Sunday, June 05, 2011

TAK ADA LAGI KOMUNIKASI MANUSIA-ALAM

KOMPAS.com, 5 Juni 2011, Dedi Muhtadi, Benny N Joewono
Foto: KOMPAS/ Adi Sucipto/ Ilusttrasi
Pengamat lingkungan yang juga anggota DPKLTS Sobirin Supardiyono menyatakan, kini tidak ada lagi ketabuan yang ditaati oleh masyarakat. Ini yang menyebabkan bencana lingkungan bertubi-tubi terjadi khususnya di Jawa Barat yang potensi ancaman bencananya lebih besar di banding daerah lainnya.





BANDUNG, KOMPAS.com - Hubungan komunikasi atau silaturahim antara alam dengan manusia kini telah putus sehingga kearifan lokal banyak yang dilanggar dan tidak dijalankan. Ini yang menyebabkan bencana lingkungan bertubi-tubi terjadi khususnya di Jawa Barat yang potensi ancaman bencananya lebih besar di banding daerah lainnya.

Hal itu mengemuka dalam peringatan lingkungan hidup yang mengusung tema pengarusutamaan budaya di Monumen Perjuangan Jawa Barat, Bandung Minggu (5/6/2011).
Pengamat lingkungan yang juga anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin Supardiyono menyatakan, kini tidak ada lagi ketabuan yang ditaati oleh masyarakat. Padahal ketabuan (pamali-Sunda) merupakan kearifan lokal untuk memelihara alam.

Misalnya kawasan pegunungan yang seharusnya dihutankan, malah digunduli dan dijadikan lahan pertanian semusim, jangka pendek.
Tebing-tebing tidak lagi ditanami pohon bambu dan mata air banyak yang ditutup oleh hutan beton, misalnya di Bandung Utara. Akibat semua itu, akhirnya alam mengatur dirinya sendiri.

Ini seperti pepatah aliran air yang disampaikan oleh seorang seniman Sunda, kami moal ngelehan, kami moal ngelehkeun, tapi pasti nepi ka tujuan. Ngan hampura bisi aya nu kalabrak, kasered kabawa palid, kabanjiran jeung kakeueum, da bongan ngalahangan jeung aya dina jajalaneun kami. (Kami tidak akan mengalah, kami tidak akan mengalahkan, tapi pasti sampai tujuan. Namun maaf kalau ada yang ketabrak, terbawa arus banjir dan terendam, sebab menghalangi jalan kami).


Sobirin mencontohkan, luas kawasan lindung sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Hulu harusnya 52 persen dari total luas sekitar 340.000 hektar. Namun yang ada kini hanya sekitar 39.000 hektar atau sekitar 11 persen. Dari luas itu pun hutan yang sehat hanya 10.000 hektar, sisanya sudah berubah fungsi mulai dari ladang, lahan pertanian hingga villa.

Akibatnya, bencana (banjir) terus menerus terjadi. Pasalnya dari curah hujan 108 meter kubik/detik/tahun meluncur ke Sungai Citarum yang kapasitasnya hanya mampu menampung debit 41 meter kubik per detik.
Jika kawasan lindung di daerah tangkapan air itu mencapai 52 persen, maka sekitar 67 meter kubik/detik/tahun air hujan yang turun bisa tersimpan di hutan dan diserap masuk dalam tanah.

"Sekarang tinggal pilih, mau melebarkan penampang sungai hingga kapasitasnya bisa menampung debit air hujan yang berarti memindahkan penduduk, atau mengoptimalkan kawasan lindung," tegasnya.

Fakta lain adalah sebanyak 17 persen dari kawasan lindung di luar kawasan hutan yang ada sekarang terus diincar oleh investor. Penguasaannya dilakukan melalui iming-iming, intervensi, dan intimidasi.
Karena kedua pilihan itu sangat dilematis, ia menyarankan agar dilakukan rekayasa sosial yang melibatkan warga agar mengubah perilaku menjadi berwawasan lingkungan. Misalnya setiap rumah harus memiliki sumur resapan. Kemudian, setengah dari jumlah anggota keluarga di masing-masing rumah tangga di wilayah DAS diwajibkan menanam masing-masing sebatang pohon untuk memenuhi fungsi lindung wilayah tangkapan air sehingga memadai.

Read More..

Sunday, May 08, 2011

PENGAMAT: REGULASI TATA RUANG KBU SELALU DILANGGAR

bisnis-jabar.com/ Bisnis Indonesia/ oleh: Herdiyan, 8 Mei 2011
Foto: Longsor Parongpong, Kab. Bandung Barat/ Harry Surjana/ PR/ 24-11-2010

Sobirin, anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) menuturkan: “KBU telah dijadikan kawasan lindung melalui peraturan baik pusat maupun provinsi. Namun, percuma saja bila peraturan itu dilanggar oleh pemerintah setempat,” ujarnya kepada bisnis-jabar.com hari ini.





BANDUNG (bisnis-jabar.com):
oleh: Herdiyan

S
ejumlah regulasi telah dibuat pemerintah terkait untuk menjaga lingkungan Kawasan Bandung Utara, tetapi terus dilanggar.

Sobirin
Supardiyono, Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), menuturkan beberapa peraturan yang mengatur kawasan tersebut, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, antara lain Perda No.1/2008 tentang pengendalian pemanfaatan ruang di KBU dan Perda No.22/2010 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Jawa Barat.

“KBU telah dijadikan sebagai kawasan lindung melalui beberapa peraturan. Namun, percuma saja bila peraturan yang telah dibuat itu diabaikan dan dilanggar oleh pemerintah setempat,” ujarnya kepada bisnis-jabar.com hari ini.

Bila KBU terus disalahgunakan, dia khawatir akan terjadi bencana seperti halnya bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, jumlah korban yang meninggal sebanyak tujuh orang. Setidaknya lima orang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian, serta lima orang lainnya mengalami luka berat dan dirawat di Puskesmas DTP Pamengpeuk.

“Oleh karena itu, kesadaran dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi peristiwa bencana itu,” tuturnya. Akibat penyalahgunaan lahan di KBU, tutur dia, sejumlah bencana tanah longsor pernah terjadi di kawasan itu beberapa waktu lalu, seperti di Parongpong (KBB), Lembang (KBB), dan Dago (Kota Bandung). (Yanto Rachmat Iskandar)

Read More..

CITARUM BAGAI PELANGI

KOMPAS.com, 26 April 2011, Sandro Gatra, Hertanto Soebijoto
Foto: Roderick Adrian Mozes/KOMPAS IMAGES, Limbah di S. Citarum/22-3-2011
Dadan Ramdan, aktivis WALHI Jawa Barat, Sobirin anggota Dewan Pemerhati Kelestarian dan Lingkungan Tatar Sunda, serta T.Bachtiar anggota Masyarakat Geografi Indonesia dan Kelompok Riset Cekungan Bandung, menilai ada pembiaran pelanggaran oleh penegak hukum di Majalaya.





BANDUNG, KOMPAS.com - Tepat di bawah tembok belakang pabrik di Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, limbah tekstil berwarna merah keluar dari pipa kecil yang menghubungkan ke bagian dalam pabrik. Limbah berbusa itu terus mengalir bersamaan deru mesin pabrik. Limbah dari perusahaan yang tak bertanggung jawab itu lalu mengalir ke Sungai Ciwalengke, anak Sungai Citarum, yang melintas di belakang pabrik.

Limbah lalu bercampur dengan air sungai yang telah tercemar mulai dari hulu di sekitar Situ Cisanti, Bandung Selatan.
Pemandangan itu tak seberapa "ngeri". Sekitar dua kilometer dari lokasi itu, tepatnya di seberang Kampung Pondang, Kompas.com melihat kondisi yang jauh lebih memprihatinkan.

Limbah berwarna hitam pekat dan berbau keluar dari pipa selebar satu meter.
Air berwarna hitam pekat lantaran telah tercampur berbagai warna sisa celupan tekstil pabrik serta limbah rumah tangga. "Limbah keluar kadang malam, kadang siang. Warna limbah macem-macem, ada merah, hijau, biru, kadang kuning," Kata Adang Suhendar, petugas pemantau muka air setempat.

Air yang telah tercemar bahan kimia itu dimanfaatkan oleh sebagian warga untuk mandi, cuci, kakus. Warga hanya menyaring dengan tumpukan ijuk dan kain bekas. Akibatnya, warga harus berhadapan dengan penyakit kulit.


Dadan Ramdan, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Sobirin Supardiyono anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, serta T. Bachtiar anggota Masyarakat Geografi Indonesia dan Kelompok Riset Cekungan Bandung, menilai ada pembiaran pelanggaran oleh penegak hukum di Majalaya.


Dadan mengatakan, sekitar 500 pabrik berdiri di beberapa daerah di hulu Citarum. Mayoritas adalah pabrik tekstil. Dari seluruh pabrik yang berdiri, kata dia, hanya 20 persen yang mengolah limbah melalui Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL). Sisanya langsung dibuang ke anak-anak Sungai Citarum.

Sobirin menambahkan, selain memindahkan kawasan industri dari Majalaya, solusi lain mengatasi pencemaran yang telah terjadi sejak belasan tahun lalu itu yakni dengan membangun IPAL terpadu seperti di kawasan Cisirung. "IPAL bersama untuk menampung 80 industri. Diawasi pelaksanannya oleh berbagai pihak," ucap dia. Sumber: http://regional.kompas.com/read/2011/04/26/11435489/Citarum.Bagai.Pelangi

Read More..

Saturday, May 07, 2011

INVESTASI HIJAU TIGA PULUH MENIT

Media Indonesia dan Bataviase.co.id, http://bataviase.co.id/node/458057
Foto: Komposter Aerob, Sobirin 2010

Kini Sobirin punya tujuh komposter di rumahnya. Di halaman depan terdapat empat lubang komposter anaerob dan satu komposter aerob. Sisanya, dua komposter anaerob ada di halaman belakang. Mulut lubang anaerob sengaja dibeton, agar tidak longsor, namun didalamnya tetap tanah telanjang.






INVESTASI HIJAU TIGA PULUH MENIT

14 Nov 2010, Lingkungan - Media Indonesia

Mereduksi sampah rumah tangga tak membutuhkan waktu sepanjang durasi film di bioskop per hari. Hasilnya, kompos dan bahan kerajinan daur ulang.
Sica Harum

Rumah berhalaman luas di kawasan Cigadung, Bandung, Jawa Barat, itu tampak senyap-segar. Beberapa pohon besar memayungi tanah yang berumput itu. Sejumlah pot tanaman diletakkan berjejer, dekat ke beranda. Salah satunya memuat tomat cherry kuning.
Di belakang rumah, pot tanaman bertambah banyak. Mulai cabai sampai sosin. Pernah juga, ditanam padi di dalam pot. Hasilnya bagus.

"Semua ini ya pakai kompos sendiri. Komposisi dengan tanah, setengah-setengah," kata Sobirin Supardiyono, pemilik rumah.
Ia mengaku bukan pecinta tanaman. "Ada tanaman itu, ya sebetulnya karena memanfaatkan kompos saja," katanya.

Pria berusia 66 tahun itu mulai mengolah sampah rumah tangga sejak Bandung dilanda tsunami sampah pada 2005. "Waktu itu Bandung sampai disebut kota terkotor. Nah, saya pikir kenapa enggak coba mengolah sampah rumah tangga," ujarnya.

Rata-rata keluarga menghasilkan sampah rumah tangga mulai dari 0,5 -2 kilogram per hari. Sebanyak 65% sampah tersebut merupakansampah basah, mulai dari daun kering sampai sisa makanan.
Lantaran itu, Sobirin fokus mengolah sampah organik. "Karena enggak tau ilmunya, setahun pertama saya gagal," ujar mantan Kepala Pusat Litbang Sumber Daya Air Bandung ini.

Kini Sobirin punya tujuh tempat pembuat kompos di rumahnya. Di halaman depan terdapat empat lubang pembuat kompos metode anaerob dan satu komposter metode aerob yang terbuat dari batu bata. Sisanya, dua komposter anaerob ada di halaman belakang. Mulut lubang itu sengaja dibeton, agar tidak longsor. Namun bagian dalam lubang tetap berdindingkan tanah telanjang.


Sobirin melangkah mendekati salah satu lubang lalu meminta asistennya - ia panggil Ndut - membuka tutup lubang yang terbuat dari beton tipis, berbentuk bujur sangkar dengan panjang sisi 60 cm. Terlihat tumpukan sampah daun, hampir mendekati mulut lubang berkedalaman 1 meter itu. "Nah, ada cecunguknya (kecoa). Bagus, bagus," ujar Sobirin, lalu memerintahkan Ndut untuk mengambil cairan MOL (mikro-organisme lokal).


Resep manjur

MOL buatan Sobirin disimpan di dalam tong plastik berkapasitas 25 liter, juga diletakkan di halaman depan. Ia membuat MOL sendiri dari campuran 2 kilogram tapai singkong, 1 kilogram gula, dan 5 gelas air kelapa muda yang dilarutkan dalam 25 liter air. "Bisa juga tanpa air kelapa. Tapi lebih bagus menggunakan air kelapa, atau bisa diganti dengan air nira."


Cairan itu dibiarkan empat hari. Tutup tong plastik dilubangi kecil-kecil untuk jalur udara. Lalu di atasnya ditutupi lagi agar rapi. Ketika tong itu dibuka, tercium bau khas alkohol. Ndut tangkas mengambil penyendok besar, menciduk MOL dan menumpahkan ke dalam lubang perlahan. "MOL ini berfungsi menguraikan bahan kompos. Tinggal dicampur saja saat kita mengaduk bahan kompos tiga hari sekali. Hasil-nya, satu bulan saja kompos sudah bisa dipanen. Tanpa MOL, sampah organik tetap bisa jadi kompos, tapi lama," jelas pria yang kini aktif di Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) ini.

Sobirin mendapat ilmu MOL dari seorang petani di Tasikmalaya, Jawa Barat. Menurutnya, MOL bisa juga dibuat dari sampah sisa makanan. "Campurannya ya jijiklah. Sekarang saya pakai peyeum (tapai singkong) saja. Saya juga ada urine kelinci, tapi ya baunya menyengat sekali," ujarnya sembari mendekat ke komposter aerob.


Komposter aerob milik Sobirin dibangun dari batu bata yang disemen. Sengaja, celah udara dibuat di dinding komposter setinggi satu meter. Pada bagian bawah, dibuat semacam gua untuk memanen kompos. Di atas, Sobirin menggunakan asbes sebagai penutup.
Saat asbes disingkap Ndut, tak tercium bau busuk, sama halnya dengan komposter anaerob.

Sobirin meminta Ndut menambahkan bahan kompos. "Kalau yang aerob seperti ini, bahan kompos harus dicacah lebih dulu. Makanya saya sebetulnya enggak terlalu suka dengan metode ini (aerob). Kalau yang itu kan langsung dimasukkan saja," kata Sobirin yang asli Magelang, Jawa Tengah, ini seraya menengok ke komposter anaerob.
Tak lama mencacah, Ndut lantas memasukkan irisan daun-daun kering berwarna cokelat, juga daun hijau. Perbandingannya, kira-kira 1:1.

Daun yang telah cokelat memiliki unsur karbon dan daun hijau mengandung banyak nitrogen, bagus untuk kompos. Dia juga menambahkan MOL, lalu mengaduk bahan kompos yang baru agar bercampur sempurna dengan tumpukan lama. Seekor cacing terlihat di lapisan bawah, menggeliat. Ndut mengambil saringan, mengayak kompos agar tersisa yang halus saja untuk media tanam.


Zero waste

Berhasil dengan kompos, Sobirin seperti keranjingan menihilkan buangan limbah rumah tangga. Sampah plastik ia cuci bersih sebelum diserahkan kepada pemulung. Adapun sampah kertas, dihancurkan menjadi bubur dan disimpan di dalam tong plastik. Kelak, bisa dicampur dengan lem putih dan dikeringkan menjadi bahan dasar kerajinan tangan. Sifatnya seperti “clay” (tanah lempung).

Ia bilang, cuma butuh 30 menit sehari untuk memilah sampah. Hasilnya, sampah yang benar-benar menjadi urusan dinas kebersihan kota hanyalah sampah elektronika, misalnya batu baterai bekas. "Waktu yang dibutuhkan enggak lama, milih sampah juga enggak susah. Tapi yang penting, ada satu anggota keluarga yang diserahi tanggung jawab," saran Sobirin.

Bukan cuma sampah yang digarap Sobirin. Begitu juga dengan air hujan. Di halaman belakang rumah Sobirin, toren (water storage) berkapasitas 1.000 liter (1 m3) siap memanen air hujan dari talang, diletakkan tak jauh dari kandang kelinci dan dua lubang komposter anaerob. "Sebetulnya sederhana saja kan, enggak ada yang aneh," kata ahli geologi lingkungan ini.


Pengalaman mengelola sampah sendiri dituliskan Sobirin di blognya, www.clearwaste.blogspot.com yang kini jarang diperbarui lagi. "Sekarang lebih aktif di facebook," ujar kakek lima cucu, yang juga menulis di www.sobirin-xyz.blosgpot.com. Berkat internet, semakin banyak orang yang terinspirasi. (M-l)miweekend® mediaindonesia.com

Read More..

Sunday, April 17, 2011

PENAMBANGAN PASIR BESI JABAR SELATAN RUSAK LINGKUNGAN

RRI Bandung, 14 April 2011, http://rribandung.co.id/ Lestari Justian
Foto: lintasberita.com

Sementara itu menurut pemerhati lingkungan Tatar Sunda Sobirin Supardiyono, penambangan pasir illegal dari sisi lingkungan sudah jelas merusak lingkungan karena terjadi abrasi, amblasan, dan mundurnya garis pantai. Gubernur harus segera turun tangan karena kerusakan berdampak ke wilayah lain.







PENAMBANGAN PASIR BESI ILLEGAL DI JAWA BARAT SELATAN MERUSAK LINGKUNGAN

Sekjen Duta Sawala atau Masyarakat Adat Tatar Sunda, Eka Santosa menyatakan prihatin jika harus dihadapkan dengan sebuah pemandangan yang memilukan karena kerusakan lingkungan yang sangat luar biasa akibat penambangan pasir besi illegal di wilayah Jabar Selatan terutama di daerah Cipatujah dan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.


Dalam dialog RRI menyoroti penambangan pasir besi illegal di wilayah jabar selatan, Eka Santosa mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2004-2009 ini menegaskan sebagai Sekjen Duta Sawala, dirinya mendapat amanat dari para sesepuh adat se Tatar Sunda yakni bagaimana menjaga tata nilai termasuk didalamnya yang berkaitan dengan kearifan lokal dan masalah lingkungan agar tetap dipertahankan antara kebutuhan manusia dengan keadaan alam.

“Jadi saya tidak tahu bagaimana awal berpikir pemerintah walaupun menurut undang-undang memang ada koridor hukum dimana bumi dan air atau kekayaan negeri ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat, namun demikian saya kira ada aturan main yang secara konstitusi diatur sedemikian rupa”.

Sementara itu menurut pemerhati lingkungan Tatar Sunda Sobirin Supardiyono, penambangan pasir illegal dari sisi lingkungan sudah jelas merusak lingkungan karena terjadi abrasi, amblasan, dan mundurnya garis pantai. “Saya melihat Gubernur harus segera turun tangan karena kerusakan satu titik di pantai bisa merusak sampai kepada titik pantai yang lain, jadi pantai Cikalong dan Cipatujah itu rusak bisa berdampak sampai ke Ciamis di pantai Pangandaran segala, itu nanti terasanya setelah setahun,dua tahun dan seterusnya.
Kemudian penambangan di lahan masyarakat adat, dan ada juga yang di kawasan hutan, itu sangat memprihatinkan, karena berjalan terus walaupun SK penutupan dari Bupati sudah ada”.

Melihat kondisi tersebut, Sobirin yang juga aktifis Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda DPKLTS, ini juga menegaskan bahwa para penyelamat lingkungan sering tidak digubris, seolah ada sesuatu, meskipun banyak masyarakat menyoroti pelanggaran terhadap lingkungan. Oleh sebab itu Sobirin menyarankan agar dicari akar permasalahannya,diantaranya mengapa kajian amdal maupun lingkungan strategis masih sangat lemah tetapi ijin sudah keluar. (Lestari Justian)

Read More..

Sunday, March 27, 2011

PENEGAKKAN HUKUM TAK JALAN DI CITARUM

KOMPAS.com, 26 Maret 2011, Sandro Gatra – Asep Candra
http://m.kompas.com/news/read/data/2011.03.26.0821295
Foto: komhukum.com/ Citarum Kotor

Demikian dikatakan Dadan Ramdan aktivis Walhi Jawa Barat, Sobirin anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, serta T. Bachtiar anggota Masyarakat Geografi Indonesia dan Kelompok Riset Cekungan Bandung, ketika berbincang dengan Kompas.com di Bandung.



BANDUNG, KOMPAS.com - Penegakkan hukum terhadap perusakan lingkungan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Citarum dinilai tak berjalan. Pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya menindak dinilai terus terjadi selama belasan tahun hingga kondisi Sungai Citarum memprihatinkan.

Demikian dikatakan Dadan Ramdan, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Sobirin Supardiyono, anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, serta T. Bachtiar, anggota Masyarakat Geografi Indonesia dan Kelompok Riset Cekungan Bandung, ketika berbincang-bincang dengan Kompas.com di Bandung.

Dadan mengatakan, sekitar 500 pabrik berdiri di beberapa daerah di hulu Citarum. Mayoritas adalah pabrik tekstil. Dari seluruh pabrik yang berdiri, kata dia, hanya 20 persen yang mengolah limbah melalui Instalasi Pengolah Air Limbah (Ipal). "Sisanya dibuang ke sub-sub DAS yang larinya ke Citarum," ucap dia.
Walhi, kata Dadan, pernah mendampingi tiga kasus pencemaran serius di Rancaekek, Majalaya, dan Saguling. Namun, tambah dia, tidak ada satu pun kasus itu yang masuk ke pengadilan. "Artinya penegakkan hukum untuk penjahat lingkungan sangat lemah," lontarnya.

"Komunitas peduli lingkungan berkali-kali laporkan pencemaran ke Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat. Tapi mereka tidak pernah melakukan penyelidikan secara serius. Mereka ke lapangan, tapi hasilnya disimpulkan tidak ada pencemaran. Padahal jelas-jelas kelihatan warna sungai berubah. Kepolisian tidak bisa lakukan apa-apa," tambahnya.

Sobirin
mengatakan, kebanyakan langkah dari BPLHD hanya memberikan teguran kepada para pengusaha yang terbukti melanggar. "Hanya surat teguran. Diikutin boleh, ngga diikutin boleh," ucap dia.
Akibat dari pembiaran atas laporan pencemaran, kata Sobirin, masyarakat semakin tak peduli terhadap lingkungan di sekitar mereka. "Kini terjadi keputusasaan masyarakat. Ketika dia lapor tapi tidak ditanggapi, yah biarlah seperti ini," katanya.

Melihat pembiaran pencemaran sungai yang terus terjadi, Bachtiar mengatakan, "Kepala BPLHD bisa diajukan ke pengadilan,".
Dadan, Sobirin, dan Bachtiar mencurigai adanya suap dari para pengusaha nakal kepada pihak-pihak yang seharusnya menindak. "Masalah selesai ketika ada sogok atau suap dari pihak pabrik," tegas Dadan. (Penulis: Sandro Gatra, Editor: Asep Candra)

Read More..

Friday, January 28, 2011

SISTEM DRAINASE KOTA BANDUNG TAK LAYAK

Pikiran Rakyat ONLINE, Rabu, 01/12/2010, A-175/A-26
Foto: Sobirin, 2010, Cileuncang Jl Supratman Bandung

Sistem drainase di Kota Bandung saat ini dinilai tidak layak. Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin kepada "PRLM", Selasa (30/11) malam mengatakan, kondisi drainase di Kota Bandung saat ini tidak sebanding dengan pembangunan di Kota Bandung.



BANDUNG, (PRLM).-
Sistem drainase di Kota Bandung saat ini dinilai tidak layak. Kondisi drainase yang hanya dimiliki oleh 25% jaringan jalan di Kota Bandung, dianggap tidak akan pernah menyelesaikan persoalan banjir cileuncang yang semakin meluas.


Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin Supardiyono kepada "PRLM", Selasa (30/11) malam mengatakan, kondisi drainase di Kota Bandung saat ini tidak sebanding dengan pembangunan di Kota Bandung.

Dia memperkirakan, hanya sekitar lima persen air hujan yang mampu tertampung melalui saluran drainase. "Begitu hujan, ruas jalan yang menjadi jalan air," ujarnya.

Penghijauan yang kini gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, kata dia, tak mampu mengurangi debit cileuncang. "Penghijauan bagus untuk dilakukan, tapi sayangnya tak mampu menangani cileuncang, karena harus ada sistem penanganan terpadu, mulai hal teknis sampai perubahan perilaku masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata Sobirin.

Dia menekankan, perlu adanya peta drainase di Kota Bandung, untuk mempermudah penataan.

Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung Iming Ahmad mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki peta drainase. "Hanya saja datanya memang tidak memuaskan, makanya kami perlu membuat peta drainase yang lebih spesifik," katanya.Iming mengakui, dimensi drainase yang ada saat ini kurang dapat menampung air hujan. "Ada yang kurang lebar, dan ada juga yang kedalamannya kurang, tergantung kondisi jalan," ujarnya.

Saat ini, rata-rata lebar drainase di Kota Bandung hanya 50-80 cm, padahal idealnya sekitar 1 meter.Kondisi itu diperparah dengan adanya sampah yang menyumbat saluran air, sedimentasi sungai, dan penutupan saluran oleh pedagang dan kios-kios "nakal". Hal itu dikatakan Iming menjadi kendala pemeliharaan drainase.

DBMP Kota Bandung mencatat ada 68 titik genangan atau banjir cileuncang setinggi 10-50 sentimeter bila hujan lebat turun. Ketika itulah, hampir seluruh badan jalan terendam air berwarna cokelat dengan membawa beragam material sampah, tanah dan pasir kedalam gorong-gorong. (A-175/A-26)***

Read More..

Friday, September 17, 2010

SOBIRIN, "CITARUM BUKAN YANG TERPOLUSI"

Pikiran Rakyat ONLINE, 02 September 2010
Foto: Citarum-Dayeuhkolot, Dok “PRLM”
Menurut Sobirin, informasi yang disampaikan majalah NG itu harus dikaji lebih lanjut. Alasannya, penyebab sungai tercemar disebabkan oleh beragam polutan. Oleh karena itu, perankingan sungai terpolusi sedunia, harus didasarkan pada pembanding yang setara, tidak dibandingkan secara pukul rata.





BANDUNG, (PRLM).- Laporan majalah National Geography yang menyebutkan Citarum sebagai sungai terpolusi sepuluh besar dunia, tidak benar. Pasalnya, berdasarkan jenis polutan, cakupan wilayah yang terpolusi, dan efek yang diakibatkannya, maka dua sungai di dunia, yakni Sukinda di India dan Cubota di Brazil merupakan yang terpolusi sedunia.

Hal itu diungkapkan pengamat lingkungan hidup Sobirin saat dihubungi "PRLM" di Bandung, Rabu sore (1/9). Menurut Sobirin, informasi yang disampaikan majalah NG itu harus dikaji lebih lanjut. Alasannya, penyebab sungai tercemar disebabkan oleh beragam polutan. Oleh karena itu, perankingan sungai terpolusi sedunia, harus didasarkan pada pembanding yang setara. "Tiap sungai memiliki polutan yang berbeda. Jadi, tidak bisa dibandingkan secara pukul rata antara satu sungai dengan sungai lainnya," ujarnya.


Namun, jika dilihat dari bahan pencemar yang sangat berbahaya bagi kehidupan manusia, maka Sungai Sukinda paling berbahaya karena telah tercemar oleh polutan kromit. Sementara Sungai Cubota, polutan pemicunya adalah limbah industri. "Citarum memang tercemar, tetapi kedua sungai tersebut jauh lebih tercemar," ucapnya. Oleh karena itu, dia berharap, NG dapat memverifikasi kembali laporan yang menyatakan Citarum terpolusi sedunia. "Harus didukung fakta dan data yang kuat bukan asumsi dan dugaan.

"Saya bukannya membela negara sendiri, tetapi penilaian ini didasarkan fakta, Citarum bukan yang terpolusi sedunia," ujarnya.
Laporan NG edisi terkini menyebutkan sekilas bahwa Citarum merupakan sungai paling berpolusi di Bumi. Padahal, sekitar 5 juta orang hidup di dekat sungai tersebut dan mengandalkan Sungai Citarum sebagai sumber air untuk kehidupan sehari-hari. (A-133/das)***

Read More..

Thursday, April 29, 2010

NGARAJAH KALA SUNDA

Kompas Jabar, Forum, 22 Maret 2009
Gambar: www.reformata.com

Oleh SOBIRIN

Rajah adalah doa atau jampe yang biasanya dilagukan, supaya hidup selamat lahir batin. Ngarajah Kala Sunda, dapat diartikan berdoa mengantisipasi kejadian-kejadian alam yang mungkin dapat melanda kita, seperti diisyaratkan dalam kalender tradisional Kala Sunda, agar hidup kita selamat.




Dalam Kamus Basa Sunda yang disusun oleh R.A.Danadibrata (2006), rajah disebutkan sebagai doa atawa jampe nu biasana dilagukeun, memeh prak mantun supaya salamet lahir batin. Ngarajah Kala Sunda, dapat diartikan berdoa mengantisipasi kejadian-kejadian alam yang mungkin dapat melanda kita, seperti diisyaratkan dalam kalender tradisional Kala Sunda, agar hidup kita selamat.

Sejak tahun 2005, lima tahun telah berlalu, ketika kalender tradisional Kala Sunda resmi diperkenalkan kembali oleh Abah Ali Sastramidjaya almarhum, Roza Mintaredja dan kawan-kawan. Banyak yang menyambut hangat kehadiran Kala Sunda ini, tetapi banyak pula yang mempertanyakan tentang asal-usul dan manfaatnya. Saya termasuk yang sangat menyambut baik Kala Sunda, karena dari sisi lingkungan sangat dapat dimanfaatkan untuk alat peringatan dini tradisional terhadap peristiwa-peristiwa alam yang terjadi di sekitar kita.

Kalender lingkungan

Kala Sunda terdiri dari tiga kalender, yaitu Surya Kala Saka Sunda, Chandra Kala Saka Sunda, dan Sukra Kala Saka Sunda, yang semuanya berkaitan erat dengan kejadian dan kehidupan alam, sehingga sangat pantas bila Kala Sunda disebut sebagai kalender lingkungan.

Pertama, mengenai Surya Kala Saka Sunda yang didasarkan pada posisi matahari dilihat dari muka bumi. Surya Kala Saka Sunda ini dibagi menjadi 12 sasih (bulan) dalam setahun, yaitu Kasa, Karo, Katilu, Kapat, Kalima, Kanem, Kapitu, Kawalu, Kasanga, Kadasa, Desta, dan Sada.
Awal tahun Kala Sunda jatuh pada sasih Kasa, ketika matahari tepat meninggalkan posisinya di paling selatan pada 23,5 derajat Lintang Selatan, pada tanggal 22 Desember, untuk selanjutnya bergeser menuju ke utara.
Tengah tahun Kala Sunda jatuh pada sasih Kapitu, ketika matahari tepat meninggalkan posisinya di paling utara pada 23,5 deradjat Lintang Utara, pada tanggal 21 Juni, untuk selanjutnya bergeser menuju ke selatan.
Perubahan posisi matahari ini berpengaruh pada usum (musim) di Tatar Sunda ini.
Sasih Kasa, Karo, Katilu disebut sebagai usum ngijih (musim hujan), sering terjadi bencana banjir dan longsor. Bahkan pada sasih Katilu, sekitar tanggal 1 Maret, ketika matahari tepat di atas Tatar Sunda, sering terjadi angin ribut atau puting beliung yang dapat merobohkan rumah dan pohon-pohonan.
Sasih Kapat, Kalima, Kanem disebut sebagai usum dangdangrat (musim pancaroba menjelang musim kemarau), biasanya ditandai oleh munculnya serangga turaes atau tonggeret (Tibicen linnei) yang berbunyi nyaring menyambut berakhirnya musim hujan.
Sasih Kapitu, Kawalu, Kasanga disebut sebagai usum halodo (musim kemarau), sungai-sungai berkurang airnya, dan sawah-sawah mengalami kekeringan.
Sasih Kadasa, Desta, Sada disebut sebag usum labuh (musim pancaroba menjelang musim hujan).
Istilah labuh dapat dibaca dalam Kamus Lengkap Sunda-Indonesia yang disusun oleh Budi Rahayu Tamsyah (1968), yang artinya musim turun ke sawah karena mulai ada hujan. Pada sasih Kadasa, tepatnya sekitar tanggal 13 Oktober, ketika matahari kembali tepat di atas Tatar Sunda, juga sering terjadi angin ribut atau puting beliung, yang dapat merobohkan rumah dan pohon-pohonan.


Kedua, mengenai Chandra Kala Saka Sunda yang didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Chandra Kala Saka Sunda ini sebenarnya manfaatnya sangat besar untuk warga pesisir, karena dapat mengantisipasi kapan datangnya gelombang pasang laut. Di daerah Indramayu, gelombang pasang ini biasa disebut sebagai “ombak jedor” yang dapat merusak dan merendam permukiman di pantai. Dalam Chandra Kala Saka Sunda, gelombang pasang ini terjadi ketika suklapaksa yaitu bulan purnama, dan ketika kresnapaksa yaitu bulan gelap atau bulan mati.

Ketiga, mengenai Sukra Kala Saka Sunda yang didasarkan pada posisi rasi bintang dilihat dari muka bumi. Kemunculan bentang Waluku (rasi Orion) dan bentang Kerti (rasi Pleyades) pada bulan tertentu di ufuk timur pada saat fajar menyingsing adalah pertanda datangnya musim hujan, dan kemunculan bentang Lumbung (rasi Crux) dan bentang Kalapadoyong (rasi Scorpion) pada bulan tertentu di ufuk timur pada saat fajar menyingsing adalah pertanda datangnya musim kemarau.


Ngarajah setiap saat

Pertanyaannya, apakah kalender tradisional Kala Sunda ini masih cocok dengan situasi dan kondisi sekarang? Sangat sedikit referensi tertulis peninggalan jaman dulu mengenai Kala Sunda ini, apalagi yang berkaitan dengan lingkungan, karena nenek moyang kita lebih banyak mewariskan ilmu ke generasi berikutnya dengan cara lisan, yang faktanya lama kelamaan hilang tidak tercatat. Apalagi sekarang telah berkembang ilmu-ilmu modern tentang cuaca dan iklim, dan juga muncul isu tentang perubahan iklim, maka semakin banyak pihak yang mengatakan bahwa kalender Kala Sunda dan kalender-kalender tradisional sejenis di muka bumi ini hanya merupakan primbon belaka.

Saya justru berfikir sebaliknya. Dengan adanya ilmu-ilmu modern yang semakin akurat dalam prakiraan cuaca dan iklim, maka akan dapat ditelusuri sejauh mana ilmu Kala Sunda ini telah begeser, atau tidak cocoknya seberapa jauh. Menurut saya, Kala Sunda perlu digali kembali berdasar konsep-konsep ilmu modern, sehingga akan menjadi cocok dan akurat sebagai ilmu iklim tradisional yang merakyat dengan bahasa rakyat dan bermanfaat untuk antisipasi, mitigasi, dan adaptasi terhadap ancaman-ancaman bencana lingkungan yang mungkin akan terjadi. Paling tidak dengan sosialisasi Kala Sunda, diharapkan resiko bencana di Tatar Sunda ini dapat dikurangi.

Agar hidup kita selamat lahir batin, seyogyanya pada setiap awal musim ngijih, dangdangrat, halodo, dan labuh, kita perlu ngarajah Kala Sunda, sebagai upacara kewaspadaan dan peringatan dini secara tradisional terhadap kemungkinan ancaman bencana-bencana lingkungan yang dapat terjadi setiap saat. Jadwal ngarajah Kala Sunda dapat juga dilakukan bersamaan dengan hari-hari peringatan lingkungan yang erat kaitannya dengan kearifan Kala Sunda, misalnya pada hari-hari ini, yang bertepatan dengan peringatan Hari Hutan Sedunia 21 Maret, Hari Air Sedunia 22 Maret, dan Hari Meteorologi Sedunia 23 Maret. Selamat memperingati Hari Hutan Sedunia, Hari Air Sedunia, Hari Metorologi Sedunia, dan selamat ngarajah Kala Sunda untuk keselamatan kita bersama. Amien.

SOBIRIN
Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda dan Bandung Spirit.

Read More..

Sunday, February 28, 2010

LONGSOR CIWIDEY

DPKLTS Menilai Penanganan dari Aparat Lambat
detikBandung, Rabu, 24/02/2010 13:30 WIB, Baban Gandapurnama (bbn/bbn)

Foto: KASKUS The Largest Indonesian Community

Kendati lokasi bencana jauh dijangkau dan alat komunikasi tidak berfungsi, semestinya ini menjadi pelajaran semua pihak. Hal tersebut diungkapkan anggota dewan pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, DPKLTS, Sobirin, saat dihubungi detikBandung Rabu (24/2/2010).






Bandung - Longsor yang terjadi di kawasan Perkebunan Dewata, Kabupaten Bandung, dinilai termasuk lambat ditangani oleh aparat terkait. Kendati lokasi bencana jauh dijangkau dan alat komunikasi tidak berfungsi, semestinya ini menjadi pelajaran semua pihak.

Hal tersebut diungkapkan anggota dewan pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), Sobirin, saat dihubungi detikbandung melalui ponsel, Rabu (24/2/2010).
"Penanganan dari aparat terkait termasuk lambat. Kejadian pagi, tapi diketahui siang," jelasnya.

Pemerintah pusat maupun daerah, kata Sobirin, seharusnya cepat tanggap dalam bencana tersebut. Ia mengakui, kawasan menuju Perkebunan Dewata sulit untuk dicapai secara cepat dengan menggunakan kendaraan darat. Ditambah kondisi jalan yang terjal.
Melihat kondisi demikian, kata Sobirin, tim tanggap darurat itu harus memikirkan kembali kelengkapan sarananya. "Helikopter itu bukan hanya digunakan saat inspeksi saja. Tapi digunakan untuk menolong bila kondisi lokasi bencana sulit dijangkau kendaraan darat," ungkapnya dengan nada kesal.

Soal sinyal untuk alat komunikasi yang sulit di lokasi kejadian, Sobirin menyarankan agar kejadian itu segera diatasi. Sebab, komunikasi melalui ponsel saat ini begitu penting untuk mengetahui atau mengabari adanya bencana.
"Ini menjadi pelajaran. Sudah saatnya prioritas pembangunan tower telekomunikasi itu di daerah-daerah rawan bencana atau yang sulit terjangkau," ujar Sobirin.

Selain itu, tutur dia, bisa juga komunikasi warga itu memanfaatkan wadah Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) setempat. Setidaknya, jelas Sobirin, informasi bencana bisa segera tersampaikan dengan cepat secara berantai.
"Sekarang kan sudah beda zamannya. Masak harus menggunakan alat tradisional seperti kentongan untuk menyampaikan informasi bencana. Sekarang kan ponsel harganya juga ada yang murah," tutupnya. (bbn/bbn)

Read More..

Saturday, January 02, 2010

PENANGGULANGAN BANJIR

Pikiran Rakyat, 2 Desember 2009, Opini
Foto: Pikiran Rakyat, 4 Desember 2008
Oleh: SOBIRIN
Ketika banjir datang, selalu terjadi saling menuding tentang siapa yang salah. Di lain pihak, para ahli cendekia lalu sibuk mengeluarkan pendapat tentang apa dan mengapa terjadi banjir. Ketika banjir surut, perhatian akan banjir ikut surut pula. Kemudian ribut-ribut lagi ketika musim berganti dan banjir datang berulang.





Ketika banjir datang, selalu terjadi saling menuding tentang siapa yang salah. Di lain pihak, para ahli cendekia lalu sibuk mengeluarkan pendapat tentang apa dan mengapa terjadi banjir. Ketika banjir surut, perhatian akan banjir ikut surut pula. Kemudian ribut-ribut lagi ketika musim berganti dan banjir datang berulang.

Secara filosofis, ada tiga metode penanggulangan banjir. Pertama, memindahkan warga dari daerah rawan banjir. Cara ini cukup mahal dan belum tentu warga bersedia pindah, walau setiap tahun rumahnya terendam banjir. Kedua, memindahkan banjir keluar dari warga. Cara ini sangat mahal, tetapi sedang populer dilakukan para insinyur banjir, yaitu normalisasi sungai, mengeruk endapan lumpur, menyodet-nyodet sungai. Faktanya banjir masih terus akrab melanda permukiman warga. Ketiga, hidup akrab bersama banjir. Cara ini paling murah dan kehidupan sehari-hari warga menjadi aman walau banjir datang, yaitu dengan membangun rumah-rumah panggung setinggi di atas muka air banjir.


Secara normatif, ada dua metode penanggulangan banjir. Pertama, metode struktur, yaitu dengan konstruksi teknik sipil, antara lain membangun waduk di hulu, kolam penampungan banjir di hilir, tanggul banjir sepanjang tepi sungai, sodetan, pengerukan dan pelebaran alur sungai, sistem polder, serta pemangkasan penghalang aliran. Kedua, metode nonstruktur berbasis masyarakat, yaitu dengan manajemen di hilir di daerah rawan banjir dan manajemen di hulu daerah aliran sungai.

Anggaran tak seimbang


Dalam pertemuan-pertemuan antarpemangku kepentingan (stakeholder) tentang penanggulangan banjir, telah ada political will dari pemerintah, yaitu akan melaksanakan penanggulangan banjir secara hibrida, dengan melaksanakan gabungan metode struktur dan nonstruktur secara simultan. Bahkan, telah dibuat dalam perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Namun, dalam implementasinya, penanggulangan banjir yang dilakukan pemerintah masih sangat sektoral, alokasi anggaran antarsektor tidak seimbang.

Anggaran penanggulangan banjir metode struktur alias konstruksi teknik sipil lebih besar dibandingkan dengan anggaran metode nonstruktur yang lebih berbasis masyarakat.
Padahal, penanggulangan banjir dengan metode nonstruktur berbasis masyarakat tidak kalah pentingnya.

Pertama, berupa manajemen di hilir di daerah rawan banjir, antara lain pembuatan peta banjir, membangun sistem peringatan dini bencana banjir, sosialisasi sistem evakuasi banjir, kelembagaan penanganan banjir, rekonstruksi rumah akrab banjir, peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan banjir, serta kemungkinan asuransi bencana banjir.


Kedua,
berupa manajemen di hulu daerah aliran sungai, antara lain pengedalian erosi, pengendalian perizinan pemanfaatan lahan, tidak membuang sampah dan limbah ke sungai, kelembagaan konservasi, pengamanan kawasan lindung, peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan konservasi.


Rumah akrab banjir

Hingga dekade yang lalu, cita-cita para ahli banjir masih terus mengumandangkan slogan "bebas banjir" dengan memaksakan teknologi untuk melawan banjir, antara lain sodetan, tanggul sungai, bendungan, dan sebagainya. Namun, dalam diskusi dan publikasi mutakhir tentang manajemen bencana banjir, terjadi perubahan paradigma. Di Vietnam, khususnya warga yang hidup di DAS Mekong, yang semula bermimpi untuk bebas dari banjir (free from flood), akhirnya memutuskan hidup bersama banjir (living with flood), antara lain dengan mengubah rumah-rumah mereka menjadi rumah panggung.


Saat ini, banyak institusi penelitian yang melakukan penelitian konsep rumah akrab banjir, salah satunya Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman (Puskim), di Jalan Panyaungan, Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung. Ada yang unik dari desain rumah akrab banjir kreasi peneliti Puskim ini, bukan berupa rumah panggung, tetapi rumah apung, yang bisa naik turun sesuai ketinggian banjir.

Apa pun desainnya, sebaiknya kreasi para peneliti ini segera diimplentasikan di daerah rawan banjir bekerja sama dengan dunia usaha.
Mengajak masyarakat membangun rumah panggung merupakan tantangan tersendiri, selain perlu uang ekstra untuk rekonstruksi rumah, juga perlu sosialisasi membiasakan diri hidup di rumah panggung. Namun, cara hidup akrab bersama banjir seperti ini relatif lebih murah dan berkelanjutan dibandingkan dengan cara relokasi maupun penerapan metode teknologi penanggulangan banjir yang belum tentu berhasil.

Tentunya komitmen hidup akrab bersama banjir, tetap dilandasi semangat tidak melanggar peraturan yang berlaku. Misalnya Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung yang mengamanatkan perlunya perlindungan terhadap sempadan sungai untuk melindungi fungsi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kondisi sungai serta mengamankan aliran sungai.

Salah satu kriteria sempadan sungai disebutkan sekurang-kurangnya tiga puluh meter dihitung dari tepi sungai untuk sungai yang tidak bertanggul.
Penanggulangan banjir memang kompleks, apalagi masyarakat tidak diajak berperan, jadi memang pantas ada sindiran bahwa sejak tiga dekade lalu telah sejuta rencana, tetapi penanggulangan banjir belum juga berhasil. ***

Penulis, anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, dan Bandung Spirit.

Read More..

Saturday, December 26, 2009

SEGUDANG SOAL DI BOJONGSOANG

Pikiran Rakyat, 26 Desember 2009, Ag. Tri Joko Her Riadi
Foto: itb.ac.id

Menurut anggota DPKLTS Sobirin, pengelolaan tata lingkungan, termasuk IPAL Bojongsoang, perlu terkoordinasi. Jika tidak, akan muncul kecemburuan kontraproduktif. "Tetangga bisa gerah. Masak kita yang nyapu halaman, mereka yang menerima sampahnya. Harus ada insentif dan disinsentif," ujarnya.






Tidak sampai satu kilometer dari kompleks instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Jln. Cikoneng, Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung, belasan orang sibuk bekerja menimbun bekas kolam-kolam ikan. Sebagian dari mereka menurunkan batu dari bak truk, sebagian menurunkan pasir, sebagian lagi meratakan tanah dengan stoom kecil. Lahan itu lumayan luas, menghampar di kanan dan kiri jalan.

Permukiman-permukiman baru terus merangsek mendekati instalasi di areal seluas 85 hektare itu dalam beberapa tahun belakangan. Banyak kolam dan sawah di sekitar IPAL berubah menjadi bangunan. "Makin banyak rumah dibangun di sini. Harga tanah juga menjadi makin mahal," kata Heri Herdiwan, warga setempat yang menjadi staf di IPAL Bojongsoang, Rabu (16/12) lalu.

IPAL tempat mengolah limbah cair warga Kota Bandung ini memang ada di wilayah administratif Kabupaten Bandung. Produksi air pasca 1`pengolahannya pun hampir semua mengalir ke daerah tetangga tersebut. Sebagian dialirkan ke Sungai Citarum, sebagian yang lain dimanfaatkan para petani di sekitar kompleks untuk bertani dan beternak ikan. Perbedaan wilayah administratif inilah yang rentan memunculkan masalah jika tidak dikelola dengan baik.

Betty Wediawati, Kepala Bagian Pengolahan Air Limbah PDAM Kota Bandung, mengaku khawatir melihat permukiman yang menjamur di sekitar IPAL. Meski limbah domestik relatif tidak seberbahaya limbah berkategori B3 (bahan berbahaya dan beracun), bumper area (wilayah penahan) tetaplah diperlukan. "Jika permukiman dibiarkan terus mendekat, dikhawatirkan akan muncul masalah di kemudian hari. Bisa berupa keluhan bau atau pencemaran air tanah yang ujung-ujungnya bisa mengganggu keberadaan IPAL ini sendiri. Padahal, instalasi ini yang lebih dulu ada," ucapnya.


Menurut Betty, selama ini PDAM Kota Bandung telah menjalin komunikasi dengan Pemkab Bandung terkait dengan keberadaan IPAL mereka di kabupaten tersebut. Bahkan muncul wacana untuk segera menjadikan IPAL ini sebagai muara akhir limbah cair domestik warga Kab. Bandung.


Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin Supardiyono mengungkapkan, topografi cekungan Bandung mensyaratkan pengelolaan tata lingkungan, termasuk IPAL Bojongsoang, secara terkoordinasi. Jika tidak, akan muncul kecemburuan yang kontraproduktif. "Tetangga bisa gerah. Masak kita yang nyapu halaman mereka yang menerima sampahnya. Harus ada insentif dan disinsentif secara seimbang," ujarnya.


Persoalan tata ruang, menurut Sobirin, mesti mendapat perhatian serius. Berkaca dari pengalaman di berbagai tempat, berbagai persoalan lingkungan kerap terjadi akibat lemahnya penegakan aturan tata ruang. "Sebelum imbas buruknya meluas, pemerintah kedua daerah sebaiknya segera mencari kata mufakat soal ini," katanya.

**

Kehadiran IPAL di Bojongsoang diikuti dengan berbagai perubahan lingkungan di sekitarnya. Dari wilayah pertanian yang tandus, areal di sekitar instalasi berubah menjadi sawah dan kolam ikan yang produktif. Penyebabnya, air dari instalasi ini dapat diandalkan ketika kemarau panjang datang. PDAM mengklaim tidak kurang dari seratus hektare areal pertanian memanfaatkan air olahan IPAL.


Memasuki usia tujuh belas tahun, berbagai persoalan serius mulai menghadang instalasi ini. Mendekatnya permukiman hanyalah salah satu soal. Menurunnya kemampuan peranti pengolahan akibat usia adalah lain soal. Program revitalisasi pun dicanangkan. Rencananya, projek ini akan berjalan lewat APBD tahun depan. "Untuk merevitalisasi peranti mekanik dan elektrik, dana minimal Rp 2 miliar harus disediakan," ujar Betty.


Selain persoalan peranti yang sudah berumur, instalasi juga bermasalah dengan beranekaragam jenis sampah padat yang menyerbu saringan. Selain sampah plastik, ada juga tanaman eceng gondok dan kayambang. Setiap pekan, terkumpul dua hingga tiga bak truk.


Banyaknya sampah yang menyerbu IPAL terjadi akibat kebiasaan buruk masyarakat sekitar. Sampah dibuang di saluran terbuka sepanjang lima kilometer antara areal IPAL dan tol Buah Batu, tempat air kotor dimuntahkan dari pipa. "Masuknya sampah bisa sangat merepotkan. Selain berpotensi merusak peranti, sampah juga dapat mengganggu proses penguraian zat pencemar," ujar Betty.


Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kab. Bandung Atih Witartih mengungkapkan, pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan produk IPAL, setidaknya tiga kali setahun. "Hasilnya bervariasi. Kadang sudah sesuai dengan baku mutu, tetapi kadang air yang masuk ke sungai masih mengandung beberapa kandungan zat pencemar dalam porsi berlebih," katanya.

Instalasi yang dibangun dengan dana miliaran rupiah pada 1992 ini terus menuntut penggelontoran uang untuk biaya perawatan. Untuk bayar listrik saja misalnya, dibutuhkan dana Rp 20 juta per bulannya. Belum lagi tahun depan gelontoran limbah cair dari wilayah barat akan ikut masuk. Biaya operasional bakal lebih besar lagi.

Menurut pakar rekayasa air dan limbah cair ITB Marisa Handajani, berbagai tuntutan dana operasional yang tak sedikit inilah yang kerap merepotkan. Pasalnya, pendapatan lewat layanan air kotor tidak sebanyak air bersih. "Akibatnya, banyak persoalan turunan tak terselesaikan secara tuntas dengan alasan cekaknya biaya," katanya. (Ag. Tri Joko Her Riadi/"PR")***

Read More..

Wednesday, November 25, 2009

KAJI ULANG TAMBANG MARMER

Pikiran Rakyat, 11 November 2009, A-183
Foto: Novianti Nurulliah, PR, 2009
Hal itu diungkapkan pakar DPKLTS Sobirin saat dihubungi, Selasa (10/11). Menurut dia, semestinya, pemerintah setempat segera menghentikan kegiatan pertambangan. Terkecuali, penanam modal itu akan mengembangkan jasa lingkungan seperti ekowisata, agroforestry, dan penghijauan kembali.



NGAMPRAH, (PR).- Rencana Pemerintah Kab. Bandung Barat untuk menerima investor asing dalam pertambangan marmer perlu ditinjau kembali. Pasalnya, marmer merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbarui dan dalam proses penggaliannya akan memapas lahan hijau. Sementara itu, di Kab. Bandung Barat sejatinya mempunyai kawasan lindung sebanyak 65 persen dari wilayah keseluruhan yang kondisinya kini hanya baru terpenuhi sebanyak 20 persen.

Hal itu diungkapkan pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin Supardiyono saat dihubungi, Selasa (10/11). Menurut dia, semestinya, pemerintah setempat segera menghentikan kegiatan pertambangan. Terkecuali, penanam modal itu akan mengembangkan jasa lingkungan seperti ekowisata, agroforestry, dan penghijauan kembali.

"Bukan berarti melarang investor masuk, tetapi lihat konsep usaha yang akan dilakukan. Apabila bergerak di bidang jasa lingkungan, maka hal itu harus didukung. Akan tetapi, apabila usaha pertambangan marmer hal itu jelas akan merusak keseimbangan alam di Kab. Bandung Barat," ucap Sobirin.


Menurut Sobirin, dengan memberikan tambahan peluang pertambangan di Kab. Bandung Barat sama halnya dengan mengurangi kawasan lindung. Padahal, kawasan lindung merupakan faktor iklim mikro yang dapat meningkatkan curah hujan. Apabila kawasan lindung itu dikurangi, akan berpengaruh terhadap persediaan air bagi warga Kab. Bandung Barat.


Rekomendasi

Ditemui terpisah di Kp. Warungpulus, Desa Batujajar, Kec. Batujajar, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kab. Bandung Barat Anugrah mengatakan, sebelum memberikan rekomendasi terhadap peminat usaha di bidang pertambangan mereka diimbau untuk melakukan pengujian terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi.

Hal itu sebagai langkah awal agar tak terjadi kerusakan alam, meskipun dari segi ekonomi menguntungkan.
Sejauh ini, Kantor Lingkungan Hidup Kab. Bandung Barat telah merekomendasi larangan penambangan beberapa radius dari wilayah Gua Pawon. Sementara itu, terdapat zonasi layak tambang untuk penambangan batu kapur dan marmer sesuai dengan RDTR dan RTRW di wilayah Cipatat. (A-183)***

Read More..

Sunday, October 25, 2009

MENEROPONG KOTA BANDUNG MENDATANG

KOMPAS,Jawa Barat, 29 September 2009, Forum
Foto: my.oper.com/ Icon Kota Bandung
Oleh SOBIRIN
Setelah kemerdekaan, Kota Bandung masih memiliki nama sanjungan sebagai Bandung Kota Kembang (1950), Bandung Ibu Kota Asia Afrika (1955). Namun pada waktu-waktu berikutnya, Kota Bandung memiliki nama sindiran sebagai Bandung Kota Lubang (1980), Bandung Kota Sampah (2005).




Tanggal 25 September 2009 yang lalu, Kota Bandung berusia 2 abad kurang satu tahun. Banyak sekali peristiwa yang terjadi seiring dengan usia kota yang semakin lanjut, yang memunculkan nama-nama sanjungan dan sindiran terhadap Kota Bandung. Pada jaman penjajahan Belanda, Kota Bandung memiliki nama sanjungan sebagai Paradise in Exile ( abad 18), Bandung Excelsior (1856), The Sleeping Beauty (1884), De Bloem van Bersteden (abad 19), Parisj van Java (1920), Intellectuelle Centrum van Indie (1921), Staatkundig Centrum van Indie (1923), Europe in de Tropen (1930).

Setelah kemerdekaan, Kota Bandung masih memiliki nama sanjungan sebagai Bandung Kota Kembang (1950), Bandung Ibu Kota Asia Afrika (1955). Namun pada waktu-waktu berikutnya, Kota Bandung memiliki nama sindiran sebagai Bandung Kota Lubang (1980), Bandung Kota Sampah (2005), Bandung Kota Factory Outlet (2006). Bahkan telah lama Kota Bandung juga memiliki julukan sindiran sebagai kota yang heurin ku tangtung, apalagi dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang boleh dikatakan telah sangat melampaui batas.


Julukan sanjungan dan sindiran yang diberikan kepada Kota Bandung tidak lepas dari perilaku pengelola kota dan perilaku warga kota pada waktu itu. Seorang ahli perencanaan kota, Eko Budihardjo, dalam sebuah tulisannya sempat mengatakan: “Tunjukkan padaku wajah kotamu, maka aku akan bisa menebak siapa walikotanya”. Sebaliknya Shakespeare, seorang sastrawan dunia terkenal, sempat berujar: “Kota adalah cerminan perilaku warganya”. Keberadaan sebuah kota memang tergantung dari perilaku pengelola kota dan juga perilaku warga kota.


Banyak orang memimpikan Kota Bandung kembali seperti jaman dulu ketika masih sejuk dan nyaman. Tentunya tidak mudah, karena Kota Bandung jaman dulu beda dengan Kota Bandung jaman sekarang. Dulu jumlah penduduk masih ratusan ribu jiwa, sekarang berjumlah jutaan jiwa. Dulu jaman penjajahan, warga kota boleh dikatakan takut dan patuh kepada birokrasi pengelola kota. Jaman sekarang, di alam demokrasi, warga kota merasa boleh bebas berbuat apapun, peraturan perundangan kota diacuhkan begitu saja. Siapapun yang menjadi walikota atau pengelola kota akan banyak menemui kendala dan hambatan karena jumlah warga yang telah begitu banyak dengan perilakunya yang seenak sendiri.


Dalam pemahaman sehari-hari, warga kota adalah mereka yang bertempat tinggal di dalam kota sebagai penduduk tetap kota. Bila dicermati, warga kota ini terdiri dari bermacam kelompok, antara lain yaitu space holder, yaitu semua warga yang menghuni kota. Kelompok knowledge holder, yaitu warga yang merasa memiliki keahlian dan mengetahui permasalahan kota. Kelompok race holder yaitu warga yang merasa sebagai warga asli kota, Kelompok interest holder, yaitu warga yang berinvestasi bisnis di kota. Kelompok status holder yaitu warga yang sedang berperan sebagai pejabat pengelola kota. Kelompok loser holder yaitu warga kota yang hidupnya terpinggirkan tidak terperhatikan.


Sangat disayangkan, fakta menunjukkan bahwa tidak semua kelompok warga tersebut mempunyai kepedulian terhadap kotanya, bahkan sebagian besar berbuat kontra produktif yang menjurus kepada vandalisme yang merugikan kota. Lihat saja yang terjadi di Kota Bandung, nosel air mancur di Sukajadi di curi, bola-bola lampu hias penerang jalan dilempari hingga berpecahan, pohon-pohon kota disiksa, para pelaku bisnis yang hanya bermaksud mengeruk potensi ekonomi kota. Bahkan hampir 90 persen warga kota tidak peduli dengan sampahnya, berserakan di mana-mana, memenuhi selokan drainase, dan menyebabkan banjir cileuncang di musim hujan.
Kota Bandung yang dulu dikatakan sebagai kota yang sejuk nyaman sebagai tempat tinggal dan tempat bekerja, sekarang telah bermetamorfosa menjadi kota yang hiruk pikuk tidak nyaman, penuh pedagang kaki lima, pengamen dan pengemis.

Skenario Kota Bandung

Di masa mendatang, Kota Bandung bisa menjadi kota yang lebih baik dari sekarang, atau sebaliknya bisa menjadi kota yang lebih buruk dari sekarang. Semua tergantung dari kombinasi perilaku pengelola kota dan perilaku warga kota.

Skenario pertama, Kota Bandung bisa menjadi kota yang nanjung atau berjaya, yaitu bila pengelola kota profesional dan warga kota berperilaku patuh: ruang kota tertata rapih, hukum berwibawa, ruang terbuka hijau 30 persen dari luas kota, lingkungan sejuk nyaman, banjir cileuncang tidak ada lagi, warga kota sejahtera, perekonomian surplus.


Skenario kedua, Kota Bandung bisa menjadi kota yang nguyung ibarat orang sakit, yaitu bila pengelola kota profesional tetapi warga kota berperilaku seenak sendiri: perusakan dan pencurian aset kota selalu terjadi, warga membuang sampah sembarangan, musim hujan selalu terjadi banjir cileuncang, rumah kumuh bermunculan dimana-mana, pedagang kaki lima merajalela, pengamen dan pengemis memenuhi jalanan.


Skenario ketiga, Kota Bandung bisa menjadi kota yang linglung ibarat orang mabok, yaitu bila pengelola kota tidak profesional walaupun warga kota berperilaku patuh: korupsi merajalela, pembangunan tidak pro warga, jalan penuh lubang, ruang terbuka hijau dialih fungsi, banjir cileuncang menjadi langganan di musim hujan.

Skenario keempat, Kota Bandung bisa menjadi kota yang burung alias seperti orang tidak waras, yaitu bila pengelola kota tidak profesional dan warga kota berperilaku seenak sendiri: penataan ruang amburadul, hukum tidak ada artinya, korupsi membudaya, kriminalitas merupakan kejadian sehari-hari, kota menjadi kumuh, bencana lingkungan mengancam setiap saat.


Mengembalikan Kota Bandung seperti jaman Parisj van Java dahulu kala tidaklah mungkin, namun kita tetap berharap semoga Kota Bandung mendatang dapat menjadi kota yang nanjung seperti gambaran pada skenario pertama. Selamat ulang tahun Kota Bandung, kota kita semua, semoga tetap berjaya.

SOBIRIN, Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS
)

Read More..

Tuesday, September 29, 2009

JEJAK KABAN DI TANGKUBAN PERAHU

Pembangunan Taman Wisata
Pikiran Rakyat, 10 September 2009, Catur Ratna Wulandari/ Ag. Tri Joko Her Riadi
Foto: astomshed.blogspot.com
Anggota DPKLTS Sobirin mengungkapkan, kasus ini bukan hanya perkara hilangnya 250 hektare kawasan hijau di Tangkubanparahu, tetapi tercederainya Kawasan Bandung Utara secara keseluruhan. "Kalau ini lolos, kawasan lindung lain dengan mudah akan terjarah juga," ujarnya.



Tangkubanparahu memanas beberapa bulan terakhir ini. Penyebabnya bukanlah karena aktivitas vulkanik di bawah kawah raksasa gunung itu. Pemantik api adalah Departemen Kehutanan (Dephut) yang memberikan izin pengusahaan pariwisata alam kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP), perusahaan swasta yang berkedudukan di Jakarta.

Pemberian izin itu dinilai menyalahi prosedur karena melangkahi kewenangan pemerintah daerah setempat, sebagai pemilik lokasi. Rumor yang beredar menyebutkan, Dephut mau bersusah-payah memotong kompas di Tangkubanparahu karena adanya kedekatan personal antara pucuk pimpinannya dan bos perusahaan swasta tadi. Nama Menteri Kehutanan Malem Sambat (M.S.) Kaban pun dikait-kaitkan dengan nama Putra Kaban, Direktur Utama PT Graha Rani Putra Persada. Oleh sebagian orang, kesamaan nama belakang kedua tokoh ini dipandang bukan sebuah kebetulan. Benarkah ini simpul segala silang sengketa terkait dengan berbagai keganjilan perizinan?

Menelisik ke belakang, gelagat masuknya swasta untuk mengelola Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu sudah tercium sejak pertengahan 2007, ketika Menhut M.S. Kaban mencabut izin pengusahaan pariwisata alam Perum Perhutani di kawasan tersebut. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan bernomor SK.206/Menhut-II/2007 bertanggal 22 Mei, Perum Perhutani dinyatakan gagal sebagai pengelola. Pengelolaan kawasan seluas 370 hektare tersebut lantas diserahkan kepada Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Dephut. Di tingkat provinsi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menjadi perpanjangan tangan Ditjen ini.


Belum genap tiga bulan setelah pencabutan itu, Kaban kembali menandatangani surat yang lain bernomor S.508/Menhut-IV/2007 yang isinya memberikan izin prinsip pengusahaan pariwisata alam kepada PT GRPP di TWA Tangkubanparahu. Surat itu menjawab permohonan GRPP yang baru diajukan pada 22 juni 2007. Tidak tanggung-tanggung, izin diberikan untuk lahan seluas 250 hektare, yang terdiri atas 175 hektare blok pemanfaatan dan 75 hektare hutan lindung.

Izin prinsip ini berujung pada keluarnya Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dua tahun kemudian lewat SK.306/Menhut-II/2009, 29 Mei 2009. Izin ini persisnya diberikan pada lahan seluas 250,70 hektare, terdiri atas 171,40 hektare di Kab. Bandung Barat dan Kab. Subang, serta kawasan hutan lindung Cikole seluas 79,30 hektare di Kab. Bandung Barat.

Dua bulan setelah IPPA keluar, terjadi pergantian nakhoda di BBKSDA Jabar. Mantan Kepala BBKSDA Riau, Rachman Sidik menjadi Kepala BBKSDA Jabar yang baru. "Saya masuk ke sini sudah terima paket. IPPA sudah diberikan. Jadi, (saya) harus melaksanakannya," katanya.


Menurut Rachman, izin yang diberikan pada GRPP bukan proses kilat. Permohonan izin dilakukan GRPP langsung ke Dephut sejak 2005. Namun, jika menilik surat persetujuan izin prinsip yang ditandatangani Menhut M.S. Kaban bernomor S.508/Menhut-IV/2007, diketahui permohonan pengusahaan pariwisata alam di TWA Tangkubanparahu diajukan Dirutnya melalui surat bernomor 03/GRPP/VI/2007 tertanggal 22 Juni 2007, atau tidak lebih dari tiga bulan sebelum izin prinsip diberikan.


Secara prosedural, izin prinsip mestinya dikeluarkan atas rekomendasi Gubernur Jabar. Pasalnya, izin pemanfaatan jasa lingkungan di hutan lindung untuk skala provinsi merupakan kewenangan provinsi. Mengingat Gunung Tangkubanparahu berada di dua kabupaten, Subang dan Bandung Barat, maka perizinannya berada dalam kewenangan Pemprov Jabar. Hal ini sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007.

**

GRPP melayangkan surat permohonan rekomendasi izin lokasi kepada Gubernur Jabar pada 19 Desember 2007, atau empat bulan setelah mengantongi izin prinsip dari Menhut. Surat yang ditembuskan ke Dinas Kehutanan (Dishut) Jabar itu lantas ditindaklanjuti dengan telaahan surat GRPP yang bermaksud melakukan pengusahaan pariwisata alam di TWA Gunung Tangkubanparahu, Februari 2008.


Dishut Jabar menilai pemberian izin oleh Dephut kepada GRPP menyalahi mekanisme perizinan, sebab izin prinsip keluar mendahului rekomendasi. Kajian Dishut Jabar juga menyebutkan, pemda belum mengetahui tingkat bonafiditas GRPP sebagai pemohon IPPA. "Kami menyarankan kepada gubernur agar tidak memberikan rekomendasi," kata Kadishut Anang Sudarna.

Wakil Gubernur Jabar Yusuf M. Effendi kemudian melayangkan surat ke Menhut. Sayangnya, surat tersebut baru dilayangkan September 2008. Sementara itu, menurut surat balasan Menhut sebulan kemudian, pada 3 Juni 2008 GRPP telah memaparkan proposalnya dihadapan Kadishut atas nama Gubernur dan Sekwilda Jabar dan dihadiri jajaran Pemda Jabar, Kepala BBKSDA Jabar, tokoh masyarakat setempat, dan Perum Perhutani Unit III Jabar. "Sampai saat ini tidak ada arahan, sanggahan, ataupun hasil rapat yang menjadi dasar penolakan, sehingga kami menindaklanjuti," demikian petikan surat jawaban Menhut tertanggal 14 Oktober 2008 yang ditandatangani sendiri oleh M.S. Kaban.

Anehnya, dalam surat itu juga baru terungkap bahwa tembusan surat Kadishut Jabar bernomor 522.82/201/PH tentang saran penundaan rekomendasi izin lokasi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tidak pernah diterima Menhut. Kalaupun ada, kajian dan saran Dishut tidak lagi berlaku sebab telah terjadi pertemuan pada 3 Juni itu yang mengisyaratkan persetujuan semua pihak.


Dalam surat jawabannya, Menhut juga menyatakan, perizinan GRPP tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Pemberian izin prinsip itu didasari pada semangat pembangunan kebudayaan dan pariwisata yang diamanatkan kepada Dephut. Melalui surat itu pula, Menhut mendesak Pemprov Jabar segera memberi tanggapan positif atas niatan GRPP.


Pemprov Jabar memang tidak pernah memberikan rekomendasi yang diminta itu. Namun, toh IPPA keluar juga.

**

Lalu siapa GRPP? perusahaan itu berkantor di Jln. Kramat VI No. 45 Jakarta Pusat. "PR" beberapa kali menelefon ke kantor itu, namun menurut penerima telefon, tak ada siapa pun di kantor itu. Adapun di Bandung, menurut keterangan Rachman Sidik, GRPP belum punya kantor perwakilan.

Dari hasil penelusuran internet diketahui, nama Putra Kaban, juga ada di belakang sebuah kantor pengacara, Putra Kaban & Rekan. Alamatnya sama persis dengan GRPP. Sebuah surat elektronik telah dilayangkan melalui alamat yang tertera di sana. Hingga kini, belum ada jawaban.


Saat mendatangi lokasi projek perbaikan jalan di TWA Tangkubanparahu, Rabu (4/9) lalu, "PR" tak berhasil menemui pejabat GRPP. Putra Kaban tidak ada di sana. Menurut keterangan pekerja, Putra jarang datang ke lokasi. Yang lebih sering datang adalah penanggung jawab projek yang biasa dipanggil "Pak Ruslan". Namun Ruslan pun tak berhasil ditemui.


Kepada beberapa media di Jakarta, M.S. Kaban menyangkal dugaan adanya hubungan kekerabatan dengan Dirut PT GRPP. Dia beranggapan, isu kekerabatan ini sengaja dipolitisir segelintir orang. Dalam beberapa kesempatan Putra Kaban menolak berkomentar mengenai dugaan aroma nepotisme dalam kasus ini. Dia menegaskan, yang tengah berlangsung di Tangkubanparahu sudah sesuai prosedur.

PT GRPP berencana membuat paket wisata Tangkubanparahu yang dikaitkan dengan areal wisata di sekitarnya serta wisata belanja di Bandung. Di kawasan sekitar area parkir Jayagiri akan dilengkapi taman bermain, outbond, canopy trail, panggung budaya, kolam renang, restoran, dan cottage.

Rencana ini mendapat tentangan dari Aliansi Masyarakat Peduli Tangkuban Parahu (AMPTP). Menurut koordinatornya, Dadang Hermawan, perizinan yang tidak sesuai dengan prosedur ini menimbulkan preseden buruk. AMPTP melihat ada indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.


Dadang berharap Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat bersikap tegas. Dia geram melihat GRPP maju terus, meski gelombang protes bermunculan. "Yang seharusnya marah adalah Pemprov Jabar dan Kab. Bandung Barat. Sudah ditolak tetapi (GRPP) kok masih bisa maksa," katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bandung Barat Asep Sodikin belum memberikan teguran formal pada GRPP. "Kami kesulitan mau memberikan surat teguran. Ke mana surat itu harus ditujukan? Selama ini belum ada komunikasi apa pun," ujarnya.


Anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin Supardiyono mengungkapkan, kasus ini bukan hanya perkara hilangnya 250 hektare kawasan hijau di Tangkubanparahu, tetapi tercederainya Kawasan Bandung Utara (KBU) secara keseluruhan. "Kalau kebijakan salah ini lolos, nantinya akan diteruskan dengan injak sana - injak sini. Kawasan lindung lain dengan mudah akan terjarah juga," ujarnya. (Catur Ratna Wulandari/Ag. Tri Joko Her Riadi/"PR")***

Read More..