruktur lainnya lebih besar," ujarnya.
Sobirin berpendapat meskipun eksplorasi pasir besi itu dilakukan tidak di Leuweung Sancangnya, namun di lepas pantai pun tidak boleh karena masih termasuk kawasan yang dilindungi. Jadi, kalau itu dilaksanakan jelas akan mengganggu keanekaragaman hayati di sekitarnya dan pada ujungnya akan mengganggu semua makhluk hidup yang ada di Leuweung Sancang.
"Jadi kami tetap berpegang teguh, segala izin yang menyangkut kawasan lindung harus dicabut. Kemudian orang yang memberi izin itu terjadi kekeliruan harus ditindak," tegasnya. (Dadang/dari berbagai sumber) ***
No comments:
Post a Comment