Saturday, December 29, 2007

GUNUNG HEJOAN NGARAH CAINA PAGEUH

CERITA KOLOT YANG DILUPAKAN
KOMPAS, Nusantara, 27-02-2003, b05/b09/b11/zal/oki
Foto: Sobirin 2004, Citarum Disodet Tetap Banjir

Hal itu menurut Sobirin DPKLTS, suatu yang wajar karena air di daerah tersebut mengalir deras akibat disodet. Namun, di daerah hilir tidak akan mampu menampung luapan air yang banyak, sehingga banjir lebih parah terjadi di daerah lainnya.



RUSAKNYA kawasan lindung di seputar Bandung sudah teramat sangat jelas di depan mata. Kawasan permukiman yang semakin hari semakin mendaki ke atas bukit, serta hilangnya tegakan pohon besar dari kaki gunung hingga semakin mendekati puncak, bisa dengan mudah dijumpai di sekitar Ujungberung, Lembang, kawasan Dago, dan Ciumbuleuit, serta ke arah Pangalengan dan Ciwidey.


PEPATAH "Gunung Hejoan Ngarah Caina Pageuh" (Gunung harus dihijaukan agar kuat mengikat air-Red) yang sering didengungkan para kolot (orangtua) dulu, kini semakin terlupakan dan ditinggalkan.


Yang lebih menyedihkan, kerusakan hutan lebih parah justru terjadi di era yang disebut-sebut era reformasi ini, mulai tahun 1998 sampai sekarang. Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) mencatat, pada tahun 1990 luas hutan di Jawa Barat masih berkisar 790.000 hektar. Pada tahun 1997 jumlahnya menyusut menjadi sekitar 600.000 hektar, dan terus menurun drastis hingga 350.000 hektar di tahun 2000. Pada tahun 2002 lalu, luas hutan tinggal menyisakan 80.000 hektar.


Dalam konteks banjir yang terus terjadi di Bandung Selatan, akar persoalannya sama saja, yaitu semakin rusaknya kawasan yang dulu menjadi tempat penangkapan air. Penyebabnya pun itu-itu juga, antara lain desakan kebutuhan manusia terhadap lahan dan ketidakmampuan aparat pemerintahan melakukan pengaturan atas pemanfaatan sumber daya alam yang ada.


Di kawasan kaki Gunung Wayang, Kecamatan Pangalengan, yang merupakan sumber air Citarum, pepohonan besar telah berganti menjadi lahan pertanian warga. Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Daerah Pangalengan Siswinardi, menjelaskan, untuk mengatasi pengalihfungsian kawasan lindung menjadi kawasan pertanian, pihak Perhutani sebenarnya telah mencoba bernegosiasi dengan para petani. Perhutani juga telah meminta agar para petani meninggalkan kawasan hutan lindung untuk kemudian dipekerjakan di perkebunan teh.


"Kita telah mencoba berkoordinasi dengan perkebunan teh Santosa dan Kertasari, serta PT Perkebunan VI dan VIII untuk menampung mereka, dan sudah disetujui. Akan tetapi, petani belum mau pindah karena merasa gaji di perkebunan lebih kecil dari penghasilan mereka sekarang," ungkap Siswinardi.


Sejumlah petani kepada Kompas, juga menyatakan enggan untuk pindah. Alasannya, tanah hutan lindung yang mereka tanami memiliki tingkat kesuburan yang tinggi.


Solihin (65), petani kentang yang menempati lahan di sekitar Situ Pangsiraman sejak tahun 1999, mengatakan, saat ini mereka bisa panen kentang sampai lima kali dalam setahun. Padahal di tempatnya dulu di Cianjur, paling bagus hanya bisa panen tiga kali setahun. Jika dibandingkan dengan bekerja di perkebunan yang penghasilannya sekitar Rp 7.500 per hari, pendapatan dari menanam sayur dan menjual kayu bakar yang mencapai Rp 15.000 per hari jelas jauh lebih besar.


Meski begitu, para petani juga tidak menolak jika memang harus pindah. Yang penting, mereka mendapatkan tempat baru serta penghasilan yang paling tidak sama dengan apa yang mereka dapatkan sekarang. "Kalau peraturannya harus pindah, kami mengikuti saja. Asal tidak ada yang dirugikan," papar Said, petani kentang di kawasan hulu Citarum.


LEMAHNYA kontrol pengawasan pemerintah terhadap kelestarian kawasan hulu Sungai Citarum, yang kemudian diduga kuat menjadi penyebab parahnya banjir di wilayah Bandung Selatan, sebenarnya bisa dicermati dengan melihat fluktuasi air yang masuk ke Waduk Saguling.


Pada awalnya, menurut Manajer Operasi dan Niaga Unit Bisnis Pembangkitan Saguling Moch Hanafi Nur Rifai, pasokan air yang masuk ke waduk yang selesai dibangun Agustus 1987 itu relatif tidak jauh berbeda pada saat musim kemarau dan musim hujan. Akan tetapi, dalam lima tahun terakhir terjadi fluktuasi yang sangat tajam. "Fluktuasinya terjadi sedemikian drastis sehingga pola operasional kami juga berubah tajam," paparnya.


Pada musim kemarau lalu, rata-rata pasokan air ke Waduk Saguling sekitar 8,84 meter kubik per detik (m³/det). Namun pada musim hujan ini, pasokan melonjak menjadi rata-rata 600 m³/det dengan ketinggian air 634,17 meter di atas permukaan laut (dpl).


Angka ketinggian air itu masih berada dalam kisaran normal (berkisar antara 623-643 meter dpl), namun mendekati titik level paling atas. "Karena pasokan begitu besar, air langsung kita buang," kata Hanafi sambil menambahkan seluruh mesin pembangkit juga terus dioperasikan.


Mengenai sedimentasi, dijelaskan Hanafi, angka sedimentasi di Waduk Saguling sudah di atas 4,2 juta m³ per tahun. Supervisor Senior Geoteknik Waduk Saguling Sugeng Mulyanto, menambahkan, sejak tahun 1985 hingga 2002, ketinggian lumpur di Jembatan Batujajar telah mencapai 24 meter. "Ini berarti rata-rata setiap tahunnya sedimentasi di tempat itu terjadi 1,4 meter," ungkapnya.


Kondisi kerusakan di bagian hulu Citarum sebenarnya selalu dilaporkan pihak pengelola Waduk Saguling kepada pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Bandung. Namun, kondisinya tidak berubah. "Kami sampai-sampai sudah bosan untuk melaporkan masalah ini, karena tidak ada tanggapan," kata Hanafi yang dibenarkan Sugeng.


Data di atas sebenarnya bisa menjadi ukuran bagaimana kerusakan kawasan hulu Citarum telah membuat debit air yang masuk ke Citarum naik berlipat-lipat. Kondisi ini juga diperburuk dengan semakin tingginya sedimentasi di aliran Sungai Citarum.


Sayangnya, penanganan banjir di Bandung itu memang tidak pernah menyeluruh. Bahkan terkesan, banjir rutin itu dibiarkan karena merupakan bagian dari kegiatan proyek yang menguntungkan sejumlah pihak.


Dalam hal penanganan banjir, menurut Pakar Lingkungan ITB, Dr Ir Mubiar Purwasasmita MSc, pemerintah sering tidak membedakan banjir dan genangan. Padahal penyebab keduanya berbeda. Banjir diakibatkan oleh berlebihnya debit air sungai, akibatnya air sungai meluap. Sementara genangan merupakan hal yang wajar terjadi di daerah rendah.


"Selama ini pemerintah menganggap banjir dan genangan adalah hal yang sama, padahal keduanya merupakan hal yang berbeda. Pemerintah bangga jika suatu daerah rawan banjir bisa menjadi tidak banjir lagi. Padahal, itu hanya memindahkan banjir tersebut ke daerah yang lebih rendah," papar Mubiar.


DALAM kondisi sebagaimana telah diuraikan di atas, masih bisakah kita berharap pada proyek penyodetan Citarum? Proyek ini lebih fokus berusaha mengatasi tersendatnya jalan air sepanjang Citarum, dengan harapan bahwa lancarnya air masuk ke Waduk Saguling, maka banjir tidak akan terjadi.


Berdasarkan data Proyek Penanggulangan Banjir Citarum (Upper Citarum Basin Urgent Flood Control Project), di Dearah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang panjangnya 269 kilometer, dilakukan beberapa sodetan antara lain di Sungai Cikeruh dan Citarik, Sungai Cipamokolan, Sungai Cidurian, Sungai Cijeruk, dan Dayeuhkolot.


Hasil dari penyodetan itu memang sudah dirasakan warga di beberapa lokasi, namun belum menghentikan sama sekali terjadinya banjir. "Sekarang daerah kami tidak terlalu banjir seperti dulu," ungkap Cecep, salah seorang warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.


Hal itu menurut Sobirin dari Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, sesuatu yang wajar karena air di daerah tersebut mengalir deras akibat disodet. Namun, akibat dari derasnya air, maka daerah hilir tidak akan mampu menampung luapan air yang banyak, sehingga banjir lebih parah malahan terjadi di daerah lainnya.


Kesimpulannya, proyek penyodetan Citarum disatu sisi memang bermanfaat untuk memperkecil luas kawasan yang terkena genangan banjir, tetapi juga bukan jawaban untuk menyelesaikan banjir di Bandung Selatan secara tuntas.


Akhirnya, memang manusia yang harus mengalah untuk tidak menempati tempat-tempat parkir air atau menyesuaikan diri untuk hidup di kawasan banjir. Manusia juga yang harus kembali mengamalkan pesan nenek moyang di atas, menghijaukan kembali gunung-gunung di sekitar Bandung.


Sayangnya, pendekatan ke arah ini juga belum dilakukan pemerintah, sehingga ribuan warga kembali menjadi korban karena tidak benar-benar disiapkan sebelumnya. (b05/b09/b11/zal/oki)

Read More..

KERUSAKAN KBS SATU LEVEL DI BAWAH KBU

SUPLAI 40% AIR DI CEKUNGAN BANDUNG
Pikiran Rakyat
, 19 Januari 2007, A-64/ A-154/ A-158

Foto: Harry Surjana, PR, 19-01-2007, KBS Juga Gundul

Di sisi lain, saat ini sejumlah pihak lebih concern pada Kawasan Bandung Utara (KBU), sebab kata Sobirin, 60% dari 108 juta m3 air tanah Cekungan Bandung berasal dari KBU. "Kerusakan di KBU mencapai stadium 4, sedangkan di KBS mencapai stadium 3," katanya.


BANDUNG, (PR).- Kerusakan lingkungan di Kawasan Bandung Selatan (KBS) sudah lebih dari 50%. Kerusakan itu terjadi akibat sistem pertanian yang tidak berasaskan pada konservasi. Padahal, KBS menyuplai 40% kebutuhan air tanah di Cekungan Bandung dari 108 juta m3 air yang ada.

Demikian diungkapkan Anggota Dewan Pakar Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), Ir. Soepardiyono Sobirin yang ditemui di Puslitbang Sumber daya Air, Jln. Ir. Djuanda 193, Bandung, Kamis (18/1). "Melihat tingkat kerusakan di KBS, sudah saatnya pemerintah daerah lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian jika tidak ingin kerusakkan lebih parah," ujarnya.

Di sisi lain, saat ini sejumlah pihak (termasuk pemerhati lingkungan) lebih concern pada Kawasan Bandung Utara (KBU), sebab kata Sobirin, 60% dari 108 juta m3 air tanah Cekungan Bandung berasal dari KBU. "Kerusakan di KBU sudah mencapai stadium 4, sedangkan di KBS baru mencapai stadium 3," katanya.

Menurut Sobirin, pembuatan Perda KBU merupakan hal yang positif tanpa menganaktirikan pengendalian di KBS. Apalagi, lebih dari 70% lahan di KBU saat ini rusak. Padahal, jika melihat kondisi KBU dan KBS sebelumnya, keduanya merupakan kawasan lindung yang menjadi daerah tangkapan hujan sekaligus pelindung daerah di bawahnya (cekungan Bandung).

Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yod Mintaraga berpendapat lain. Menurut dia, 80 % kebutuhan sumber air bersih di Kota Bandung justru dipasok dari KBS. "Selebihnya baru dipasok dari Bandung utara dan air tanah Cekungan Bandung," ujarnya.

Bukan intervensi

Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan menegaskan, Raperda Pengendalian Pemanfatan Ruang di KBU yang saat ini masih dibahas Pansus Raperda KBU DPRD Jabar, bukan bentuk intervensi provinsi terhadap kota/kabupaten di Cekungan Bandung. Secara normatif, payung hukum berbentuk perda provinsi itu justru menjadi instrumen paling pas untuk menyikapi degradasi lingkungan yang semakin parah di KBU.

Hal itu disampaikan Danny usai membuka Rapat Kerja Dewan Harian Daerah (DHD) Angkatan 1945 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Kamis (18/1). "Saya sendiri tidak mengikuti secara intens proses pembahasan (raperda) di tingkat pansus. Tapi, hadirnya perda itu bukan intervensi. Perda itu menjadi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di KBU, yang secara kewilayahan (regional) menjadi kewenangan gubernur juga," ungkapnya.

Di tengah rapat Pansus Raperda KBU, Kamis siang di Ruang Panmus DPRD Jabar, berlangsung aksi unjuk rasa yang ditandai dengan happening art oleh Koalisi Masyarakat Bandung Bermartabat (KMBB) di halaman Gedung Sate. Koordinator KMBB, Rahmat Djabaril, mengenakan kostum menyerupai pohon dilengkapi "asesoris" ranting pohon kering dengan lembaran uang menggantung.

"Sedikitnya, 70% lahan di KBU sudah menjadi permukiman. Imbasnya kepada resapan air, yang menyumbang 60% kebutuhan air untuk kawasan cekungan Bandung," kata Rahmat.

Dia menegaskan, pemerintah harus secepatnya membuat pengendalian dan memutuskan solusi terbaik untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang terjadi di KBU. Karena itu, kami akan kawal perda agar segera disahkan sehingga menjadi kendali daerah untuk tidak merusak KBU," ujarnya.
(A-64/ A-154/ A-158)***

Read More..

Thursday, December 27, 2007

LIMBAH BERBAHAYA CEMARI SUNGAI DI BANDUNG

mediaindonesia.com, news and views, 26-12-2007, penulis: Eriez
Foto: Sobirin 2005, Kampanye Sungai Bersih di Bandung


"Bagaimana pun perbaikan sungai yang kini sudah tercemari sampah dan limbah berbahaya harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hulu sungai, bukan hanya tanggung jawab pemerintah Kota Bandung saja," tutur Sobirin.




BANDUNG--MEDIA: Sampah dan limbah berbahaya telah mencemari 47 sungai yang mengalir membelah Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk itu perlu penanganan yang efektif, diantaranya melakukan upaya perbaikan dan pengaturan di daerah aliran sungainya.

Aktivis Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin, Selasa (25/12) mengatakan limbah itu berasal dari sampah rumah tangga dan industri. "Untuk meminimalisasi sampah dan pencemaran limbah harus diiringi dengan perbaikan dan pengaturan di daerah aliran sungainya," ujar Sobirin.

Sobirin mengungkapkan bagian hulu dari sungai-sungai yang mengalir membelah Kota Bandung, terletak di wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. "Bagaimana pun perbaikan sungai yang kini sudah tercemari sampah dan limbah berbahaya harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hulu sungai, bukan hanya tanggung jawab pemerintah Kota Bandung saja," tuturnya

Selain itu, lanjut Sobirin, rumah-rumah yang ada di pinggiran sungai atau di sempadan sungai juga perlu ditata. "Tidak tertatanya permukiman di sekitar sungai dan rusaknya kawasan lindung di hulu sungai, serta banyaknya tumpukan sampah menyebabkan terjadinya banjir. Dan, luapan air sungai tersebut sangat berbahaya dan akan mengundang penyakit," papar Sobirin.

Sungai yang sudah tercemari sampah dan limbah berbahaya, diantaranya adalah Cikapundung yang hulunya berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dan Cipamokolan yang hulunya berada di wilayah Kabupaten Bandung.

"Total 47 sungai mengalir dan membelah wilayah Kota Bandung. Semuanya dalam kondisi yang sudah memprihatinkan," ujarnya. (EM/SG/OL-06)/ Ada perbaikan data dan redaksi oleh SOBIRIN/ DPKLTS.

Read More..

Monday, December 24, 2007

LAGI-LAGI TPA LONGSOR

Pikiran Rakyat, 11 September 2006, Tajuk Rencana
Foto: Ririn NF/PR/ 28 April 2007, TPA Sarimukti Longsor


Sampai akhir Desember 2007 Kota Bandung krisis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah masih dipermasalahkan banyak warga. Setiap pagi sampah mulai menumpuk di pasar-pasar. Mari kita baca kembali Tajuk PR 11 September 2006: Mungkin benar apa kata Sobirin, TPA Bojong ditolak, karena pemerintah tidak terbuka kepada masyarakat sekitar sehingga mereka menolaknya.




LAGI-LAGI TPA LONGSOR
Pikiran Rakyat, 11 September 2006, Tajuk Rencana

Sebagus apa pun konsep maupun sistem pengelolaan sampah, jika tidak melibatkan masyarakat dan sosialisasi yang kurang, tidak akan berhasil.

MENGAPA kejadian longsor di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah kembali terjadi? Jawabannya, karena kita lalai, dan seolah tidak mau belajar dari pengalaman. Kalau kita hati-hati, kejadian di TPA Bantar Gebang yang menewaskan tiga pemulung serta melukai beberapa orang lainnya itu, tidak akan terjadi. Namun, karena lalai itu tadi, kejadian longsor di tempat pembuangan sampah kembali terjadi dan menambah daftar panjang korban longsor akibat tertimbun sampah.


Pantas kalau salah seorang pakar lingkungan dari Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin begitu gusar mendengar kejadian longsor di Bantar Gebang kemarin. Ia bahkan mengatakan, longsor di Kota Bekasi itu, merupakan peristiwa yang memalukan. Sebab, kejadian itu bukan yang pertama kali dan sudah sering terjadi. Pemerintah, kata dia, tidak pernah belajar dari pengalaman dan selalu jatuh di “lubang” yang sama.


Kejadian longsor di tempat pembuangan sampah, memang sudah sering terjadi. Peristiwa yang paling memilukan terjadi Februari 2005 lalu di TPA Leuwigajah, Kota Cimahi. Longsor saat itu sangat menggemparkan, karena banyak korban yang meninggal dan banyak yang kehilangan tempat tinggal. Dan satu bulan berikutnya, longsor sampah terjadi lagi di Lembang Kabupaten Bandung dan memakan dua korban jiwa. Kini kasus serupa tapi tak sama terjadi lagi di Bekasi.


Kita juga tidak perlu menyalahkan pemulung dalam musibah kemarin. Mereka memang hidup dari sampah. Kalau mereka berebut dan berhamburan begitu truk sampah datang, juga tidak bisa terlalu disalahkan, karena mereka ingin mendapatkan barang-barang yang bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mungkin musibah tidak akan terjadi, jika sampah tidak dibiarkan terus menggunung sampah 20 meter. Jangan-jangan sistem sanitary landfill di sana memang tidak berjalan semestinya seperti yang disinyalir ahli ITB Prof. Dr. Ir. Enri Damanhuri.


Yang terpenting sekarang adalah memperbaiki mekanisme kerja di TPA Bantar Gebang. Jika memungkinkan, Pemprov DKI mengganti sistem pengolahan sampah di Bekasi itu menjadi yang lebih modern. Sebab sanitary landfill, walaupun sudah lebih baik dari open dumping, namun tetap saja, sistem ini akan memakan lahan yang luas dan dengan produksi sampah yang tinggi, TPA Bantar Gebang akan cepat tertutup sampah dan mungkin harus mencari lahan lain. Padahal, mencari lokasi baru TPA bukan pekerjaan mudah.


Sistem pengolahan sampah terpadu seperti yang pernah dibangun Pemprov DKI Jakarta di Kab. Bogor, mungkin bisa dibangun di Kota Bekasi. Namun seperti disarankan Sobirin, sebaiknya masyarakat juga dilibatkan sejak awal perencanaan. Sebab, sebagus apa pun konsep maupun sistem pengelolaan sampah, jika tidak melibatkan masyarakat dan sosialisasi yang kurang, tidak akan berhasil seperti TPA Bojong Kab. Bogor. Mungkin benar apa kata Sobirin, TPA Bojong ditolak, karena pemerintah tidak terbuka kepada masyarakat sekitar sehingga mereka menolaknya.***

Read More..

Sunday, December 16, 2007

JABAR BISA DAPAT DANA KARBON

Pikiran Rakyat, Selisik, 17-12-2007, Mangarahon/Kodar
Foto: Sobirin 2007, Taman Hutan Raya Bandung Utara

Menurut Sobirin, terlepas dari perbedaan data atau ego sektoral masing-masing institusi terkait, sudah waktunya masyarakat menjadi pelaku utama pelestarian lingkungan, termasuk kawasan kehutanan. Mereka lah yang selama ini paling merasakan dampaknya dari kerusakan lingkungan kehutanan.




PROGRAM pengurangan emisi melalui penghentian deforestasi dan degradasi hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation/ REDD) merupakan isu yang cukup banyak dibicarakan dan diberitakan dalam Konferensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), di Nusa Dua Bali, awal Desember ini.

Negosiasi mengenai REDD itu cukup alot, bukan saja antara sesama negara-negara berkembang pemilik hutan hujan tropis dengan negara maju, melainkan juga negosiasi dengan negara maju.
Indonesia bersama sejumlah negara pemilik hutan tropis lainnya menginginkan masuknya degradasi serta lahan konservasi bisa dijadikan sebagai lokasi REDD nantinya.

Namun, Brasil tidak sependapat dengan itu. Brasil beralasan, deforestasi itu sudah termasuk degradasi. Sementara itu, hutan konservasi tidak bisa dijanjikan lokasi REDD karena karbon yang ada di dalamnya adalah karbon stok yang tidak perlu diperdagangkan.

Lewat program REDD ini, Indonesia akan mendapatkan dana dari penjualan karbon yang ada di dalam hutan. Sebagai negara pemilik hutan tropis nomor tiga setelah Brasil dan Kongo, Indonesia tentu akan bisa mendapatkan dana yang cukup besar dari hasil penjualan karbonnya. Untuk menangkap peluang itu, Indonesia pun sudah melakukan berbagai persiapan, termasuk meluncurkan kegiatan pilot (pilot activities) REDD yang dilakukan Menteri Kehutanan M.S. Ka`ban, di Nusa Dua Bali, Kamis (6/12).

**


Berkaitan dengan pilot REDD Indonesia, apakah akan ada areal hutan di Jawa Barat yang akan diikutsertakan? Misalnya, kawasan hutan di sekitar Citarum, Taman Nasional (TN) Gunung Halimun Salak, TN Gunung Gede Pangrango. Tentu, untuk itu masih dibutuhkan kajian-kajian lebih dalam. Sebab, dalam pertemuan Bali ini, meski disepakati lahan hutan konservasi masuk dalam REDD, hal itu belum ditentukan lokasinya.


Akan tetapi, untuk menjadikan suatu kawasan atau wilayah menjadi pilot REDD setidaknya harus mengikuti empat kriteria. Pertama, karakter biofisik. Kedua, derajat keterancaman daerah. Ketiga, distribusi geografis. Keempat, kesiapan pemerintah dalam tata kelola hutannya. Kesiapan dimaksud adalah termasuk kesiapan pemerintah daerah, pelaku bisnis, dan pemerintah pusat. Kesiapan ini erat kaitannya dengan upaya penguatan desentralisasi bidang kehutanan.

"Jadi, suatu kawasan hutan bisa dijadikan pilot REDD, bergantung pada kriteria itu," kata Kepala Balitbang Dephut, Wahyudi Wardoyo kepada "PR", di Nusa Dua Bali, Rabu (5/12).
Bukankah sejumlah daerah (di Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan sekitarnya) selalu terancam banjir jika musim hujan sudah tiba. Ini terjadi karena tingkat pemanfaatan lahan-lahan di kawasan Bopuncur (Bogor, Puncak, Cianjur) yang sangat tinggi untuk kepentingan pembangunan, terutama pembangunan perumahan.

Andaikan kawasan TN Gunung Halimun Salak tidak terpelihara dengan baik, banjir yang melanda sejumlah kawasan di Jabodetabek itu akan semakin parah.
Kita tentu berharap agar pemerintah pusat mengikutkan kawasan hutan yang ada di Jabar masuk dalam program REDD ini. Namun, seperti yang dikemukakan Wahyudi, pemda di Jabar tentu harus siap untuk itu. Sebab, REDD ini nantinya akan lebih banyak dikerjakan dan dinikmati oleh daerah.

Ini dalam rangkaian keinginan Departemen Kehutanan untuk lebih mendesentralisasikan sektor kehutanannya.
"Yang penting, masyarakat di sekitar hutan harus memperolehnya. Sebab, masyarakat telah ikut membantu menjaga hutan. Apalagi, yang diperjuangkan adalah mekanisme pembayaran yang fokusnya adalah pengurangan kemiskinan," kata Wayhudi.

Meski lokasi REDD itu belum dibicarakan dalam Konferensi Bali, diharapkan sejumlah kawasan hutan konservasi di Jabar nantinya akan menjadi tempat "mengail" dana karbon. Sebut saja TN Gunung Halimun Salak yang kandungan karbonnya diperkirakan senilai Rp 2 triliun. Sementara itu, TN Gunung Gede Pangrango dan Taman Hutan Rakyat (THR) Juanda di Bandung belum selesai dihitung nilainya. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan Kebun Raya Bogor pun bisa memperoleh dana dari perdagangan karbon ini. Juga tentu sejumlah hutan jati milik Perum Perhutani, hutan rakyat yang terhampar luas di Jabar yang siap menerima dana karbon.


**


Luas kawasan hutan di Jabar sekitar 800.000 hektare, lalu 900.000-an ha kawasan lindung di luar kehutanan, yaitu 600.000 ha lahan milik rakyat dan 500.000 ha ada di areal perkebunan. Jika dikaitkan ketentuan kawasan lindung harus ada 45% dari total areal wilayah, dengan luas wilayah Jabar 3,7 ha harus tersedia minimal 1,7 juta ha kawasan lindung.


Namun menurut anggota Dewan Pemerhati Lingkungan Kehutanan Tatar Sunda (DPLKTS) Sobirin, sejauh ini penanganan di Jabar terkesan belum sesuai harapan akibat terjadi ego sektoral pihak-pihak terkait. Hal ini di antaranya terindikasi dari tak cocoknya data luas total dari masing-masing Departemen Kehutanan, Depdagri, dan Departemen PU, dengan hasil citra satelit kawasan hutan di Jabar yang masih utuh hanya 300.000-an ha.


Menurut Sobirin, terlepas dari perbedaan data atau ego sektoral masing-masing institusi terkait, sudah waktunya masyarakat menjadi pelaku utama pelestarian lingkungan, termasuk kawasan kehutanan. Mereka lah yang selama ini paling merasakan dampaknya dari kerusakan lingkungan kehutanan. (H. Mangarahon D./Kodar S./"PR")***

Read More..

JANGAN TERJEBAK JUAL BELI KARBON

REDD HARUS BERMANFAAT
Pikiran Rakyat, 17 Desember 2007, A-158
Foto: Sobirin 2007, Kawasan Lindung Jawa Barat Selatan Kritis
Aplikasi "Bali Road Map", lanjut Sobirin, bisa dimanfaatkan pemerintah daerah otonom di antaranya lewat mekanisme REDD. Pemerintah daerah harus mulai menghitung potensi hutan yang dimiliki karena kompensasi dimungkinkan untuk semua jenis hutan.



BANDUNG, (PR).-
Mekanisme pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi di negara berkembang (Reducing Emission from Deforestation in Developing Country – Reducing Emission from Deforestation and Degradation/ REDD) dalam "Bali Road Map" diharapkan tidak menjebak Indonesia menuju bisnis perdagangan karbon semata. Nilai kompensasi terhadap pemeliharaan hutan harus memberi kontribusi positif terhadap masyarakat yang hidup dari hasil hutan.

Hal itu diungkapkan pakar anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Ir. Supardiyono Sobirin, ketika dihubungi lewat telefon, Minggu (16/12). "Harus ditekankan agar land use (pemanfaatan lahan) berada di pihak pemilik kedaulatan," ujarnya.

Sejak Protokol Kyoto ditetapkan 10 tahun lalu, Sobirin menilai, Indonesia belum mendapat keuntungan berarti dari berbagai mekanisme fleksibel yang tercantum di dalamnya karena belum adanya kesepakatan yang mengikat. Sobirin menekankan, mekanisme apapun yang diaplikasikan di daerah dari hasil Konferensi Perubahan Iklim harus menjunjung tinggi kemandirian pemerintah dalam pengelolaannya.

"Kalau diperbolehkan, cukup konsultan dalam negeri saja yang dilibatkan dalam verifikasi dan sertifikasi proposal. Berdasarkan kasus di Amerika Selatan, biaya konsultan saja sudah menyedot 30% anggaran yang disediakan, tentunya menjadi tidak adil," ungkapnya.

Konferensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dalam Kerangka Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bali 3-15 Desember 2007, menyepakati "Bali Road Map". Sejumlah pembahasan yang diselesaikan, di antaranya mengenai REDD, Adaptation Fund dan organisasi pengelolanya, Clean Development Mechanism (CDM), dan transfer teknologi. Sedangkan target penurunan emisi sebesar 25-40% pada 2020 dari level 1990 yang menjadi kewajiban negara Annex I akan dibahas lebih lanjut sampai pertemuan Kopenhagen 2009 mendatang.

Aplikasi "Bali Road Map", lanjut Sobirin, bisa dimanfaatkan pemerintah daerah otonom di antaranya lewat mekanisme REDD. Pemerintah daerah harus mulai menghitung potensi hutan yang dimiliki karena kompensasi dimungkinkan dihitung untuk semua jenis hutan, di antaranya hutan lindung, produksi, dan konservasi.

Potensi Jawa Barat untuk mendapat kompensasi dari hutan terhitung cukup besar. Menurut Sobirin, hutan yang ada di Jabar berkisar 800 ribu hektare. "Namun, dari hasil satelit menunjukkan hanya 300 ribu hektare hutan yang termasuk kategori sehat, lainnya kritis," katanya.
Namun, masuk dalam penilaian atau tidak (catatan: hutan rakyat harus dinilai dalam REDD), lanjut Sobirin, sudah saatnya memulai untuk kembali menghijaukan hutan. "Kawasan hutan rakyat harus didorong menjadi kawasan hutan rakyat nasional."

Terakomidasinya program REDD, menurut Masnellyarti Hilman, salah seorang anggota delegasi RI, melebihi target Indonesia. "Selama ini, konsep mengenai hutan belum pernah dibicarakan sebelumnya dan akhirnya kita mencapai hasil optimal," ujarnya.

Broker karbon

Peneliti lingkungan dari Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PPSDAL) Unpad Bandung, Chay Asdak, Ph.D., mengkhawatirkan berlangsungnya program REDD di Indonesia hanya akan membuat menjamurnya broker karbon di tengah-tengah pemerintah daerah pemilik hutan. "Berdasarkan hasil kajian, sejumlah calo atau broker sudah menembus taraf gubernur terkait proses REDD," katanya.

Proses sertifikasi REDD yang rumit dan belum disederhanakan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan para broker tersebut untuk mendapat keuntungan. Apalagi, menurut Chay, bagian degradasi dalam REDD masih belum dibahas sampai tuntas sehingga konteks tersebut masih akan berlanjut sampai pertemuan di Kopenhagen pada 2009 mendatang. "Jangan sampai yang mendapat untung hanya pemerintah dan pihak swasta saja. Masyarakat yang selama ini hidup dari hasil hutan juga harus masuk dalam program tersebut," imbuhnya.

Terkait bahasan mitigasi lewat transfer teknologi, lanjut Chay, negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Kanada enggan memiliki kewajiban yang mengikat untuk membantu negara berkembang bertahan di tengah perubahan iklim. "Kalau mereka meresponsnya dengan invasi teknologi dengan mendirikan pabrik di Indonesia, kita akan terhambat dengan masalah paten yang akhirnya mengubah kesepakatan dunia itu menjadi komersial semata," ujarnya. "Diperlukan mekanisme internal untuk mengatur hal tersebut lebih lanjut sehingga Indonesia tetap diuntungkan." (A-158)***

Read More..

Saturday, December 15, 2007

HUTAN KOTA PENYANGGA KEHIDUPAN WARGA KOTA

KOMPAS, JAWA BARAT, Sabtu 15 Desember 2007
Foto: Sobirin 2005, Hutan Kota Babakan Siliwangi

Oleh: MOHAMMAD HILMI FAIQ
Menurut Sobirin, hutan kota juga diartikan sebagai komunitas vegetasi berupa pohon keras tahunan yang tumbuh di lahan kota atau sekitarnya, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol.




Kota Bandung terkenal sebagai kota sejuk. Kota yang berada di dasar cekungan mangkuk raksasa ini dikelilingi oleh pegunungan dan ditumbuhi jutaan pohon. Kondisi inilah yang memunculkan kesejukan. Akan tetapi, itu dulu.

Saat ini udara Kota Bandung relatif lebih sejuk jika dibandingkan Jakarta, tetapi sudah jauh lebih panas dibandingkan dua dekade lalu. Dulu, suhu maksimal di Kota Bandung hanya 25 derajat Celcius, kini mencapai mencapai 30 derajat Celsius. Penyebabnya, pertumbuhan penduduk yang makin pesat dan minimnya ruang terbuka hijau (RTH). Pada tahun 2003, RTH Kota Bandung hanya 1,5 persen dari luas wilayah.


Kenyataan ini mendorong Wali Kota Bandung Dada Rosada menyusun berbagai program untuk mengembalikan kerimbunan dan kesejukan kota. Program yang paling terkenal adalah Gerakan Sejuta Bunga dan Pembibitan Penanaman Pemeliharanan dan Pengawasan Lingkungan Hidup. Dalam program ini, semua pegawai negeri sipil diwajibkan menanam dan memelihara minimal satu pohon.


“Target kami pada tahun 2008 nanti RTH mencapai 11,1 persen, termasuk di dalamnya adalah hutan kota. Kalau dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah kan RTH minimal 10 persen,” kata Dada menjelaskan alasannya mencanangkan program tersebut, Jumat (14/12).

Anggota Dewan Pakar dari Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Sobirin menjelaskan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan RTH minimal 30 persen. Seluas 20 persen disiapkan pemerintah dan sisanya disiapkan warga kota. Saat ini luas RTH diperkirakan mencapai 7,9 persen atau sekitar 1.350 hektar.


Dari jumlah tersebut, luas hutan kota hanya sekitar 50 hektar dengan jumlah pohon sekitar 1 juta pohon. Hutan kota itu sendiri didefinisikan sebagai sekelompok tanaman yang 90 persen luasannya harus bervegetasi tanaman keras tahunan.


Menurut Sobirin, hutan kota juga diartikan sebagai komunitas vegetasi berupa pohon keras tahunan yang tumbuh di lahan kota atau sekitarnya, berbentuk jalur, menyebar, atau bergerombol (kompak dalam satu luasan lahan). Strukturnya menyerupai hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan satwa liar, dan menimbulkan lingkungan sehat, suasana nyaman, sejuk, serta estetis.


Satu hektar hutan kota sangat efektif untuk menetralisasi 736.000 liter limbah cair buangan dari 16.355 jiwa penduduk, menghasilkan 0,6 ton oksigen yang dapat menyegarkan 1.500 warga per hari, dan menyimpan 900 meter kubik air tanah per tahun. Satu hektar hutan kota juga mampu menguapkan air untuk kelembaban kota sebanyak 4.000 liter per hari, kesejukannya setara dengan pengurangan suhu 5 sampai 8 derajat Celcius, mampu meredam kebisingan suara 25 persen hingga 75 persen, dan meredam kekuatan angin sebanyak 75 persen.


Pohon tahunan


Di kota Bandung, kata Sobirin, kawasan yang bisa disebut hutan kota antara lain Taman Tegallega (5 hektar), Taman Lansia dan sekitar Gedung Sate (3 hektar), Kebun Binatang (4 hektar), dan Babakan Siliwangi (3 hektar). Sisanya antara lain hutan kota memanjang yang ada di sepanjang jalan, seperti Jalan Ir H Juanda dan Jalan Cipaganti.


Untuk menambah luasan RTH, Pemkot Bandung berupaya mengubah lahan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cicabe dan TPA Pasir Impun menjadi hutan kota. Begitu juga dengan lahan bekas stasiun pengisian bahan bakar umum. Luas semua lahan mencapai 10 hektar. Sobirin mengusulkan agar pembangunannya dipercepat. Sebaiknya jangan hanya ditanami bunga semusim. ”Utamakan menanam pohon-pohon keras tahunan di lahan-lahan tersebut, ” kata Sobirin.

Menanggapi usulan ini, Dada menjelaskan Pemkot Bandung memang sedang berupaya menanam pohon keras tahunan yang produktif. Misalnya durian, manggis, dan mangga. ”Di kawasan Punclut sudah ditanami ribuan pohon jenis ini. Mungkin sepuluh tahun lagi sudah bisa dinikmati hasilnya. Ini obsesi saya,” kata Dada.

Read More..

Wednesday, December 12, 2007

ANTISIPASI LONGSOR DI BANDUNG UTARA

KOMPAS, CYBERMEDIA, 21 September 2007
Foto: Sobirin 2005, Bandung Utara Rawan Longsor
Laporan Wartawan Kompas: Yenti Aprianti

Menurut Anggota DPKLTS Sobirin, Jumat (21/9), pada tahun 1946 pernah terjadi longsor di kawasan Bandung Utara yang menyebabkan tanah longsoran membendung sungai Cikapundung.




BANDUNG, KOMPAS –
Meskipun sudut kelerengan di bukit-bukit sekitar kawasan lindung dan resapan air Bandung Utara tak terlalu terjal, namun sejarah mencatat daerah tersebut pernah mengalami longsor. Apalagi saat ini kondisi bukit banyak yang gundul. Padahal sebulan lagi musim hujan akan tiba.

Menurut Anggota Dewan pakar Dewan pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Sobirin, Jumat (21/9), pada tahun 1946 pernah terjadi longsor di kawasan Bandung Utara yang menyebabkan tanah longsoran membendung sungai Cikapundung. Akibat peristiwa tersebut banyak orang meninggal. Pada tahun 2005, longsor pernah juga memakan korban jiwa. Saat itu longsor terjadi di daerah Pagerwangi.
“Itu sebabnya longsor di daerah kawasan Bandung Utara tetap harus diantisipasi. Apalagi sekarang banyak sekali pemukiman di daerah tersebut. Yang dikhawatirkan adalah sudut kemiringan lerengnya terganggu akibat pembuatan pondasi rumah-rumah tersebut,” ujar Sobirin.

Salah satu antisipasi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah yang memiliki Kawasan Bandung Utara adalah menjadikan daerah tersebut sebagai hutan kota.

Read More..

Saturday, December 08, 2007

4 TAHUN UU SUMBERDAYA AIR, AIR MASIH MASALAH

Pikiran Rakyat, Teropong, 15 Maret 2004
Foto: klm-micro.com (dimodifikasi), No Water No Future
Oleh: SOBIRIN

UU 7/2004 tentang SD Air resmi diundangkan pada 18-03-2004. Tiga hari sebelumnya, saya menulis di Pikiran Rakyat tentang kekhawatiran implementasi UU ini, dengan judul UU SD Air Diberlakukan, Tidak Berpihak Kepada Rakyat?. Setelah UU berjalan 4 tahun, air masih menjadi masalah.




Pikiran Rakyat, Teropong 15 Maret 2004

UU SUMBER DAYA AIR DiBERLAKUKAN

TIDAK BERPIHAK KEPADA RAKYAT?


Oleh: SOBIRIN

Nilai air bagi rakyat sebuah negara


Air adalah kebutuhan hidup, air adalah kehidupan. Masalah air di sebuah negara akan menjadi bencana kehidupan negara tersebut. Kelompok kapitalis memandang air sebagai komoditas ekonomi yang bisa diprivatisasi, maka air diincar sebagai barang dagangan yang bisa mahal setelah listrik, telefon dan bahan bakar minyak.

Rakyat sebagai penduduk di sebuah negara memandang air adalah kebutuhan hidup utama, bahkan bersifat sakral dan kultural. Kelompok rakyat ini memandang air adalah barang publik dan merupakan tanggung jawab negara untuk tetap menjaga ketersediaannya demi kelangsungan hidup rakyat.

Jadi air adalah hak asasi manusia. Penguasaan air oleh kelompok privat adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat, karena menguasai air berarti menguasai kehidupan rakyat dan negara.

Undang-undang Sumber Daya Air (SDA) terbukti mengabaikan kepentingan rakyat banyak, karena memicu konflik berkesinambungan, yaitu antara kepentingan pasar dengan kelestarian ekologi, antara budaya privatisasi dengan budaya kebersamaan, yang pada dasarnya tersirat negara tidak berpihak kepada rakyat atas kebutuhan akan air.

Kondisi sumber air saat ini

Neraca air telah telah hancur, sebagai contoh provinsi Jawa Barat memiliki potensi air sampai 80 miliar m3 per tahun, namun kenyataan yang dapat dimanfaatkan hanya 8 miliar m3 per tahun, padahal kebutuhan masyarakat Jawa Barat akan air adalah 17 miliar m3 per tahun. Sehingga Jawa Barat akan kelebihan air dan tak terkendali di musim hujan menjadi bencana banjir dan longsor, sedangkan di musim kemarau terjadi kekeringan dan defisit air.

Sebab utama krisis air ini adalah kerusakan alam yang serius dan hutan yang telah lebih dari separuhnya hilang, sehingga Jawa Barat tidak lagi memiliki iklim mikro yang dapat menyangga lingkungan hidup dan kestabilan ketersediaan airnya. Air yang tinggal sedikit itupun tidak lagi berkualitas baik, karena telah dicemari oleh limbah industri dan juga limbah rumah tangga.


Sebagai contoh persentase polusi di sungai Citarum mencapai 47,1 persen, di sungai Ciliwung dan Cisadane mencapai 47,4 persen.

Inti kekhawatiran terhadap UU SDA

Pada dasarnya isu yang terkait dengan masalah air dan menjadi kekhawatiran terhadap UU SD Air ini adalah karena lebih pada bahasan pengelolaan pemanfaatannya, tanpa memikirkan pengelolaan konservasinya, yaitu perbaikan hutan dan kawasan lindung. Mungkin para pembuat konsep UU tersebut menganggap hutan dan kawasan lindung tidak masuk ke sektor air.


Dalam UU SD Air ini fungsi sumberdaya air kurang menekankan kepada fungsi kultural, spiritual, religius, budaya kebersamaan, pemulihan kawasan hutan dan kawasan lindung. Air akan menjadi komoditas globalisasi ekonomi. Makna air sebagai barang publik dan sebagai hak kehidupan rakyat yang harusnya menjadi tanggung jawab negara, berubah menjadi barang privat yang dieksploitasi dan diperdagangkan sehingga rakyat sulit mengaksesnya.

Peran negara dalam konteks tanggung jawab penyediaan air demi kesejahteraan sosial dipaksa untuk digusur oleh peran pasar atau privat dan akan menghapus subsidi. Akan terjadi penguasaan kehidupan rakyat kebanyakan oleh kelompok privat air, dan negara akan tidak mampu berbuat apapun.


Bantuan asing dan hutang LN dijadikan alat untuk intervensi atas kedaulatan negara dalam perumusan peraturan perundangan dan mengabaikan hak-hak rakyat. Perlu dicurigai adanya agenda terselubung swasta asing melalui Bank Dunia.


Negara tidak mampu lagi membela rakyat kecil ?


Perumusan UU adalah hak kedaulatan negara, hak kedaulatan rakyat, tidak boleh tunduk pada intervensi dan agenda serta kepentingan swasta atau pihak asing. Hati-hati, tidak ada bantuan dan hutang LN yang gratis, karena selalu ada agenda terselubung untuk kepentingan ekonomi yang mengatasnamakan kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan hidup.

Karena air adalah barang publik yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak, maka negara harus bertanggung jawab dan berani mengambil alih pengelolaan air (baca: monopoli), menjauhkan konsep privatisasi air, memprioritaskan konservasi air dengan pemulihan kawasan hutan dan kawasan lindung.


Kombinasikan konsep air dan kehutanan secara arif, dan tidak sektoral. UU SD Air ini disahkan, Ini adalah bukti negara tidak mampu lagi memihak rakyat kecil, bisa dikatakan negara telah menjadi alat kepentingan swasta, pemilik modal dan pihak asing. Lihat saja saat ini paling tidak empat PDAM di Indonesia telah dimasuki swasta asing.


Bagaimana situasi bila air di perdagangkan ?


Mari kita bayangkan bagaimana air bisa menjadi barang dagangan yang akan membuat kita geleng-geleng kepala. Dalam satu hari rata-rata seseorang membutuhkan air bersih sedikitnya 27,7 liter. Kira-kira 1,6 liter digunakan untuk air minum, kemudian 6,8 liter untuk membersihkan badan, dan sisanya untuk sanitasi dan mempersiapkan masakan sehari-hari. Bagi banyak investor, angka-angka tersebut bukan sekedar angka-angka biasa, tapi angka-angka ini adalah peluang bisnis!


Kita ambil contoh perusahaan minuman A. Jika A ini bisa membuat separuh penduduk Bandung (total penduduk Bandung 2,5 juta orang) menggunakan produknya hanya untuk separuh kebutuhan air minum sehari-hari, maka dalam satu hari perusahaan A ini dapat menjual = 0,5 x 1,6 liter x 0,5 x 2,5 juta orang = 1 juta liter air minum. Suatu jumlah yang mempesona, bukan?


Andaikan dari setiap liter diperoleh keuntungan Rp 200,-, maka dalam satu hari akan mendapat keuntungan bersih Rp 200,00 juta. Itu baru dalam satu hari dan baru di Bandung. Coba hitung keuntungan bersihnya dari seluruh kota-kota di Indonesia.


Pada kemasan air minum yang beredar di sekitar kita tercantum nama beberapa daerah yang menjadi sumber mata air antara lain tertulis mata air Babakan Pari, Sukabumi. Lalu sebandingkah PAD Pemda Sukabumi dari perdagangan air ini?
Banyak contoh pengalaman dari negara-negara lain yang mengajarkan bahwa setelah air diperdagangkan (baca: diprivatisasi, dikomersialisasi), hanya akan menambah biaya pengeluaran dan semakin sulitnya masyarakat mengakses air, karena mereka harus membeli air.

Di Manila, Filipina, tarif air semula 8,75 peso (setara Rp 1.750,-), naik menjadi Rp 3.100,00- setelah privatisasi. Di Afrika Selatan, masyarakat membeli air melalui mesin air menggunakan kartu air seharga air yang diperlukan. Bahkan di Cochabamba, Bolivia, masyarakat yang akan menampung air harus minta izin dulu, karena pelayanan airnya telah diprivatisasi.

Manajemen PDAM memang sedang sakit, bahkan ada sumber yang mengatakan 80 pesen PDAM di seluruh Indonesia yang tidak sehat, dan menanggung utang mencapai Rp. 4,5 triliun. Tidak mudah menyembuhkan PDAM-PDAM ini dari sakit manajemennya, perlu usaha keras dan political will serta bersih KKN, namun akan lebih parah dan akan membebani rakyat bila terobosannya keliru, yaitu dengan memasukkan swasta asing ke dalam tubuh PDAM, semisal Thames PAM Jaya (Inggris) dan PAM Lyonaisse (Prancis) di Jakarta, Vivendi (Prancis) di Sidoarjo, Cascal BV (Belanda) di Manado, Biwater (Inggris) di Batam.

Apakah negara boleh melakukan monopoli terhadap air ?


Prinsip dasar "monopoli" oleh negara adalah suatu keharusan, yaitu demi: pertahanan dan keamanan, keadilan, dan pelayanan dasar untuk publik (misal: pendidikan, rumah sakit, panti asuhan, panti jompo). Demikian pula hendaknya, negara harus berani mengambil kebijakan pengelolaan secara monopoli atas air, karena air adalah kehidupan rakyat, yang berarti adalah kehidupan negara, kehidupan bangsa. Jauhkan air dari privatisasi (baca: komersialisasi).


Bagaimana langkah Pasca pengesahan UU SDA ?

Langkah yang bisa ditempuh antara lain adalah perlu adanya uji materiil atau yudicial review terhadap UU SD Air ini. Kemudian harus menggalang kesemestaan masyarakat bahwa pemulihan hutan khususnya dan kawasan lindung umumnya adalah untuk menciptakan pabrik air dan lumbung air alam. Langkah berikut adalah menggalang kesemestaan masyarakat bahwa air adalah hak rakyat, air adalah untuk kesetiakawanan (water for people, water for solidarity). Tentunya tak ketinggalan adalah pembenahan PDAM supaya bersih KKN dengan manajemen yang terbuka dengan public control.***

Penulis adalah Anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS)

Read More..

Friday, December 07, 2007

ANTARA AIR, TRIWEKO, DAN GORBACHEV

Pengukuhan Guru Besar Hidroteknik UNPAR, Prof. Triweko
Foto: UNPAR 2007, Info Gading 2007, Air Perkotaan
Oleh: SOBIRIN
Sebagai teman dari Prof. Triweko, saya sungguh mengaguminya. Sosok dari desa, sederhana, pandai, telah mengambil filosofi air dalam hidupnya, mengalir untuk kelestarian alam. Triweko mengutip syair tulisan Gorbachev tentang air sebagai berikut:


Tanggal 1 Desember 2007 yang lalu saya diundang untuk menghadiri Pengukuhan Guru Besar dalam bidang Hidroteknik pada Fakultas Teknik, Universitas Katolik Parahyangan di Bandung, yaitu Prof. Robertus Wahyudi Triweko, Ph.D.

Sebagai teman dari Triweko ini, saya sungguh mengaguminya. Sosok yang berasal dari desa, sederhana dan pandai, telah mengambil filosofi air dalam kesehariannya, mengalir untuk kehidupan yang lerstari di muka bumi. Triweko mengutip syair tentang air yang dibuat oleh Mikhail Gorbachev mantan Presiden Rusia, Penerima Nobel Perdamaian. Berikut syair Gorbachev yang diterjemahkan dari Water Wisdom Book, UNESCO-IHE Institute for Water Education, 2004):


Air, seperti halnya agama dan ideologi,

mempunyai kekuatan untuk menggerakkan jutaan orang.

Sejak awal mula peradaban manusia,

orang telah bergerak untuk tinggal di dekatnya.

Orang berpindah ketika jumlahnya terlalu sedikit.

Orang berpindah ketika jumlahnya terlalu banyak.

Orang berjalan jauh mencarinya.

Orang menulis, bernyanyi dan berjoged tentangnya.

Orang bertengkar memperebutkannya.

Dan semua orang, di mana saja dan kapan saja,

membutuhkannya......

Karena kita telah digerakkan oleh air,
sekarang saatnya kita bergerak untuk menyelamatkannya.


Dalam pidato pengukuhannya, Triweko membacakan syair ini, mengingatkan bahwa hidup kita, dari dahulu kala sampai sekarang, tidak bisa dilepaskan dari air. Disertasi Triweko tentang air ini dituangkan dengan judul ”Pengelolaan Terpadu Tata Air Perkotaan di Indonesia: Tantangan dan Peluang”.

Kondisi perkotaan di negara-negara berkembang, khususnya Indonesia, selalu mengalami 3 masalah klasik: to much menjadi banjir, to little menjadi kekeringan, dan to dirty menjadi penyakit.


Triweko, yang dulunya seorang anak desa ini, dalam pidato pengukuhannya membahas secara sistematis, yaitu:

Permasalahan Tata Air Perkotaan di Indonesia.

Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu.

Peningkatan Kemampuan dalam Pengeloaan Sumber Daya Air Terpadu.

Paradigma Baru Pengelolaan Tata Air Perkotaan.

Kerjasama Antar Lembaga.

Bab Permasalahan Tata Air Perkotaan di Indonesia di rinci lagi menjadi:
Pertumbuhan Daerah Perkotaan.

Penyediaan Air Bersih.
Penurunan Air Tanah.
Pencemaran Air.
Banjir dan Genangan.
Pengelolaan Sampah.

Alih Fungsi Lahan.


Triweko dengan cerdas menyatukan konsep yang selama selalu berdiri sendiri-sendiri dan sangat sektoral, yaitu tentang masalah ke-cipta karya-an dan masalah hidroteknik. Semua digabung menjadi konsep dengan paradigma baru yang mengkaitkan 3 fungsi tata air perkotaan, yaitu penyediaan air bersih, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan air hujan.


Triweko sosok sederhana dengan filosofi hidupnya bagaikan air. Lahir pada tanggal 6 Juli 1954,di desa Sembuh di kaki Gunung Lawu, sebagai anak dari seorang guru Sekolah Dasar di desa tersebut. Melanjutkan SMP di Karanganyar yang berjarak 15 kilometer dari desanya, kemudian SMA Santo Yosef Surakarta. Sewaktu lulus SMA, Triweko telah memiliki ijasah Tata Buku A1 dan A2 untuk bekal hidupnya. Ketika Triweko bersiap mengikuti kursus montir mobil, datang panggilan dari Universitas Parahyangan, diterima sebagai mahasiswa kader dosen di Jurusan Teknik Sipil. Studi berkutnya di Asian Institue of Technology di Bangkok, dan studi ke jenjang doktor di Colorado State University, Fort Collins USA.

Sekarang telah menjadi profesor di bidang hidroteknik.
Selamat untuk Triweko, seorang teman yang konsisten dengan cita-citanya.

Read More..

Monday, December 03, 2007

BERAPA PASOKAN EMISI CO2 DARI BANDUNG?

Tribun Jabar, Referat, 3 Desember 2007
Foto: M.Gelora Sapta, PR, 20-01-2006, Bandung Macet

Oleh: SOBIRIN

Jika jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung di jalanan macet kita asumsikan 500.000 kendaraan, Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke atmosfer 4,5 juta ton/ tahun.


Mulai hari ini tanggal 3 hingga 14 Desember 2007 di Bali, PBB terkait dengan Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim (UNFCCC, United Nations Framework Convention on Climate Change) menyelenggarakan hajatan akbar kelas dunia untuk maksud menyelamatkan kehidupan di muka bumi dari ancaman bencana pemanasan dan perubahan iklim global. Hajatan ini akan dihadiri lebih dari 10.000 orang, terdiri dari 2.000 orang wakil dari 189 negara, 6.000 orang wakil Lembaga Swadaya Masyarakat dan 2.500 orang wartawan dalam dan luar negeri.

Sebanyak 78 orang delegasi resmi Indonesia yang dipimpin oleh Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup, akan menjadi negosiator dalam hajatan ini. Subyek yang menjadi agenda tugas delegasi diantaranya: mengenai cara beradaptasi terhadap pemanasan dan perubahan iklim global, percepatan pemulihan hutan, alih teknologi, keberlanjutan komitmen Protokol Kyoto, dan mekanisme realisasi keuangan.

Konsensus setengah hati

Berikut ini adalah kilas balik kesepakatan dunia yang terkait dengan perubahan iklim global. Tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasilia, para pemimpin dunia menyelenggarakan KTT Bumi yang menghasilkan kesepakatan Lingkungan dan Pembangunan untuk kesejahteraan umat manusia. Termasuk diantaranya adalah kesepakatan terhadap dokumen UNFCCC mengenai perubahan iklim global. Tahun 1994 Indonesia meratifikasi konvensi perubahan iklim ini melalui UU No.6/1994.

Selanjutnya tahun 1997 di Kyoto, Jepang, para pihak konvensi menyelenggarakan pertemuan dan menyepakati konsensus Protokol Kyoto, yang merupakan dasar bagi negara-negara industri maju agar mengurangi emisi gas rumah kaca mereka, paling sedikit 5 persen dari tingkat emisi tahun 1990 menjelang periode 2008 – 2012. Ternyata Protokol Kyoto ini menjadi sebuah konsesus yang “setengah hati” ketika pada pertemuan para pihak tahun 2001 di Bonn, Jerman, delegasi Amerika Serikat menolak ikut dalam Protokol karena dianggapnya tidak adil. Alasan Amerika Serikat adalah manakala India dan Cina tidak diberi beban kewajiban dalam kegiatan Protokol karena berlabel sebagai negara berkembang, padahal dua negara tersebut telah menjadi negara industri yang menyumbang emisi besar.

Walaupun Protokol Kyoto ini menjadi suatu konsensus yang kontroversial, namun tahun 2004 Indonesia meratifikasinya juga, karena dianggap sebagai suatu perangkat perjanjian internasional yang dinilai penting dan menguntungkan. Namun sesuatu yang diharapkan tidak pernah dapat dinikmati, karena selama ini Protokol Kyoto lebih banyak merupakan wacana yang tidak mudah diimplementasikan. Fakta yang tejadi justru pembalakan liar dan perambahan hutan semakin menjadi-jadi, bencana banjir disusul longsor silih berganti dengan kekeringan. Keprihatinan semakin bertambah ketika negara maju menuduh Indonesia sebagai negara perusak hutan nomor wahid.

Tidak ada sosialisasi

Apakah benar saat ini tengah terjadi pemanasan dan perubahan iklim global? Terus terang saja saya ingin mendengar komentar atau tanggapan dari banyak orang. Ternyata sebagian besar menjawab tidak tahu, menanggapi acuh tak acuh, bahkan ada yang mengatakan bahwa pemanasan global dan perubahan iklim hanya mitos belaka. Namun sebagian lagi sangat percaya bahwa fenomena ini tengah berlangsung dan dapat menimbulkan bencana besar. Memang selama ini tidak ada sosialisasi kepada masyarakat luas.

Christopher Scotese (2000), seorang ahli iklim prasejarah (paleo climate), dalam penelitiannya menyebutkan bahwa semenjak bumi terbentuk kira-kira 4,5 milyar tahun silam, paling tidak telah terjadi 5 kali pemanasan global dan 5 kali pendinginan global. Pendapatnya didasarkan pada contoh-contoh lapisan batuan berumur tua yang pembentukannya dipengaruhi oleh proses dinamika bumi dan kondisi suhu permukaan bumi waktu itu. National Geographic (edisi Oktober 2007) menyebutkan bahwa variasi orbit, kecondongan dan ayunan bumi dalam gerakannya mengitari matahari turut andil dalam membentuk siklus panjang fenomena pemanasan dan pendinginan serta perubahan iklim global.

NASA (2006) mengatakan bahwa saat ini pemanasan global memang tengah berlangsung. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa sejak tahun 1880 hingga saat ini, suhu permukaan bumi telah meningkat 0,6 derajat Celcius. Angka tersebut terlihat kecil, namun dampaknya sangat besar, misalnya telah terjadinya pergeseran iklim, bencana badai, banjir dan longsor serta kekeringan, munculnya berbagai macam penyakit, semuanya telah mengakibatkan kesengsaraan penduduk dunia terutama di negara-negara berkembang dan miskin.

Di lain pihak, perilaku hidup manusia yang konsumtif telah mempercepat proses pemanasan global ini. Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali, penggundulan hutan, alih fungsi lahan, pertanian tidak berazas konservasi, penggalian bahan tambang secara membabi buta, penggunaan bahan bakar fosil yang semakin banyak, semuanya menjadi penyebab semakin meningkatnya emisi karbon-dioksida yang pada gilirannya mempercepat proses pemanasan global.

Sebagai ilustrasi, setiap 1000 megawatt yang dihasilkan dari pembangkit listrik bertenaga batubara akan menghasilkan emisi karbon-dioksida 5,6 juta ton/ tahun. Ilustrasi lain, sebuah kendaraan bermotor yang memerlukan bahan bakar 1 liter per 13 km dan tiap hari mememerlukan BBM 10 liter maka akan menghasilkan emisi karbon-dioksida sebanyak 30 kg/hari atau 9 ton/tahun. Bisa dibayangkan jika jumlah kendaraan bermotor di Kota Bandung di jalanan yang sering macet kita asumsikan 500.000 kendaraan, maka dari sektor transportasi Kota Bandung menyumbang emisi karbon-dioksida ke atmosfer sebanyak 4,5 juta ton/ tahun.

Kita harus serius menghadapi fenomena pemanasan global ini. Untuk itulah diperlukan sosialisasi pemanasan global dengan bahasa awam sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat luas agar segera dapat melakukan adaptasi dan mengubah perilaku.

Penulis: Anggota DPKLTS dan Bandung Spirit.

Read More..

Wednesday, November 21, 2007

KERUSAKAN HUTAN DAN PEMULIHANNYA

Pikiran Rakyat, Wacana, 29 Oktober 2007
Foto: Sobirin 2007, Kebun Sayur Intervensi Hutan Lindung, Garut


Oleh Ir. TUBAGUS UNU NITIBASKARA

Ambil contoh kawasan lindung di Jawa Barat, khususnya luas hutan saat ini tinggal 18%, sehingga sering mengakibatkan bencana lingkungan. Hal tersebut dinyatakan oleh Dewan Pakar DPKLTS (Supardiyono Sobirin - Red.) di Bandung; Jumat 14 September 2007 (Kompas, 15 September 2007).



D
ATA tentang kerusakan hutan Indonesia dapat diperoleh dari berbagai macam sumber dan penyajiannya cukup beragam tergantung dari metodenya. Namun, paling tidak laju kerusakannya sudah mencapai lebih dari satu juta hektare/tahun. Mendefinisikan kerusakan hutan seperti apa, bukanlah perkara mudah, tergantung dari segi mana melihatnya.

Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 50 ayat (2) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa "kerusakan hutan adalah terjadinya perubahan fisik, sifat fisik atau hayatinya yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai fungsinya". Permasalahannya sekarang, bagaimana memulihkannya secara cepat, tepat dan akurat serta berkelanjutan.

Ambil contoh kawasan lindung di Jawa Barat, khususnya luas hutan saat ini tinggal 18%, sehingga sering mengakibatkan bencana lingkungan. Hal tersebut dinyatakan oleh Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (Supardiyono Sobirin - Red.) di Bandung; Jumat 14 September 2007 (Kompas, 15 September 2007). Sementara itu, data dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat luas lahan kritis mencapai 580.397 ha, sebanyak 129.272 ha benar-benar kritis, 129.697 ha semikritis, dan 321.428 ha potensial kritis. Itulah sebabnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mencanangkan dan melaksanakan GRLK (Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis) dalam beberapa tahun belakangan ini.

Bagaimana memulihkan kerusakan hutan? Terdapat beberapa istilah misalnya rehabilitasi, yang objeknya bisa hutan dan juga lahan, lebih tepatnya reboisasi untuk yang di dalam kawasan hutan dan penghijauan untuk di luar kawasan hutan. Sedangkan reklamasi ditujukan untuk daerah bekas tambang. Untuk hutan konservasi lebih pas menggunakan kata restorasi. Perbedaan istilah tersebut di samping objek dan fungsinya yang berbeda juga jenis-jenis tumbuhan yang dipilih dan metodenya. Namun, pada prinsipnya, semua kegiatan berujung pada penanaman.

Hal penting yang harus diingat bahwa pemulihan kerusakan hutan, tidak sekadar menanam tetapi dilanjutkan dengan memelihara dan melestarikannya. Sudah banyak yang dilakukan pemerintah untuk pemulihan kerusakan hutan ini antara lain melalui:
* Gerhan (Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan)
* KMDM (Kecil Menanam Dewasa Memanen), dan
* Indonesia Menanam.

Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kelestarian hutan kegiatan di Jawa Barat? Sebut saja Perum Perhutani Unit III untuk wilayah hutan produksi dan hutan lindung, kemudian Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai Besar Taman Nasional Gede Pangrango, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk hutan konservasi, sedangkan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cimanuk Citanduy dan BPDAS Citarum - Ciliwung untuk perencanaan rehabilitasi di daerah aliran sungai.

Biaya pemulihan

Masalah krusial dan klasik dalam pemulihan kerusakan hutan adalah pendanaan yang besar. Program Gerhan misalnya, walaupun penyediaan dana mencapai triliunan rupiah, namun mekanismenya masih perlu disempurnakan, seperti turunnya dana dalam waktu yang sempit sehingga di luar musim tanam. Selanjutnya perlu diterapkan dengan sistem multiyear untuk keberlanjutan program. Kabar baik bagi Perhutani yang selama ini merehabilitasi hutan produksi dan hutan lindung dengan biaya sendiri, dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 89 Tahun 2007, khususnya pasal 17 ayat 2 yang berisi bahwa pemerintah bisa menugaskan BUMN menyelenggarakan Gerhan di hutan lindung.

Begitu peraturan presiden keluar, Dirjen RLPS langsung mengalokasikan Rp 130.000.000.000,00 untuk rehabilitasi di hutan lindung (Agro Indonesia; 18-24 September 2007). Perhutani juga menargetkan akan menghijaukan kembali 36.251 ha hutan lindung tahun ini, termasuk Perhutani Unit III Jawa Barat - Banten, seluas 12.378 ha di seluruh KPH yang semuanya di lahan kering.

Hutan konservasi?

Tidak semua hutan konservasi dapat direhabilitasi, hal ini terlihat dalam pasal 41 ayat (2) UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan "kegiatan rehabilitasi dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan" kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Sementara itu, banyak cagar alam di Jawa Barat yang rusak yang akan menimbulkan bencana alam, apabila tidak segera dipulihkan. Jika mengharapkan suksesi secara alami akan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Ketentuan hukum ini sangat menyulitkan bagi para pelaksana lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, namun bila dicermati lagi ketentuan hukum yang menggunakan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terdapat celah yang mendukung seperti pasal 10 yang berbunyi "Wilayah sistem penyangga kehidupan yang mengalami kerusakan secara alami, dan atas oleh karena pemanfaatannya serta oleh sebab-sebab lainnya diikuti dengan upaya rehabilitasi secara berencana dan berkelanjutan".

Dalam kaitan ini cagar alam termasuk wilayah sistem penyangga kehidupan, namun sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaannya. Untuk sementara, payung hukum yang kemungkinan bisa dipakai adalah Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung yang memasukan antara lain, cagar alam sebagai salah satu bentuk kawasan lindung. Di luar cagar alam, rehabilitasi di hutan konservasi lainnya dilakukan dengan jenis endemik (asli dan terbatas), dengan menitikberatkan penutupan lahan yang mensinergikan keseimbangan ekosistem, sehingga fungsinya kembali ke semula (restorasi). Sampai tahun 2006 telah dilakukan restorasi di hutan konservasi Jawa Barat seluas kurang lebih 1.857 ha, dengan biaya Rp 6.646.855.334 (enam miliar enam ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).

"Global warming"

Pada tanggal 3-14 Desember 2007 nanti di Bali akan diselenggarakan perhelatan akbar United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang akan dihadiri 191 negara. Dalam konvensi itu bakal ada 800 sesi negoisasi. Ada empat keputusan penting yang diharapkan Indonesia, di antaranya adalah kesepakatan mengenai definisi, metodologi, dan mekanisme terhadap upaya pencegahan deforestrasi yang sekaligus pencegahan lepasnya gas rumah kaca (GRK). Jika disepakati, maka tahun depan akan ada fasilitas pendanaan untuk negara-negara pemilik hutan yang bisa dipakai untuk mencegah kerusakan hutan. Menurut Menteri KLH menyebutkan bahwa hutan dalam kondisi baik yang bisa "dijual" terkait mitigasi dan perubahan iklim ini, total mencapai 370 juta dolar AS (Agro Indonesia, 18-24 September 2007).
Kegiatan yang penting dilaksanakan adalah pemahaman tentang citra Indonesia di mata para peserta konferensi, dalam hal ini akan dilakukan kegiatan aksi penanaman serentak Indonesia dan pekan pemeliharaan pohon yang akan dilaksanakan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa yang waktunya tidak terpaut lama dengan pelaksanaan konferensi.

Penyelenggaraan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2007 di wilayah Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Cianjur) dengan lokasi penanaman masing-masing daerah akan ditetapkan kemudian. Sebaiknya Pemda Jawa Barat mempersiapkan sejak dini, sehingga citra Jawa Barat yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dapat tergambar dengan baik di mata dunia. Semoga.***
Penulis, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat/dosen pada Program Studi Teknik dan Manajemen Lingkungan, Direktorat Program Diploma Institut Pertanian Bogor.

Read More..