Tuesday, May 20, 2008

BPB DAERAH SEGERA DIBENTUK

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Segera Dibentuk
SEPUTAR INDONESIA
, Koran SINDO, 14/5-2008, Arif Budianto

Foto: Sobirin 2003, Longsor Mandalawangi, Garut


Sementara itu, anggota Komunitas Antisipasi Bencana Bandung Spirit yang juga anggota DPKLTS Sobirin menegaskan, selama ini pemerintah dinilai belum optimal, lambat, dan parsial dalam menangani bencana alam.


BANDUNG (SINDO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam waktu dekat. Pasalnya, selama ini penanganan bencana di Jabar terkesan lamban.

Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Jabar Deny Juanda mengatakan, rencana itu akan diajukan oleh Gubernur Jabar Danny Setiawan kepada DPRD Jabar. Dengan terbentuknya Badan Penangulangan Bencana Daerah di Jabar, penanganan dan penanggulangan bencana lebih cepat dilakukan.

”Kami ingin, lembaga ini ada di daerah-daerah. Tak hanya di tingkat nasional. Jika mengandalkan seperti Badan SAR Nasional masa lalu, penanganan bencana jadi lambat,” kata Deny seusai membuka workshop Penguatan Kebijakan Penanggulangan Bencana Alam di Jabar di aula Balitbangda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, kemarin.

Menurut dia, Pemprov Jabar telah merancang beberapa langkah antisipasif terhadap masalah bencana alam di Jabar. Di antaranya,menggalakkan penanganan bencana alam secara cepat dan akurat. Meningkatkan persiapan dini, mitigasimenghadapi bencana, dan mengurangi risiko bencana alam. Untuk itu pihaknya menganggarkan dana Rp22 miliar. ”Selama ini penanganan terhadap bencana alam terkesan lambat, karena belum tahu SOP-nya,” ujar dia.


Sementara itu, anggota Komunitas Antisipasi Bencana Bandung Spirit yang juga anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin menegaskan, selama ini pemerintah dinilai belum optimal, lambat, dan parsial dalam menangani bencana alam. Lebih parah lagi, setelah tanggap darurat selesai, korban ditinggal di penampungan pengungsian dengan fasilitas minim. ”Penanganan bencana alam terkesan tidak terkoordinasi dengan baik,” tegas Sobirin. (Arif Budianto)

Read More..

Monday, May 19, 2008

BBM

Galura, Koran Sunda, Bray No. 07 Taun Ka 20, Minggu III Mei 2008
Foto: www.banten.go.id/2008, Back To Basic? Mencari Kayu Bakar


Ku: Sobirin

Kreatifitas kitu teh kreatifitas nu kapaksa ku kaayaan, pedah BBM mahal. Mun teu mahal mah moal neangan alternatif nu kitu. Ku pamarentah kreatifitas masarakat kudu diayunkeun lantaran BBM bisa diirit, hartina pamarentah teu pati gede teuing ngasubsidi BBM.



Harga minyak atah nu terus-terusan nerekel ngalantarankeun pamarentah urang kekeleyengan neangan jalan kaluarna. Kituna teh lantaran keur nyumponan pangabutuh bahan bakar minyak (BBM) di jero nagara, pamarentah meuli atawa ngimpor minyak atah nu terus diolah jadi solar, bensin, jeung minyak tanah. Hasil olahan minyak atah ieu disubsidi ku pamarentah, hargana sahandapeun harga pasar internasional.


Bangsa jeung nagara urang memang moal bisa nyengker naekna harga minyak atah di dunya internasional. Rek hargana tepi ka USD 200 sabarel oge teu bisa nolak jeung kudu narima. Kitu deui nagara-nagara sejen, nagara konsumen minyak atah. Sangkan anggaran pamarentah henteu jebol pedah dipake nyubsidi BBM, pamarentah boga rencana ngurangan nyubsidi ka cara naekkeun harga BBM.


Geus kajudi naekna harga BBM bakal leuwih ngaripuhkeun masarakat leutik nu pangasilanana pas-pasan. Pangusaha-pangusaha leutik oge bakal loba nu teu ngalaksanakeun usahana. Masarakat handap teh beuki ripuh ku harga-hargaan nu tangtu bakal apung-apungan, eukeur mah tadina oge geus undak, beas, endog, minyak goreng jeung sajabana. Ceuk para pangamat, ku naekna BBM jumlah nu miskin bakal leuwih nambahan.


Najan kitu, ku aya rencana naekna BBM harga BBM, ngalantarkeun masarakat kreatif. Keur kaperluan masak neangan cara sangkan teu gumantung teuing kana kompor minyak tanah jeung gas (lebah dieu gas oge beuki dieu beuki hese wae). Aya nu nyieun hawu nu make tai ragaji, huut badag, batok kalapa, make suluh kai urut, aya oge nu nyieun kompor nu minyakna make minyak jarak, jeung sajabana. Di luar Jawa Barat mah aya nu make tai munding jeung sapi sagala.


Kreatifitas kitu teh kreatifitas nu kapaksa ku kaayaan, pedah BBM mahal. Mun teu mahal mah moal neangan alternatif nu sarupa kitu. Ku pamarentah kreatifitas masarakat teh kudu diayunkeun lantaran BBM bisa diirit, hartina pamarentah teu pati gede teuing ngasubsidi BBM. Anu nyieun kompor minyak jarak kudu disumangeutan, upamana ku tarekah ngawanohkeun mangpaat minyak jarak. Masarakat, babakuna di desa-desa, sing marelak tangkal jarak nu buahna engke dijieun minyak jarak.


Masarakat golongan luhur oge kudu sina nurutan kreatifitas masarakat leutik dina ngirit BBM. Mun masarakat luhur teu kageuing lantaran ngarasa sakumaha mahalna BBM bisa kabeuli keneh, pamarentah kudu bisa narekahan sangkan masarakat luhur ulah boros dina BBM, make mobil ulah sangeunahna, upamana ka mana-mana make mobil nu boros bensin atawa solar tur nu makena ngan saurang. Pamarentah bisa nyieun jeung nerapkeun aturan sangkan mobil-mobil pribadi teu loba teuing dipakena.


Tina jihad sejen, pamarentah kudu ngawujudkeun pamarentah nu bener-bener bersih. Anggaran bener-bener dipake keur kapentingan masarakat loba, teu awuntah, teu sagala dibeuli. Anggaran di urang, boh APBN boh APBD tingkat propinsi jeung APBD tingkat kabupaten/kota, 60 persen keur balanja pagawe (keur gajih jeung keur meuli kaperluan departemen atawa dinas), sesana 40 persen keur pangwangunan. Kuduna mah anggaran keur balanja pagawe henteu loba, kuduna gegedena keur pangwangunan, keur kapentingan masarakat.

Bedahna beubeunangan tina pajeg oge kudu bisa dikurangan, ngarah ladang pajeg teh sagemblengna asup ka pamarentah sarta bisa digunakeun keur kapentingan masarakat, henteu nyangsang di mana-mana. Alusna mah badan nu ngurus pajeg teh misah ti Departemen Keuangan, ngarah bisa kakontrol. Nu ngurus pajeg mangrupa lembaga nu di-kepala-an ku pajabat satingkat menteri. Ku urang Jawa Barat, usulan ieu teh geus ditepikeun ka presiden nu ayeuna, ngan hanjakal tacan digugu.


Ku tarekah ngirit BBM nu dilaksanakeun ku masarakat leutik jeung masarakat menengah ka luhur, dana tina APBN jeung APBD gegedena digunakeun keur pangwangunan jeung kapentingan msarakat, beubeunangan tina pajeg sagemblengna asup ka pamarentah, undakna harga minyak atah moal ngaripuhkeun teuing pamarentah jeung masarakat. Pamarentah mampuh keneh meuli minyak atah lantaran boga dana bari teu kudu ngabeuratkeun masarakat.


Dina jangka panjangna, masarakat jeung pamarentah kudu soson-soson neangan, ngali jeung ngembangkeun energi alternatif, sangkan henteu gumantung kana BBM. Nagara urang teh beunghar ku sumber daya alam (SDA) nu bisa dimangpaatkeun keur energi sarta moal beak-beak lantaran bahanna bisa dipelak, upamana tangkal jarak. Hiji mangsa mun minyak tina fosil geus ngipisan atawa beak pisan, urang henteu gupuy-gupay deui lantaran geus boga gantina.


Sobirin, Panitenan sosial, budaya, lingkungan, jeung anggota Dewan Pakar di Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Bandung.

Read More..

BERHARAP PADA KEARIFAN LOKAL

KOMPAS, Jawa Barat, 19 Mei 2008, Cikaracak, A15
Gambar: Dicky, KOMPAS, 19 Mei 2008

Sungguh benar adanya. Dalam lingkup Jabar saja, dari 1,7 juta hektar kawasan lindung yang dimiliki, kini tersisa 650.000 hektar. ”Sisanya habis dikonversikan untuk kebutuhan bisnis. Lihat saja Kawasan Bandung Utara dan Selatan yang habis digunakan untuk permukiman orang-orang kota,” kata Sobirin terpisah.



Kerusakan lingkungan hidup memang bukan topik yang terbilang baru untuk dibicarakan masyarakat dunia. Paling umum adalah mereka sibuk membahas dan mengampanyekan dampak lingkungan hidup dari pemanasan global.

Mulai dari kebanjiran, pemanasan suhu dunia, hingga pencairan es di Kutub Utara kerap menjadi menjadi topik seminar lingkungan hidup. Namun, topik yang selalu luput dari perhatian adalah keterancaman dunia terhadap air bersih.


Mengutip catatan Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air (PUSAIR), ketersediaan air di Kota Bandung memasuki tahun 2000-an, dengan jumlah penduduk sekitar tiga juta orang dan luas wilayah mencapai 17.000 hektar, hanya mencapai 20 liter per orang per hari. Padahal, konsumsi setiap orang idealnya 200 liter per hari.


Pada awal 1930, dengan jumlah penduduk hanya 250.000 orang dan luas wilayah 3.000 hektar, setiap orang memiliki ketersediaan air sebanyak 1.200 liter per hari atau enam kali lebih banyak dari yang dibutuhkan setiap warga Kota Bandung.


Hal ini terjadi tidak semata-mata karena penambahan penduduk. Mantan Kepala Pusat Litbang Sumber Daya Air (PUSAIR), sekaligus aktivis Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin mengatakan, alih fungsi (konversi) lahan memiliki peran terbesar dalam perusakan lingkungan hidup.


Sungguh benar adanya. Dalam lingkup Jabar saja, dari 1,7 juta hektar kawasan lindung yang dimiliki, kini tersisa 650.000 hektar.
”Sisanya habis dikonversikan untuk kebutuhan bisnis. Lihat saja Kawasan Bandung Utara dan Selatan yang habis digunakan untuk permukiman orang-orang kota,” kata Sobirin terpisah.

Seniman dan aktivis pencinta lingkungan Iwan Abdulrachman membenarkannya. ”Lucunya, konversi hutan itu terjadi dengan seijin para pejabat yang berilmu tinggi,” ujar Iwan pada seminar tentang air di Sekolah Tinggi Seni Indonesia, Bandung, Sabtu (17/5).


Tak bisa mengerem

Segala peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak lagi menjadi satu-satunya alat yang mampu mengerem konversi lahan.


Letih rasanya bila berharap pada kekuatan eksternal-represif seperti penegakan peraturan perundangan untuk menghentikan konversi lahan. Mengutip perkataan Iwan, sudah saatnya masyarakat dunia kembali pada kearifan lokal.

Kearifan lokal tidak hanya berarti mengembalikan diri pada nilai-nilai, adat, dan tradisi masyarakat setempat, tapi memahami, menghormati, dan mengimplementasikan nilai itu dalam kehidupan.


”Dulu ibu saya sering bilang, tong lebet ka leuweung, pamali!” (Jangan masuk ke hutan, tabu!). Dengan tingginya tingkat kepatuhan dan kehormatan kepada orang tua, anak-anak menuruti dan tidak pernah menjamah hutan. Kearifan lokal seperti ini diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ujar Iwan.


Ini menjadikan hutan-hutan di beberapa daerah masyarakat adat, seperti Kampung Naga, Baduy, tetap asli tak terjamah. Akibatnya, siklus kehidupan antara manusia dan lingkungan hidup sebagai daya dukungnya tetap terjaga.

Oleh karena itu, lanjut Iwan, tumbuhkan kembali rasa kepatuhan dan hormat pada lingkungan melalui kearifan lokal pada diri setiap orang yang memiliki peranan dan jabatan di pemerintahan.

“Mulai dari diri sendiri dan pengaruhi lingkungan sekitarnya hingga tercipta masyarakat yang menghormati lingkungan di sekitarnya,” tuturnya penuh harap. Memakan waktu lama? Sudah pasti, tetapi bila tidak dimulai dari sekarang, mau kapan lagi? (A15)

Read More..

Saturday, May 17, 2008

KALA MATA AIR BERLINANG "AIR MATA"

KOMPAS, Jawa Barat, Sabtu, 17 Mei 2008, A15
Foto: Sobirin 2006, Sisa-Sisa Mata Air Bandung

Memasuki tahun 2000-an, lanjut Sobirin, ketersediaan air di Kota Bandung, yang luasnya 17.000 hektar dengan tiga juta penduduk, hanya mencapai 20 liter per orang per hari. "Jaminan ini hanya sejumlah 0,1. Padahal, awalnya ketersediaan air kita mencapai enam kali kebutuhan per hari," ujar Sobirin.




Ketersediaan air bagi suatu daerah erat kaitannya dengan keberadaan kawasan lindung sebagai daya dukungnya. Keberadaan kawasan lindung yang baik akan menghasilkan mata air yang banyak dan tetap terjaga. Mata air biasanya muncul dari tebing-tebing atau pegunungan tanpa perlu digali seperti sumur.



Mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air (Pusair) Jawa Barat sekaligus aktivis lingkungan Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPLKTS) Sobirin mencontohkan, di perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung saja, berdasarkan catatan Pusair pada tahun 2003, setidaknya terdapat 77 mata air.


Akan tetapi, tahun 2008, pada musim kemarau hanya tersisa seperempat atau 19 mata air yang masih berfungsi baik. Pada musim hujan, mata air yang berfungsi hanya setengah atau 38 mata air.


Menghilangnya mata air ini benar-benar mengancam ketersediaan air di Kota Bandung dan Jabar lebih luasnya. Sobirin menjelaskan, mengeringnya mata air ini membuat jaminan ketersediaan air menurun drastis.

Dengan kebutuhan konsumsi air ideal sebanyak 200 liter per orang per hari, Pusair mencatat, pada tahun 1930 jaminan ketersediaan air per orang per hari mencapai enam kali. Dengan kata lain, kala itu setiap orang per hari memperoleh 1.200 liter air dengan keadaan Kota Bandung yang hanya seluas 300 hektar dengan 250.000 penduduk.


Diikuti dengan perluasan wilayah menjadi 8.000 hektar dan penambahan penduduk menjadi 650.000 jiwa pada tahun 1950, ketersediaan air berkurang menjadi 400 liter per orang per hari.


Memasuki tahun 2000-an, lanjut Sobirin, ketersediaan air di Kota Bandung, yang luasnya 17.000 hektar dengan tiga juta penduduk, hanya mencapai 20 liter per orang per hari. "Jaminan ini hanya sejumlah 0,1. Padahal, awalnya ketersediaan air kita mencapai enam kali kebutuhan per hari," ujar Sobirin.


Ketersediaan air yang semakin berkurang dan mengeringnya mata air ini tak lain disebabkan oleh pengalihan fungsi hutan sebagai kawasan lindung menjadi kawasan permukiman atau fungsi lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurut Pusair, sebanyak 1,05 juta hektar dari total 1,7 juta hektar kawasan lindung di Jabar tidak lagi berfungsi dengan baik akibat konversi kawasan lindung menjadi daerah permukiman.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar Muhammad Hendarsyah mengatakan, konservasi air melalui penataan daya dukung lingkungan yang baik seharusnya diatur pemerintah dengan lebih tegas.


Kearifan lokal


Seniman dan aktivis pencinta lingkungan, Iwan Abdulrachman, mengatakan, konservasi air belum akan berhasil bila hanya mengandalkan kekuatan represif-eksternal berupa peraturan dari pemerintah atau aparat penegak hukum.


Pasalnya, kesadaran menghormati lingkungan baru akan berhasil bila tumbuh dari masyarakat itu sendiri. "Kita harus paham benar nilai-nilai yang diberikan lingkungan terhadap kehidupan manusia.


Dengan begitu kita tidak sebatas berkata akan mereservasi lingkungan saja di bibir, tetapi paham benar makna nilainya dan mulai berbuat sesuatu," kata Iwan.


Iwan mengatakan, konservasi air yang berakar pada pelestarian hutan sebagai kawasan lindung ini selalu dikampanyekan secara besar-besaran. Kenyataannya, pembalakan liar ataupun konversi hutan lindung masih kerap terjadi.

Adapun pada kehidupan masyarakat adat, seperti Baduy dan Kampung Naga, hutan di sekelilingnya hampir tak terjamah. "Sulit memang diterima akal, tetapi masyarakat adat, meski tidak memahami ilmu pengetahuan mendalam bahkan tidak menyadari ancaman pemanasan global, bisa memberikan hal yang lebih dengan tetap menjaga kelestarian hutan melalui kearifan lokal adatnya," kata Iwan.


Oleh karena itu, penghormatan, pemahaman, dan pengimplementasian nilai-nilai pelestarian lingkungan seharusnya ditumbuhkan dalam masyarakat. "Tanamkanlah kearifan lokal untuk melestarikan lingkungan dalam pendidikan bangsa sejak dini. Setidaknya ini akan menumbuhkan kesadaran dan cinta pada lingkungan (alam)," ujar Iwan. (A15)

Read More..

Wednesday, May 14, 2008

HARAPAN MASYARAKAT DALAM KEBENCANAAN

Balitbangda dan Dewan Riset Daerah Prov Jabar, 14/5-2008
Foto: www.indonesia-1.com/ Tsunami Pangandaran/ 2006

Oleh: Sobirin
Bencana bisa menjadi bisnis yang sangat menguntungkan. Mencari keuntungan dari setiap kejadian bencana akan menjadi suatu trend. Bisa dilakukan pengusaha, birokrat, dan lembaga masyarakat, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Kita harus mewaspadai hal ini.






HARAPAN MASYARAKAT
TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
DI JAWA BARAT


Oleh: SOBIRIN - Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda


LOKAKARYA
PENGUATAN KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM

DI JAWA BARAT

KERJASAMA BALITBANGDA PROVINSI JAWA BARAT - DRD JAWA BARAT

BANDUNG, 14 MEI 2008



Kapasitas Masyarakat dan Konteks Kebencanaan Jawa Barat


Menurut Pater Brouwer, seorang humanis yang pernah tinggal di Jawa Barat sekitar 1960-an, dikatakan bahwa Jawa Barat yang cantik molek ini diciptakan saat Yang Maha Kuasa tersenyum. Namun dibalik keindahan dan kesuburan alamnya, Jawa Barat ternyata sangat rawan dan sensitif terhadap ancaman bencana. Sedikit saja kawasan lindungnya terusik oleh keserakahan manusia, maka akan mudah terjadi bencana yang membawa korban dan kerugian harta benda.


Potensi kebencanaan Jawa Barat yang cukup besar ini sangat korelatif dengan aspek geografis yang bergunung-gunung, aspek klimatologis yang memiliki curah hujan tinggi, aspek geologis yang memiliki banyak gunung api aktif dan zone sesar aktif, aspek demografis yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di antara semua provinsi di Indonesia.


Sebagai gambaran menurut data dari Pusat Volkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (2007), disebutkan bahwa dari total kejadian gerakan tanah di Indonesia selama tahun 2003-2005, sebanyak 71% kejadian terjadi di Jawa Barat, dan selama 2006-2007 sebanyak 36%. Belum lagi bencana lainnya seperti gempa bumi, tsunami, banjir, angin ribut, dan kekeringan.


