Tuesday, May 01, 2007

SIDANG GUGATAN TERHADAP PERHUTANI KEMBALI DIGELAR



Pikiran Rakyat, Kamis 10 Juli 2003
Foto: Sobirin, 2003, Longsor Mandalawangi, Kabupaten Garut


BANDUNG, (PR),-
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang gugatan terhadap PT Perhutani berkenaan kasus longsoran Gunung Mandalawangi, Rabu (9/7). Sidang yang dipimpin Hakim Dedi Sobandi, S.H., tersebut mengagendakan keterangan saksi dari ahli geologi Ir. Supardiyono Sobirin yang merupakan anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS).
Dalam kesaksiannya, Sobirin menerangkan bencana longsoran Mandalawangi terjadi karena ada massa tanah dan batu yang bergerak dari lereng Gunung Mandalawangi dan menimpa perdesaan di bawahnya yang mengakibatkan korban jiwa dan harta.
"Penyebab longsor ini terjadi karena empat hal, pertama morfologi cekungan atau lembah yang merupakan bentukan alam tempat air mengumpul dan mengalir tidak terawat drainasenya. Kedua, lereng terjal merupakan bentukan alam yang berpotensi tidak stabil. Ketiga, adanya patahan geologi yang bisa memperlemah massa tanah dan batuan. Keempat, tanah dan bebatuan terganggu stabilitasnya," tegasnya.
Ia menjelaskan tanah dari hasil rempah gunung api Mandalawangi terganggu karena gaya kohesi dan sudut friksinya menurun.(A-63/Guh-job)***

No comments: