Tuesday, May 01, 2007

PERDA RTRW HANYA UTK EKONOMI JANGKA PENDEK

KOMPAS JAWA BARAT, Selasa, 3 Januari 2006

Foto: Sobirin, 2004

Ini dikemukakan Supardiyono Sobirin, anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Senin (2/1).


Bandung, Kompas –
Disetujuinya Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek. Perda itu memberi peluang bagi penanam modal untuk membangun di kawasan Punclut. Padahal, kawasan ini selama ini dianggap sebagai kawasan konservasi.

Ini dikemukakan Supardiyono Sobirin, anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Senin (2/1). ”Kalau Pemkot Bandung menginginkan konsep berwawasan lingkungan harus ada benteng bagi Kota Bandung itu sendiri. Saya belum melihat kalau perda tersebut bisa menjadi benteng,” tandas Sobirin.

Terburu-buru
Menurut anggota Dewan Pakar DPKLTS, Pemerintah Kota Bandung terburu-buru dalam mengesahkan perda RTRW. Pasalnya, saat ini pemerintah pusat tengah merancang Peraturan Pemerintah tentang RTRW Kawasan Cekungan Bandung. Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang sibuk menyu- sun RTRW Metropolitan Bandung.
Hal senada dikatakan Tedy, mewakili Fraksi PKS, saat memberikan kata akhir. ”Perubahan atas perda RTRW Kota Bandung sebaiknya dilakukan setelah RTRW Metropolitan Bandung disahkan,” ujar Tedy.
Pasal 100 Rancangan Revisi Perda RTRW menjelaskan tentang disinsentif untuk membatasi pembangunan di Bandung Utara. Antara lain adalah pengetatan perizinan dan koefisien dasar bangunan rendah berdasarkan kajian daya dukung lingkungan yang ditimbulkan. (d07)

No comments: