Saturday, October 18, 2008

PEMKOT AJAK WARGA WUJUDKAN RTH

TIDAK MUDAH MEMENUHI KETENTUAN 30%
Pikiran Rakyat, 18 Oktober 2008, A-158/CA-177

Foto: Sobirin 2007, RTH Balai Kota Bandung

"Bila merujuk aturan, Bandung setidaknya harus memiliki 6.000 hektare RTH. Namun sampai saat ini baru sekitar kurang dari 1.700 hektare," ujar anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Supardiyono Sobirin.



BANDUNG, (PR).-
Pemkot Bandung meminta partisipasi masyarakat untuk mewujudkan proporsi ruang terbuka hijau (RTH) pada wilayah kota minimal 30% dari luas Kota Bandung. Saat ini, RTH Kota Bandung masih berkisar 8,76%, atau setara dengan 1.466 hektare dari luas kota Bandung sebesar 16.729,65 hektare.


Menurut Wali Kota Bandung Dada Rosada ketika ditemui di ruang kerjanya di Jln. Wastukancana, Jumat (17/10), idealnya, pemenuhan RTH diupayakan oleh pemerintah sebanyak 20% dan sisanya inisiatif dari masyarakat dan swasta. "Pemerintah baru memenuhi 8% dari kaharusan 30% RTH. Kami upayakan menambah RTH di Pasirimpun 4 hektare, Cicabe 4 hektare, dan lapangan Abra 1,4 hektare. Kalau masyarakat mau berpartisipasi, mudah-mudahan angka RTH 30% dapat tercapai," ujarnya.


Dada juga meminta supaya pemerintah pusat menjelaskan tentang ancaman penjara 15 tahun penjara bagi kepala daerah yang menyalahi UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Sebab, Perda No. 2/2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung hanya mengamanatkan RTH sebanyak 10% luas Kota Bandung. Ketentuan terinci akan diatur dalam rencana detail tata ruang kota (RDTRK).


"Yang dianggap menyalahi aturan ketika kepala daerah melanggar perda yang dibuatnya sendiri, maka dasar tuntutannya melanggar. Kalau substansi UU itu dianut secara gamblang, maka semua bupati/wali kota yang tidak memenuhi ketentuan itu harus diberhentikan dan dibui," ungkap Dada.


Agar masyarakat dan pihak swasta membantu menambah luas RTH, Pemkot Bandung akan menggelar berbagai lomba seperti lomba halaman atau taman sehingga menarik minat masyarakat untuk menyisihkan lahan miliknya menjadi RTH. Selain itu, perusahaan maupun perkantoran diharapkan membantu menyisihkan lahan dengan membangun RTH.


Sejauh ini mal, pertokoan, maupun perkantoran belum memenuhi ketentuan pengadaan RTH di kawasan mereka. Berdasarkan data yang dilansir LSM Greenlife Society, jika diakumulasikan maka tiap bangunan tersebut dapat menambah hingga 87 ribu m2 RTH Kota Bandung.

Tidak mudah

Sebagaimana tertuang dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, ruang terbuka hijau di Kota Bandung harus 30%. Dalam pembentukannya pemerintah memiliki kewajiban sebesar 20% sementara 10% adalah masyarakat.


"Bila merujuk aturan, Bandung setidaknya harus memiliki 6.000 hektare RTH. Namun sampai saat ini baru sekitar kurang dari 1.700 hektare," ujar anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Supardiyono Sobirin. Sobirin, mengakui, tidak mudah untuk meme-nuhi 30% RTH di kota ini. Apalagi saat ini Pemkot tengah mengalami konflik seperti masalah Punclut dan Babakan Siliwangi.

"Namun, hal inilah harus benar-benar diperhatikan. Bagaimana agar dapat membangun ekonomi kota tapi tidak mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan rakyat," ujar Sobirin. Ia mengimbau agar setiap rumah pun menyediakan RTH. Cukup dengan menanam tiga atau empat pohon di rumah sudah bisa membantu untuk menghijaukan kota ini. "Tinggal kemauan dari masyarakat dan perhatian yang lebih dari pihak pemerintah saja yang perlu ditingkatkan," ujarnya. (A-158/CA-177)***

No comments: