Pikiran Rakyat, 07-12-2006, Erwin
Foto: Harry Surjana, PR, 07-12-2006, Perumahan Elit Bandung Utara
"Tapi, master plan itu tetap saja dilanggar di lapangan. Sebab, sudah terjadi negosiasi antara pengembang dengan pemegang otoritas. Padahal untuk KBU, mutlak tidak boleh ada negosiasi," ujar Sobirin.
SOAL Kawasan Bandung Utara (KBU), anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Supardiyono Sobirin menegaskan, sebagai aspek legal, perda soal KBU sebelumnya sudah banyak dibuat. "Persoalannya, kok tidak bisa berjalan. Ada apa ini? Apakah penegakan hukum yang kurang atau konsep ekonomi yang lebih menarik," tuturnya bernada tanya.
Sobirin pun menilai, pengembang selalu mengedepankan unsur 3-I, yakni iming-iming, intervensi, dan intimidasi. Di sisi lain, KBU adalah kawasan lindung yang mayoritas menjadi milik rakyat. "Nah, pengembang mengincar sekali, karena konsep ekonominya yang besar," ucapnya.
Dia heran, mengingat aturan tentang koefisien luas terbangun serta perbandingan antara yang boleh dibangun atau tidak, sebenarnya juga sudah terakomodasi pada perda sebelumnya. "Tapi, master plan itu tetap saja dilanggar di lapangan. Sebab, sudah terjadi negosiasi antara pengembang dengan pemegang otoritas. Padahal untuk KBU, mutlak tidak boleh ada negosiasi," ujar Sobirin.
**
NAMUN, ia tetap menyambut positif terhadap rencana penyusunan perda KBU oleh Pemprov Jabar. Sobirin sangat berharap perda tersebut nantinya benar-benar ditaati. Itulah sebabnya, dia menekankan adanya penjelasan detail dengan jenis sanksi bagi setiap pelanggaran. "Tapi, yang jauh lebih penting adalah komitmen, kesungguhan, dan keseriusan untuk menegakkannya," ucapnya.
Wilayah KBU berada di Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung. Yang masuk Kota Cimahi (2 kecamatan dan 8 kelurahan), Kota Bandung (3 kecamatan, 9 kelurahan, 11 desa), dan Kab. Bandung (9 kecamatan, 67 desa, 2 kelurahan). "Bagaimana melakukan langkah koordinatif dengan seluruh stakeholders di sana, juga menjadi pertanyaan. Implementasi di lapangan yang sarat konflik kepentingan, menjadi persoalan yang harus diselesaikan," katanya. (Erwin/"PR")***
Foto: Harry Surjana, PR, 07-12-2006, Perumahan Elit Bandung Utara
"Tapi, master plan itu tetap saja dilanggar di lapangan. Sebab, sudah terjadi negosiasi antara pengembang dengan pemegang otoritas. Padahal untuk KBU, mutlak tidak boleh ada negosiasi," ujar Sobirin.
SOAL Kawasan Bandung Utara (KBU), anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Supardiyono Sobirin menegaskan, sebagai aspek legal, perda soal KBU sebelumnya sudah banyak dibuat. "Persoalannya, kok tidak bisa berjalan. Ada apa ini? Apakah penegakan hukum yang kurang atau konsep ekonomi yang lebih menarik," tuturnya bernada tanya.
Sobirin pun menilai, pengembang selalu mengedepankan unsur 3-I, yakni iming-iming, intervensi, dan intimidasi. Di sisi lain, KBU adalah kawasan lindung yang mayoritas menjadi milik rakyat. "Nah, pengembang mengincar sekali, karena konsep ekonominya yang besar," ucapnya.
Dia heran, mengingat aturan tentang koefisien luas terbangun serta perbandingan antara yang boleh dibangun atau tidak, sebenarnya juga sudah terakomodasi pada perda sebelumnya. "Tapi, master plan itu tetap saja dilanggar di lapangan. Sebab, sudah terjadi negosiasi antara pengembang dengan pemegang otoritas. Padahal untuk KBU, mutlak tidak boleh ada negosiasi," ujar Sobirin.
**
NAMUN, ia tetap menyambut positif terhadap rencana penyusunan perda KBU oleh Pemprov Jabar. Sobirin sangat berharap perda tersebut nantinya benar-benar ditaati. Itulah sebabnya, dia menekankan adanya penjelasan detail dengan jenis sanksi bagi setiap pelanggaran. "Tapi, yang jauh lebih penting adalah komitmen, kesungguhan, dan keseriusan untuk menegakkannya," ucapnya.
Wilayah KBU berada di Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kab. Bandung. Yang masuk Kota Cimahi (2 kecamatan dan 8 kelurahan), Kota Bandung (3 kecamatan, 9 kelurahan, 11 desa), dan Kab. Bandung (9 kecamatan, 67 desa, 2 kelurahan). "Bagaimana melakukan langkah koordinatif dengan seluruh stakeholders di sana, juga menjadi pertanyaan. Implementasi di lapangan yang sarat konflik kepentingan, menjadi persoalan yang harus diselesaikan," katanya. (Erwin/"PR")***
No comments:
Post a Comment