Friday, December 12, 2008

RENSTRA PUSLITBANG PERMUKIMAN 2010-2014

MASUKAN UNTUK PUSLITBANG PERMUKIMAN
Foto: www.tzuchi.or.id, Oase di Muara Angke
Oleh: Sobirin - 10 Desember 2008

PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN HAK DASAR MANUSIA

UU No. 11 Th 2005 telah meratifikasi tentang “Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”.




PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN HAK DASAR MANUSIA
  • UU No. 11 Th 2005 telah meratifikasi tentang "Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya".
  • Masalah kemiskinan dan upaya penanggulangan kemiskinan, termasuk didalamnya pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman kumuh, melekat dengan kovenan tersebut.
  • Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dan hak dasar manusia. Hak dasar adalah hak setiap orang untuk dapat menikmati kehidupan yang bermartabat dan hak yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
  • Menjadi kewajiban setiap negara dan pemerintahan untuk mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak dasar manusia atas perumahan ini bagi seluruh penduduk dan warganya dengan tanpa pilih-pilih. Tanpa mempedulikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kemampuan negara/ pemerintahan, kewajiban pokok minimum atas pemenuhan hak dasar tersebut harus dilaksanakan. Demikian pula kewajiban internasional untuk mendukung segenap upaya pelaksanaan hak atas perumahan yang layak.
HAK DASAR MANUSIA DAN HAK DASAR ALAM
  • Perlu diperhatikan bahwa hak dasar manusia tidak boleh melanggar hak dasar alam. Banyak perumahan dan permukiman berkembang dengan dalih hak dasar manusia, tetapi mengintervensi kawasan lindung, yang akhirnya menimbulkan bencana. Pembangunan perumahan dan permukiman seharusnya menganut filosofi: “low impact development” dan “zero delta Q”, serta “living harmony together between people and nature”.
TANTANGAN
  • Tantangan internal: Konversi lahan pertanian produktif dan kawasan lindung menjadi permukiman (urban sprawl) menyebabkan terjadinya pertumbuhan kota yang tidak terkendali. Masalah lain yg menyangkut perumahan dan permukiman: air minum, sanitasi (PLP), kebutuhan perumahan, penataan bangunan dan penataan kota/desa, transportasi, sumber daya air lokal, pengembangan daerah perbatasann/terpencil, sumber daya manusia peneliti bidang permukiman.
  • Tantangan external: global public goods (pemanasan global, krisis ekonomi global), tuntutan "sustainable development", tuntutan Indek Pembangunan Manusia (IPM), kerawanan sosial, gangguan keamanan, dinamika politik, MDG 2005, tuntutan kelestarian lingkungan.
LANDASAN ASPEK LEGAL

Seyognyanya penyusunan Renstra Pusat Litbang Permukiman ini menggunakan landasan aspek legal, antara lain:

  • UUD 1945
  • UU No 04 Th 1992: Perumahan dan Permukiman
  • UU No 23 Th 1997: Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU No 07 Th 2004: Sumber Daya Air
  • UU No 25 Th 2004: Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  • UU No 32 Th 2004: Pemerintahan Daerah
  • UU No 24 Th 2007: Penanggulangan Bencana
  • UU No 26 Th 2007: Penataan Ruang
VISI
  • Visi adalah suatu gambaran menantang ttg keadaan masa depan yg bersisikan cita2 dan citra yg ingin diwujudkan sebuah institusi
  • Rumusan visi antara lain:
    • mencerminkan apa yg ingin dicapai sebuah institusi
    • memberikan arah dan fokus strategi yg jelas
    • memiliki orientasi masa depan sehingga segenap jajaran harus berperan dalam mendefinisikan dan membentuk masa depan institusi
    • mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dlm lingkungan institusi
    • mampu menjamin keseimbangan kepemimpinan institusi
  • Rumusan visi diharapkan:
    • menarik komitmen dan menggerakkan orang,
    • menciptakan makna bagi kehidupan anggota institusi
    • menciptakan standar keunggulan
    • menjembatani keadaan sekarang dan keadaan masa depan.
MISI
  • Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh instansi, sbg penjabaran visi yg tlh di tetapkan. Dng pernyataan misi diharapkan pihak2 yg berkepentingan dptt mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi. Misi suatu instansi harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Rumusan misi harus memperhatikan masukan pihak2 yg berkepentingan. Memberikan peluang utk perubahan sesuai dng tuntutan perkembangan lingkungan strategik.
  • Rumusan misi:
    • Melingkup semua pesan yg terdpt dlm visi
    • Memberikan petunjuk terhdp tujuan yg akan dicapai
    • Memberikan petunjuk kelompok sasaran mana yang akan dilayani oleh institusi
TUJUAN
  • Tujuan adalah apa yg akan dihasilkan dlm jangka waktu 1 (satu) sampai dng 5 (lima) tahunan.
  • Tujuan ditetapkan dng mengacu kpd pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu2 dan analisis strategik.
  • Tujuan tdk harus dinyatakan dlm bentuk kuantitatif, akan tetapi hrs dpt menunjukkan suatu kondisi yg ingin dicapai di masa mendatang.
  • Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dlm rangka merealisasi misi.
SASARAN
  • Sasaran adalah hasil yg akan dicapai secara nyata oleh institusi dlm rumusan yg lebih spesifik, terukur, dlm kurun waktu yg lebih pendek dari tujuan.
  • Dlm sasaran dirancang pula indikator sasaran, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran utk diwujudkan pd tahun bersangkutan.
  • Setiap indikator sasaran disertai rencana tingkat targetnya masing2.
  • Sasaran diupayakan utk dpt dicapai dlm kurun waktu tertentu/tahunan secara berkesinambungan sejalan dng tujuan yg ditetapkan dlm rencana strategik.
STRATEGI
  • Strategi adalah cara mencapai tujuan dan sasaran yg dijabarkan ke dlm kebijakan2 dan program2.
KEBIJAKAN
  • Kebijakan adalah ketentuan2 yg telah ditetapkan oleh yg berwenang utk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dlm pengembangan atau pelaksanaan program/ kegiatan guna tercapainya keterpaduan dlm perwujudan sasaran, tujuan, serta visi dan misi instansi pemerintah.
PROGRAM
  • Program adalah kumpulan kegiatan yg sistematis dan terpadu utk mendptkan hasil yg dilaksanakan oleh satu atau bbrp institusi atau dlm rangka kerjasama dng masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.
  • Program dilakukan setiap tahun dlm kurun waktu 5 (lima) tahun.
  • Pembiayaan melalui APBN atau dlm rangka kerjasama dng pihak lain. Sejauh mungkin diidentifikasi pula berbagai program yang dirinci ke dalam kegiatan yg merupakan peran aktif masyarakat.
COMMON GOALS
  • Belum dapat dipastikan apakah agenda RPJM 2010-2014 akan sama dengan RPJM 2004-2009, yaitu Indonesia yang Aman-Damai, Indonesia yang Adil-Demokratis, Indonesia yang Lebih Sejahtera? Namun melihat kondisi Indonesia saat ini, maka Renstra Puslitbang Permukiman 2010-2014 perlu digali tujuan bersama atau ”common goals” yang masih bisa mengacu kepada butir-butir Renstra sebelumnya. Paling tidak terindikasi ada 5 “common goals” utama yaitu: sumber daya manusia peneliti, NSPM, teknologi bidang permukiman, kelembagaan, kemitraan, dan peran masyarakat.
  • Beberapa indikasi “common goals” litbang permukiman antara lain:
    • Peningkatan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia peneliti Bidang Permukiman.
    • ----------------------
    • Penyusunan, revisi, pemutakhiran NSPM bidang permukiman
    • -------------------------------
    • Litbang teknologi permukiman mendukung issu strategis dengan perhatian khusus pada daerah perbatasan, terisolir, kawasan endemis, kawasan bencana/ rawan bencana.
    • Litbang teknologi permukiman mewujudkan eco-settlement.
    • Litbang teknologi permukiman pedesaan mandiri (mandiri pangan, mandiri energi, mandiri air baku, mandiri infrastruktur pedesaan)
    • Litbang teknologi permukiman di kawasan yang berfungsi lindung.
    • Litbang teknologi permukiman tradisional.
    • -------------------------------
    • Membangun jejaring kelembagaan litbang teknologi bidang permukiman dalam dan luar negeri.
    • -------------------------------
    • Membangun kemitraan dengan dunia usaha dalam bidang permukiman.
    • -------------------------------
    • Membangun kapasitas peran masyarakat dalam bidang permukiman.
Bandung, 10 Desember 2008 Supardiyono Sobirin (Kapuskim Periode 1998-1999)

No comments: