Koran SINDO, SEPUTAR INDONESIA, 16-09-2007, Yogi Pasha
Foto: Sobirin, 2005, Hampir Semua Mata Air KBU Sekarat
Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Supardiyono Sobirin mengatakan, rusaknya kawasan KBU (Kawasan Bandung Utara) telah mengakibatkan kurang lebih 60 anak sungai tidak berfungsi dengan baik.
BANDUNG (SINDO) – Komisi D DPRD Jabar mendesak Pemprov Jabar untuk menindak tegas pemerintah kabupaten/kota yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) KBU (Kawasan Bandung Utara).
Pasalnya, Perda KBU yang dikeluarkan DPRD Jabar awal 2007, telah disahkan Mendagri awal September ini. Anggota Komisi D DPRD Jabar Ani Rukmini mengatakan, persoalan yang terjadi di KBU saat ini karena lemahnya supremasi hukum. Selain itu, pemprov juga dinilai tidak tegas terhadap pelanggar perda tersebut.
”Saat ini, pembangunan di KBU terus berlangsung. Ke depan, setelah perda ini diloloskan Mendagri, pemprov harus segera merumuskan kajian teknis dengan Pemkab Bandung, Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi, dan Pemkab Bandung Barat,” kata Ani kepada wartawan, kemarin. Selama ini, dia menilai, pemprov belum bisa menghentikan laju pembangunan fisik di KBU. Padahal KBU merupakan lokasi strategis yang ditetapkan sebagai daerah konservasi oleh Pemprov Jabar.
”Seharusnya, pemprov berhak mengendalikan kawasan strategis itu. Tapi yang terjadi, kebijakan pemkab dan pemkot tidak selaras dengan ketetapan yang dikeluarkan Pemprov Jabar”, tandas Ani. Karena itu, kata Ani, pemprov harus bisa mengendalikan pembangunan fisik di KBU terutama yang dipandang melanggar ketentuan perda. Dia menjelaskan, keberadaan KBU menyangkut nasib daerah lainnya. Sebab, KBU merupakan daerah serapan air yang sangat dibutuhkan bagi tiga kawasan di cekungan Bandung. ”Jika KBU rusak, maka akan ada daerah yang terkena dampaknya seperti banjir dan kekurangan air”, pungkasnya.
Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Supardiyono Sobirin mengatakan, rusaknya kawasan KBU telah mengakibatkan kurang lebih 60 anak sungai tidak berfungsi dengan baik. Hal tersebut bisa terlihat ketika musim hujan tiba yang mengakibatkan banjir di Kota Bandung. ”Banyak infrastruktur dan anak sungai yang mengalirkan air dari KBU sudah rusak. Jika hal ini dibiarkan terus akan memperparah kondisi lingkungan yang ada,”ujar Sobirin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (DPLHD) Jabar Agus Rachmat mengatakan,pengesahan Perda KBU yang dilakukan Mendagri ini masih dalam prasyarat. Artinya, pemprov harus segera membicarakan mekanisme dan teknis implementasi perda tersebut dengan pemkab/pemkot.
”Sekda telah menyurati sejumlah SKPD untuk membicarakan hal ini, terutama soal implementasi koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), dan sebagainya, secara detail”, kata Agus kepada wartawan seusai menghadiri diskusi dengan Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), beberapa waktu lalu. Surat yang diterbitkan Sekda Jabar Lex Laksamana, 14 September lalu, jelas Agus,akan segera dibahas dengan dinas dan pemkab/pemkot terkait untuk pelaksanaannya.
Saat ini, kilah Agus, Perda KBU belum bisa diimplementasikan di daerah karena masih terbentur Perda RTRW kabupaten/kota masingmasing. ”Kawasan Bandung Utara berada di dua wilayah yakni Kab Bandung dan Kota Bandung. Jika pembahasannya sudah selesai, tentu akan segera diimplementasikan. Daerah tak bisa seenaknya memberikan izin kepada pengembang untuk mendirikan bangunan di kawasan itu”, tegas Agus. (yogi pasha)
BANDUNG (SINDO) – Komisi D DPRD Jabar mendesak Pemprov Jabar untuk menindak tegas pemerintah kabupaten/kota yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) KBU (Kawasan Bandung Utara).
Pasalnya, Perda KBU yang dikeluarkan DPRD Jabar awal 2007, telah disahkan Mendagri awal September ini. Anggota Komisi D DPRD Jabar Ani Rukmini mengatakan, persoalan yang terjadi di KBU saat ini karena lemahnya supremasi hukum. Selain itu, pemprov juga dinilai tidak tegas terhadap pelanggar perda tersebut.
”Saat ini, pembangunan di KBU terus berlangsung. Ke depan, setelah perda ini diloloskan Mendagri, pemprov harus segera merumuskan kajian teknis dengan Pemkab Bandung, Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi, dan Pemkab Bandung Barat,” kata Ani kepada wartawan, kemarin. Selama ini, dia menilai, pemprov belum bisa menghentikan laju pembangunan fisik di KBU. Padahal KBU merupakan lokasi strategis yang ditetapkan sebagai daerah konservasi oleh Pemprov Jabar.
”Seharusnya, pemprov berhak mengendalikan kawasan strategis itu. Tapi yang terjadi, kebijakan pemkab dan pemkot tidak selaras dengan ketetapan yang dikeluarkan Pemprov Jabar”, tandas Ani. Karena itu, kata Ani, pemprov harus bisa mengendalikan pembangunan fisik di KBU terutama yang dipandang melanggar ketentuan perda. Dia menjelaskan, keberadaan KBU menyangkut nasib daerah lainnya. Sebab, KBU merupakan daerah serapan air yang sangat dibutuhkan bagi tiga kawasan di cekungan Bandung. ”Jika KBU rusak, maka akan ada daerah yang terkena dampaknya seperti banjir dan kekurangan air”, pungkasnya.
Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Supardiyono Sobirin mengatakan, rusaknya kawasan KBU telah mengakibatkan kurang lebih 60 anak sungai tidak berfungsi dengan baik. Hal tersebut bisa terlihat ketika musim hujan tiba yang mengakibatkan banjir di Kota Bandung. ”Banyak infrastruktur dan anak sungai yang mengalirkan air dari KBU sudah rusak. Jika hal ini dibiarkan terus akan memperparah kondisi lingkungan yang ada,”ujar Sobirin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (DPLHD) Jabar Agus Rachmat mengatakan,pengesahan Perda KBU yang dilakukan Mendagri ini masih dalam prasyarat. Artinya, pemprov harus segera membicarakan mekanisme dan teknis implementasi perda tersebut dengan pemkab/pemkot.
”Sekda telah menyurati sejumlah SKPD untuk membicarakan hal ini, terutama soal implementasi koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), dan sebagainya, secara detail”, kata Agus kepada wartawan seusai menghadiri diskusi dengan Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), beberapa waktu lalu. Surat yang diterbitkan Sekda Jabar Lex Laksamana, 14 September lalu, jelas Agus,akan segera dibahas dengan dinas dan pemkab/pemkot terkait untuk pelaksanaannya.
Saat ini, kilah Agus, Perda KBU belum bisa diimplementasikan di daerah karena masih terbentur Perda RTRW kabupaten/kota masingmasing. ”Kawasan Bandung Utara berada di dua wilayah yakni Kab Bandung dan Kota Bandung. Jika pembahasannya sudah selesai, tentu akan segera diimplementasikan. Daerah tak bisa seenaknya memberikan izin kepada pengembang untuk mendirikan bangunan di kawasan itu”, tegas Agus. (yogi pasha)
No comments:
Post a Comment