Berdasar banyaknya kejadian bencana dan jumlah korban, dapat dikatakan bahwa pengetahuan, kapasitas, dan peran masyarakat Jawa Barat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sangat perlu mendapat perhatian untuk ditingkatkan.



Anggapan Masyarakat Tentang Tindak Penanggulangan Bencana


Pemerintah belum optimal dan terkesan lambat, parsial dan sektoral, tidak terpadu dalam penanggulangan bencana.

Penanggulangan bencana masih berorientasi pada upaya tanggap darurat yang pada umumnya hanya berupa pemberian bantuan fisik.
Penanggulangan bencana masih berupa pengerahan bala bantuan relawan, dengan seragam, atribut dan bendera berwarna-warni, geraknya cepat tetapi tidak terkoordinasi.

Masyarakat merasa aman manakala dari TNI dan Kepolisian ikut terjun dalam penanggulangan bencana.
Sebagian besar bala bantuan relawan tidak tahu apa yang harus dikerjakan di lapangan, bahkan beberapa sering menjadi masalah.

Banyak bahan bantuan yang menumpuk, lambat penyalurannya, bahkan tidak tepat sasaran.

Otonomi pemerintah daerah masih gamang dalam hal tanggung jawab pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, sehingga pada saat bencana terjadi, seringkali menunggu tanggapan langsung dari pusat.

Seminar, loka karya, dan diskusi kebencanaan lebih banyak mengundang masyarakat elit dari pada masyarakat rawan bencana.

Sosialisasi dan pelatihan penanggulangan bencana hanya sekedar formalitas proyek.

Begitu tanggap darurat dianggap selesai, dan bantuan relawan pulang, maka masyarakat korban ditinggalkan di penampungan pengungsian dengan fasilitas minim.



Pemahaman Masyarakat Tentang Perundangan Penanggulangan Bencana


Peraturan perundangan tentang penanggulangan bencana adalah produk kesepakatan pemerintah dan rakyat yang dikandung maksud sebagai ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Oleh sebab itu masyarakat berpemahaman bahwa amanat peraturan perundangan ini harus ditindak lanjuti dengan pentaatan dan penegakan, dengan alasan-alasan antara lain:


Peraturan perundangan penanggulangan bencana merupakan ketentuan yang efektif untuk secara proaktif mencegah masyarakat dan dunia usaha melakukan kegiatan atau investasi yang dapat menimbulkan atau meningkatkan ancaman bencana. Contoh: larangan menambang bahan galian, larangan menebang pohon di kawasan hutan atau kawasan lindung, dan sebagainya.

Peraturan perundangan penanggulangan bencana dapat mencegah masyarakat dari ancaman bencana yang mungkin terjadi. Contoh: tidak bermukim di sempadan sungai, tidak bermukim di kawasan rawan gempa, dan sebagainya.

Peraturan perundangan penanggulangan bencana dapat memaksa masyarakat untuk mengubah perilaku dan kebiasaan yang berpotensi meningkatkan ancaman bencana. Contoh: larangan membuang sampah sembarangan, larangan mengubah morfologi drainase, dan sebagainya.

Peraturan perundangan penanggulangan bencana dapat mewajibkan pemerintah pusat dan daerah melakukan penyelenggaraan kebencanaan yang lebih efektif. Contoh: sosialisasi rutin kesiapan penanggulangan bencana, investasi untuk perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, dan sebagainya.



Harapan Masyarakat Tentang Amanat Penanggulangan Bencana


Harapan filosofis, yaitu:


Bahwa hidup manusia pada hakekatnya adalah berharga dan bermartabat, sehingga penanggulangan bencana merupakan sebuah kebutuhan mendasar.
Bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak dasar, termasuk rasa aman dan terlindungi dari bencana adalah hak asasi rakyat.
Ditempatkannya hidup dan kehidupan sebagai hak dasar setiap manusia maka berimplikasi bahwa semua upaya dan langkah harus diambil demi mencegah dan meringankan penderitaan rakyat yang diakibatkan oleh bencana.

Penanggulangan bencana merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam melindungi rakyat, oleh karenanya rakyat mengharapkan pemerintah dapat melaksanakan penanganan bencana sepenuhnya.


Harapan terlaksananya amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, antara lain yaitu:


Setiap orang berhak:

mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana
mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana

mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana

berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial

berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya

melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.

mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.


Kesadaran Masyarakat Dalam Kewajiban Penanggulangan Bencana


Walaupun penanggulangan bencana merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam melindungi rakyatnya, dan rakyat mengharapkan pemerintah dapat melaksanakan penanganan bencana sepenuhnya, namun dapat dipahami dan disadari bahwa pemerintah tidak akan mampu melaksanakan penyelanggaraan penanggaulangan secara sendiri.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan bahwa paradigma penanggulangan bencana diubah dari tanggung jawab pemerintah menjadi urusan bersama masyarakat dan kemaslahatan bersama. Semua aspek penanggulangan bencana, mulai dari kebijakan, kelembagaan, koordinasi dan mekanisme diubah sedemikian rupa sehingga peran aktif masyarakat dan dunia usaha lebih nyata dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Contoh tindaknya antara lain penangulangan bencana berbasis masyarakat, tanggung jawab sosial korporasi dunia usaha dalam penanggulangan bencana, dan sebagainya.

Ada tugas tentu ada hak, ada wewenang tentu ada tanggung jawab (THWT). Oleh sebab itu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 selain mengamanatkan hak-hak masyarakat, juga mengamanatkan kewajiban-kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu:

Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Berperan aktif dalam kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.



Pilihan Strategis Masyarakat Dalam Penanggulangan Bencana


Banyak aspek, baik langsung maupun tidak langsung, sangat berpengaruh dalam penanggulangan bencana di Jawa Barat di masa mendatang, baik aspek internal kedaerahan, nasional, regional, maupun global. Skenario penanggulangan bencana jangka tahunan, jangka menengah, dan jangka panjang sampai tahun 2025 harus dibuat agar penanggulangan bencana di Jawa Barat menyambung dan tersistem dengan baik.


Skenario kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi sampai dengan tahun 2025 yang harus kita kaji dan waspadai, misalnya:

Ekonomi yang semakin tergantung kepada struktur ekonomi global.

Politik yang semakin memerlukan “leadership” handal, pro pemerataan kesejahteraan dan pro lingkungan.

Budaya yang semakin tidak peduli terhadap lingkungan

Pembangunan yang masih mengandalkan ekspolitasi sumber daya alam.

Kerentanan penduduk yang semakin meningkat, karena jumlah penduduk melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Bencana, baik alami maupun non alami, yang kemungkinan akan semakin sering dan berpotensi merusak.

Bisnis kebencanaan, bencana menjadi bisnis, mencari keuntungan dari setiap kejadian bencana, yang dilakukan baik oleh pengusaha, birokrat maupun lembaga masyarakat, dari dalam maupun dari luar negeri, yang akhirnya rakyat dan negara tetap dirugikan.


Berdasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan mengandaikan karakteristik Jawa Barat menjelang sampai tahun 2025, maka perlu dibuat pilihan-pilihan strategis terkait dengan harapan dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, misalnya:

Harus ada dukungan political action dari pemerintah untuk membangun pendidikan baik formal maupun non-formal dan membangun budaya tentang penanggulangan bencana berbasis masyarakat.

Menggalang animo dan membangun kepercayaan serta keyakinan bahwa masyarakat berpotensi memiliki andil besar dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat akan membangun kesadaran masyarakat dalam menghadapi masalah kebencanaan.

Lebih baik menyiapkan dan membangun kapasitas masyarakat di daerah rawan bencana, dari pada memasang peralatan-peralatan canggih dan mahal yang belum tentu bisa beroperasi.
Membangun kelompok masyarakat sadar bencana yang dibina dengan kelengkapan aspek manajemen (kelembagaan, organisasi, aturan main), fungsi manajemen (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), unsur manajemen (visi, misi, program, sumber daya modal dan manusia, ketrampilan, motivasi dan insentif). Tanpa visi/ tanpa arah, tanpa misi/ tersendat, tanpa program/ tidak efektif, tanpa sumber daya modal dan manusia/ frustasi, tanpa ketrampilan/ lambat dan tidak kompetitif, tanpa motivasi dan insentif/ ragu-ragu dan setengah-setengah).
Advokasi agenda pembangunan yang dapat mengurangi resiko bencana.
Fokus pada ancaman-ancaman bencana yang paling sering dan serius.

Anggaran kebencanaan harus terbuka dan transparan serta terbuka untuk audit oleh publik/ masyarakat.

Memanfaatkan media massa, cetak dan elektronik, untuk menyebar-luaskan informasi tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Data dan informasi kebencanaan supaya dapat diakses secara terbuka dan mudah dari lembaga-lembaga yang terkait dengan kebencanaan.

Segera diterbitkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Barat, termasuk di dalamnya untuk mengakomodasi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sosialisasi dan rembug warga sesering mungkin, sehingga pemahaman sumber bencana dapat diketahui oleh masyarakat, sehingga kesadaran penanggulangan bencana dapat menjadi budaya kehidupan sehari-hari.


Pustaka


Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66.


Republik Indonesia. 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42.


Republik Indonesia. 2008. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Ditetapkan 26 Januari 2008.


Tim RUU Penanggulangan Bencana. 2006. Naskah Akademik Rencana Undang-Undang Penanggulangan Bencana.



Curriculum Vitae Sobirin

Nama: SOBIRIN, Supardiyono
Tempat/ Tanggal Lahir :Gombong/ 4 Februari 1944

Pendidikan Dasar :Geologi, ITB, lulus 1970


Pendidikan Kerekayasaan:
1974: Engineering and Environmental Geology, USBR, Colorado, USA

1975: Soil Mechanics, Colorado School of Mines, Colorado, USA

1980: Rock Mechanics, CWPRS, Poona, India

1983: Geotechnics for Infrastructures, Hong Kong

1985: Engineering Geology and Low Land Geology, IHE, The Netherlands

1990: Underground Dam, Kyoto University, Kyoto, Japan

1996: Research Equipment Management, Tokyo, Japan
1998: Infrastructure and Environmental Management, NILIM, Okinawa, Japan


Pendidikan Manajerial:
1985: Kursus Manajemen Tingkat IV

1988: Kursus Manajemen Tingkat III

1996: Diklat Sekolah Pimpinan Administrasi Menengah, LAN, (SPAMEN)

1999: Executive Management on Public Works Infrastructures, Japan
2000: Diklat Sekolah Pimpinan Administrasi Tinggi, LAN (SPATI)


Riwayat Pekerjaan:
Selama 30 tahun mengabdi di lembaga penelitian dan pengembangan Departemen Pekerjaan Umum
1997-1998: Sekretaris Badan Litbang Pekerjaan Umum

1998-1999: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman

1999-2000: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air


Sekarang aktif sebagai pekerja sosial dan lingkungan di:

1. Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS)
2. Bandung Spirit

3. Komunitas Antisipasi Bencana

Pemilik blog:

www.sobirin-xyz.blogspot.com [sobirin is back to nature]

www.clearwaste.blogspot.com [sampah diolah menjadi berkah]


Email:
sobirindpklts@yahoo.com
Telepon:
0812 141 6605

Prestasi: Rumah Zero Waste

Read More..

Friday, May 09, 2008

TPA SEMARANG UNIK: SAMPAH-TRUCK-BULDOSER-SAPI

Bandung, Jl. Alfa No. 92, Cigadung II, 10 Mei 2008
Foto: Sobirin 2008, TPA Jatibarang, Kota Semarang

Oleh: Sobirin
Baru sekali ini saya mengunjungi tempat pembuangan akhir sampah (seharusnya tempat pengolahan akhir sampah atau TPA) yang unik menarik. Begitu sampai di tempat, yang saya lihat adalah ratusan ekor sapi bercampur dengan truk sampah, buldoser, dan para pemulung.



Bersama tim peneliti dari Pusat Litbang Sumber Daya Air (Dr. Ir. William Putuhena, Drs. Waluyo Hatmoko M.Si, dan Ir. Hermono SB, M.Eng), saya meninjau TPA ini. Ada issue sudah overload atau beban TPA sudah berlebihan, ada issu air lindi-nya mengalir masuk ke sungai Kreo mencemari aliran sungai. Berikut adalah catatan perjalanan saya ditambah dengan bacaan data dari Pemerintah Kota Semarang dan beberapa media.

TPA yang dioperasikan sejak bulan Maret 1992 ini, lokasinya terletak di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, di bagian barat Kota Semarang, Jawa Tengah, di tepi sungai Kreo, agak berseberangan sungai dengan lapangan golf Manyaran. Topografi TPA Jatibarang merupakan daerah yang berbukit, bergelombang dan ada yang memiliki kemiringan lereng lebih curam (lebih dari 24%), dengan elevasi bervariasi antara 63 sampai 200 meter dari permukaan air laut.

Topografi terendah merupakan bagian tepi sungai Kreo yang mengalir dari selatan ke utara. Jarak dari pusat Kota Semarang ke TPA ini sekitar 11,5 Km. Adapun daya tampungnya sekitar 4,15 juta m3 dengan kedalaman sampah bisa mencapai 40 meter. Menurut data dari Pemerintah Kota Semarang, areal TPA ini cukup luas yaitu 46,18 hektar di bagi-bagi dalam beberapa zone yang secara garis besar sekitar 60% (27,71 hektar) untuk lahan buang sampah, dan sekitar 40% (18,47%) untuk infrastruktur kantor, pengolahan air lindi, sabuk hijau.


Disebutkan bahwa Kota Semarang dengan jumlah penduduk hampir 1,4 juta jiwa memproduksi timbulan sampah tiap harinya sampai 4.725 m3, yang terangkut sekitar 4.150 m3, yang belum terlayani sekitar 565 m3 setiap harinya. Tetapi menurut beberapa media masa dikatakan bahwa sampah yang dibuang ke TPA ini tiap harinya 2.500 m3 atau sekitar 600 ton. Berikutnya disebutkan bahwa sampai dengan tahun 2000, timbunan sampah sudah mencapai 5,75 juta m3, padahal daya tampung TPA hanya 4,15 juta m3 sampah. Jadi sudah melebihi daya tampung sekitar 1,6 juta m3 sampah.

Sebagai pemerhati lingkungan saya mencoba membandingkan dengan TPA-TPA di kota-kota lain termasuk TPA di sekitar Kota Bandung. Untuk TPA Jatibarang ini saya melihat ada beberapa hal positif dan peluang, disamping ada negatif dan ancaman bahaya lingkungan, sebagai berikut:

Segi positif:

- lahan terlihat masih ada sisa cukup
- lokasi relatif cukup jauh dari pusat keramaian
Segi negatif:
- jumlah bulldozer pemerata tanah kurang banyak
- tanah penutup utk landfill-nya sangat kurang
- pengolahan lindi kurang serius

- gubuk-gubung pemulung tidak tertata
- rencana pabrik olah sampah tidak cocok di daerah atas

Peluang:
- konsep angon sapi di TPA cukup unik dan menarik
- industri pengolahan sampah dan lindi sangat berprospek
- seyogyanya dipikirkan pabrik sampah di bawah dekat olah lindi
- dipinggiran sungai ditanami pohon-pohon untuk hutan tepi sungai
Ancaman:

- tumpukan sampah yang semakin tinggi bisa longsor ke sungai

- air lindi yang kurang diolah bocor ke sungai

- sapi peliharaan terkontaminasi logam berat beracun
- instalasi air bersih PDAM di hilirnya menjadi tercemar berlebihan
- bau sampah sampai ke lapangan golf Manyaran
- TPA sebagai sumber penyakit

Issue mencari lokasi TPA baru memang bagus, tetapi bukan barang yang gampang, semua lokasi pasti akan ditolak warga, menimbulkan konflik berkepanjangan. Sampah harus dibuang, tetapi jangan di tempat saya, kira-kira begitu pendapat semua warga. Sampah itu NIMBY (not in my back yard).


Analisis memanfaatkan segi positif dan peluang, serta mengurangi dan mancari solusi untuk mengatasi segi negatif dan ancaman adalah merupakan langkah yang bijaksana. Ide membangun pabrik pengolahan sampah patut dipuji dan segera diprioritaskan.

Beberapa hal lain yang perlu dikaji yaitu sapi-sapinya menjadi relatif gemuk-gemuk, mungkin makan sampah organik yang ter-fermentasi menjadi silase (silage), memang ada juga sebagian yang kurus. Kotoran sapi yang banyak berserakan bisa menambah unsur untuk membuat kompos. Juga perlu dikaji bahwa cairan lindi ini kemungkinan besar bisa dimanfaatkan untuk starter pembuatan kompos, juga untuk pupuk cair atau pakan ikan. Tentunya setelah dianalisis dan dipisahkan dari pencemar logam berat atau limbah beracun.

Hati-hati agar tumpukan sampah di tebing jangan sampai berlebihan, tingginya melebihi keamanan lereng gundukan sampah, sehingga bisa terjadi longsoran sampah seperti peristiwa longsor sampah Leuwigajah di Bandung yang sangat memalukan karena memakan banyak korban jiwa.

Semoga juga tidak ada ide untuk membuat pabrik listrik seperti rencana Kota Bandung, yaitu pabrik listrik tenaga sampah, atau sampah dibakar. Ide-ide ini akan banyak ditentang oleh ahli lingkungan, karena gas pembakaran dikatakan mengandung racun, sangat meningkatkan gas rumah kaca, dan lain-lainnya.

Read More..

Tuesday, May 06, 2008

PENGHIJAUAN AGAR AIR TAK LEKAS KE MUARA

Pikiran Rakyat, Lingkungan, 6 Mei 2008, Kodar S/”PR”
Foto: Kodar Solihat, PR, 2008, Hutan Lindung Sumedang
"Kawasan lindung di tiap Kabupaten/Kota Jabar harus tetap menjadi prioritas perhatian, dengan konsep euweuh leuweung euweuh cai, rakyat jadi balangsak (tak ada hutan berarti tak ada air, rakyat menjadi sengsara). Semoga persoalan ini mampu dikedepankan oleh kepemimpinan baru daerah Jabar," kata Sobirin



B
anyak pihak berharap langkah dan upaya rehabilitasi kehutanan dan perkebunan menjadi penggerak untuk memulihkan kondisi lingkungan di Jabar. Di tengah isu efek pemanasan global, Provinsi Jabar ikut menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian utama untuk pelaksanaan rehabilitasi lingkungan.


Harapan langkah berkelanjutan atas program rehabilitasi lingkungan kehutanan dan perkebunan, yang dinilai memiliki peran strategis bagi pembangunan Jabar. Setidaknya, tetap menjadi fokus perhatian dan langkah serius di Jabar, yang kini sedang mengalihkan tongkat estafet kepemimpinan, usai Pilgub 2008.


Daerah Jabar sendiri dikenal sebagai kawasan tersubur di Pulau Jawa. Kesuburan lahan di Jabar mampu menjadi pendukung bagi sektor perekonomian dari sektor pertanian yang masih mendominasi mata pencaharian dan kultur masyarakatnya, mulai kehutanan, perkebunan, tanaman pangan dan hortikultura, perikanan darat, sampai peternakan.


Namun berbagai kepentingan lain, misalnya bisnis nonpertanian, permukiman, kebutuhan hidup, sampai kepentingan sekelompok politikus, kerusakan lingkungan di Jabar terus terjadi, terutama pada subsektor kehutanan dan perkebunan. Kondisi demikian memerlukan regulasi serta tindakan tegas dari pimpinan daerah agar teratasi sehingga kondisi lingkungan di Jabar tak bertambah rusak bahkan menjadi gersang.


Berdasarkan Perda No. 2/2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar disebutkan bahwa kawasan lindung daerahnya berdasarkan curah hujan, kemiringan lereng, dan jenis tanah, harus mencapai 45% dari total luas Jabar 3,7 juta hektare. Dengan demikian, lahan 1,7 juta hektare harus berfungsi sebagai kawasan lindung yang melindungi Jabar dari potensi ancaman bencana.

Dari luas 1,7 juta hektare tersebut, 800.000 hektare berada di bawah kekuasaan hutan negara termasuk hutan konservasi, lindung, dan produksi, lantas 900.000 hektare terdiri perkebunan seluas 500.000 hektare perkebunan (negara, swasta, dan rakyat), sisanya 400.000 hektare milik rakyat berupa kebun, ladang, dan campuran.


**


Deputi Bidang Agroindustri Meneg BUMN Agus Pakpahan menilai, langkah penyelamatan dan pemulihan kawasan kehutanan dan perkebunan bersifat vital bagi daerah seperti Jabar. Ini bukan hanya berkaitan kelangsungan industri berbasis pertanian, juga berefek kepada pasokan dan cadangan air bagi hajat hidup orang banyak.


Dia menyebutkan, ada perbedaan karakteristik kondisi alam wilayah berbentuk kepulauan seperti Indonesia, dibandingkan dengan wilayah yang berupa hamparan luas dalam kecepatan aliran air. Daerah Jabar justru berpotensi paling rawan terancam semacam bencana kekeringan, longsor, jika daerah-daerah penyangga air terus diganggu.


"Untuk daerah kepulauan, apalagi Jabar yang kondisinya bergunung-gunung, kecepatan aliran air dari pengunungan sampai ke muara lautan sangat cepat. Agar pasokan air tetap terjaga dan lambat sampai ke muara, kawasan penyangga seperti hutan dan perkebunan perlu dioptimalkan, sebagai daerah serapan dan cadangan air," ujarnya.


Berbeda dengan wilayah hamparan luas dan banyak dataran seperti di Amerika, kecepatan air dari gunung sampai ke muara sangat lamban, dan memakan waktu berbulan-bulan. Ini sebabnya, cadangan air di daerah hamparan luas umumnya lebih banyak dibandingkan dengan daerah bergunung-gunung.


Pemerhati lingkungan anggota Dewan Pemerhati Lingkungan Kehutanan Tatar Sunda (DPLKTS), Sobirin, menyebutkan, adalah kelanjutan program rehabilitasi lingkungan sejak tahun 2003 untuk memulihkan 600.000 hektare lahan kritis di Jabar, yang seharusnya dapat berperan kawasan lindung. Dari jumlah itu, kondisi areal hutan negara dan perkebunan negara/swasta separuhnya masih gering alias tak sehat karena populasi tanaman kurang, namun kondisi terparah sebagian besar terjadi pada lahan milik masyarakat.


Untuk kawasan kehutanan negara adalah masih besarnya ancaman kerawanan penebangan liar. Ini dilatarbelakangi terus meningginya kebutuhan kayu, sedangkan pasokan dari hutan negara maupun hutan rakyat diprediksi masih terus jauh di bawah kebutuhan.


Kondisi serupa dialami berbagai unit perkebunan yang masih rawan penjarahan dan berbagai kasus penjarahan perkebunan yang umumnya belum tertangani. Situasi demikian akhirnya memunculkan berbagai hak guna usaha (HGU) telantar sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan lahan kritis.


Menurut Sobirin, kondisi-kondisi seperti ini kebanyakan disebabkan adanya ulah pemodal yang mengincar lahan bersangkutan dan politis, untuk dialihfungsikan menjadi bisnis permukiman, industri, lapangan golf, mencari dukungan masyarakat menjelang pilkada, dan lain-lain. Dengan sistem "3i" (iming-iming, intervensi, dan intimidasi), masyarakat diprovokasi untuk menjarah kehutanan dan perkebunan, di mana kondisinya terkesan terus-terusan "dipelihara".

Di luar itu, katanya, adalah lahan milik masyarakat, yang kondisinya paling sulit ditangani, akibat perbedaan perilaku dan kepentingan masyarakat pemilik. Apalagi, sejauh ini belum ada aturan yang mampu mengikat masyarakat untuk sadar memelihara lingkungan.

Sobirin menghitung, setiap Kabupaten/Kota di Jabar sebenarnya tak memiliki kesamaan kebutuhan lingkungan kehutanan dan perkebunan, belum termasuk areal pertanian lain. Ada perbedaan karakteristik, kondisi wilayah dan kemasyarakatan, dan jenis perekonomian, misalnya di Garut diperlukan sampai 85%, Sukabumi 70%, dan Kabupaten Bandung Barat 60% - 65%.

"Kawasan lindung pada berbagai Kabupaten/Kota Jabar masih harus tetap menjadi prioritas perhatian, dengan konsep euweuh leuweung euweuh cai, rakyat jadi balangsak (tak ada hutan dan kebun berarti tak ada air, rakyat menjadi sengsara). Semoga adanya persoalan ini mampu dikedepankan oleh kepemimpinan baru daerah Jabar," kata Sobirin. (Kodar S./"PR")***

Read More..

Sunday, May 04, 2008

JALAN HARUS DIPRIORITASKAN

Pikiran Rakyat, Selisik, 5 Mei 2008, Mega Julianti
Foto: M.Gelora Sapta, PR, 2008, Gedebage Bandung

Selain sarana jalan, drainase juga harus mendapat perhatian serius. Anggota DPKLTS Sobirin mengatakan 75% dari 1.000 km jalan di Kota Bandung drainasenya buruk. Bahkan, 25% sisanya tidak memiliki drainase di kiri dan kanannya. "Jika hujan, air menggenangi jalan dan menyebabkan jalan mudah rusak," katanya.




Pembangunan jaringan jalan mutlak diperlukan untuk mempercepat pengembangan kawasan Bandung Timur karena keberadaan infrastruktur itu diharapkan mampu mempermudah pergerakan juga menjadi alternatif antara wilayah sebelah selatan dengan wilayah utara Gedebage. Akses jalan wilayah Gedebage ini sangat terbatas, melalui Jln. Gedebage dan Jln. Cimencrang. Jalan di dalam tapak sendiri hanya beberapa dan hanya merupakan jalan akses ke perumahan. Tidak ada jalan yang menembus dari Jln. Cimencrang ke Jl. Gedebage.

Berdasarkan perencanaan yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandung, jalan utama existing rata-rata dari kawasan perencanaan adalah sembilan meter dengan badan jalan enam meter dan bahu jalan 1 meter-1,5 meter. Kondisi jalan utama pada dasarnya sudah beraspal dan masih baik. Hanya beberapa tempat sudah berlubang, naik turun dengan saluran drainase yang kondisinya tidak menerus, terus terputus.

Jaringan jalan penghubung antar desa berupa jaringan jalan yang sebagian sudah beraspal dan sebagian lagi masih berupa jalan tanah. Beberapa bagian ruas jalan ini bila hujan banyak yang tergenang oleh banjir dan menyebabkan ketidak-efisienan karena akan menimbulkan dampak yaitu besarnya biaya untuk pemeliharaan.
Keberadaan jalan utama kawasan tersebut dinilai sangat penting sebagai poros pintu masuk kawasan perencanaan sehingga akan memengaruhi perkembangan kawasan sebagai Pusat Primer Kota Bandung.

Kawasan perencanaan juga diperkaya dengan sistem jaringan jalan lokal (jalan tanah) yang menghubungkan kedua jalur utama tersebut ke kawasan perumahan. Sistem jaringan jalan tersebut cukup sempit dan tanpa trotoar sehingga bila digunakan dua jalur kendaraan, pengguna harus berhati-hati. Jalan-jalan di lingkungan di kawasan perencanaan memiliki beragam kondisi, sebagian besar tidak beraspal, masih berupa tanah yang bila hujan tiba akan becek, tergenang.


Menurut Kepala Dinas Bina Marga Kota Bandung Rusjaf Adimenggala, pengembangan wilayah Gedebage sangat bergantung pada pembangunan akses tol. Hal ini karena jika akses tol tidak segera dibangun, akan terjadi titik kemacetan. "Belum jelas sejauh mana pemerintah pusat akan membangun jalan tol dari Soekarno - Hatta - Gedebage - Rancaekek," ungkapnya.
Rusjaf juga mengatakan bahwa kawasan Gedebage memiliki jalan-jalan yang kecil yang belum bisa link-road dengan daerah lain. Ini tentu saja akan menghambat akses warga untuk mengunjungi tempat tersebut.

"Wilayah Gedebage memiliki infrastruktur yang belum memadai. Pada 2008 ini, akan dilakukan pembangunan jalan di Gedebage selatan yang sejajar dengan jalan tol," katanya.
Pengembangan pola jaringan jalan ini sangat bergantung pada limitasi kawasan seperti rencana jalan tol, rencana lokasi danau buatan yang cukup besar, kondisi existing bangunan serta kebutuhan ruang yang harus dialokasikan di kawasan perencanaan jaringan jalan yang dikembangkan curviliner dengan dua jalan akses utama yang membelah kawasan dari barat daya hingga timur laut.

Pola jaringan jalan yang diterapkan di kawasan Gedebage berupa campuran curveliner dan grid. Pola ini pada umumnya terbagi atas dua klas jalan yaitu jalan kolektor dan jalan lingkungan. Jalan kolektor tersebut berfungsi sebagai pembatas yang tegas di dalam subblok-subblok kawasan perencanaan. Agar konstruksi jalan itu kuat dan tepat guna, digunakan konstruksi perkerasan lentur serta konstruksi perkerasan kaku, yaitu konstruksi ini digunakan untuk jenis tanah yang lembek.

Menurut Rusjaf, jalan yang akan dibuat ini menggunakan perkerasan kaku atau menggunakan beton sebagai lapisan perekatnya. Model jalan dengan perkerasan kaku ini relatif lebih kuat dibandingkan dengan perkerasan lentur (menggunakan aspal). Jenis jalan ini dipilih karena wilayah Gedebage akan dilewati truk-truk peti kemas. Pembangunan jalan yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 15 miliar ini, rencananya dibangun empat lajur dengan lebar 20 meter dan panjang 3,4 km. Pembangunan jalan ini rencananya dibangun melewati overpass dan terowongan Cimencrang.

Jalan yang akan dibangun ini merupakan jalan utama timur barat sejajar tol. "Tahun ini, rencananya hanya dibangun dua lajur yang bagian tengahnya. Itu pun hanya akan dibangun sampai base coarse (fondasi bawah). Mudah-mudah pada tahun anggaran berikutnya bisa terselesaikan," kata Rusjaf.


**

Pembuatan jalan yang sudah tahap penandatanganan kontrak ini, rencananya selesai pada enam bulan ke depan. Selain masalah anggaran yang masih belum tercukupi untuk pembangunan jalan baru tersebut, masalah pembebasan milik warga pun disinyalir menjadi penghambat pembangunan tersebut. Dana yang dibutuhkan untuk membangun pembangunan infrastruktur jalan di kawasan primer Gedebage ini yaitu Rp 234,5 miliar.


Setelah pembuatan fondasi bawah ini selesai, pada tahun anggaran berikutnya akan diselesaikan dua lajur sisanya, termasuk pembuatan jembatan serta terowongan. Jembatan ini rencananya dibangun enam jembatan yaitu jembatan Cinambo selatan, jembatan Cisalatri selatan, jembatan Cinambo tengah, jembatan Cisalatri tengah, jembatan Cinambo utara, serta jembatan Cisalatri utara. Sementara terowongan yang akan dibangun adalah terowongan Sapan dan terowongan Cimencrang.

Melihat rencana pembuatan infrastruktur jalan ini, tentu saja berhubungan kondisi infrastruktur jalan yang sekarang ini, Berdasarkan data dari Samsat Bandung timur terdapat 201.546 kendaraan yang dimiliki warga Bandung timur, jumlah ini terdiri atas 67.215 kendaraan roda empat dan 133.692kendaraan roda dua.
Jika dilihat jumlah kendaraan yang ada dan luas jalan, memang kondisi jalan di sana masih jauh dari memadai untuk menampung kendaraan. "Negara maju sekalipun merasa tidak mampu mengatasai masalah tersebut, namun sekarang kan kita bisa menggalakkan transportasi massal dan manajemen lalu lintas," tutur Rusjaf.

Menurut Tjuk Widianto, Kepala Humas Dinas Perhubungan Kota Bandung, rencananya di kawasan Gedebage itu dibuat jalur kereta api Tanjungsari, Padalarang, dan Cicalengka. Mengenai penambahan trayek setelah untuk mendukung pengembangan Bandung timur, Tjuk mengatakan itu akan disesuaikan dengan permintaan konsumen.

**

Selain sarana jalan, drainase juga harus mendapat perhatian serius. Anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Sobirin Supardiyono mengatakan 75% dari 1.000 km jalan di Kota Bandung memiliki saluran drainase yang buruk. Bahkan, 25% sisanya tidak memiliki saluran drainase di kiri dan kanan jalannya. "Jika hujan turun, air akan menggenangi jalan yang akan menyebabkan jalan di Kota Bandung mudah rusak," katanya.


Oleh karena itu, penataan jaringan drainase di Bandung timur harus dibangun dengan prinsip agar aliran air hujan di atas permukaan tanah (surface run off) dapat secepatnya meresap ke dalam tanah (bilamana mungkin) atau secepatnya dialirkan menuju sungai atau saluran pembuangan agar tidak terjadi genangan air hujan dan pengikisan badan jalan.


Sobirin juga menambahkan, kondisi sebuah kota dapat menunjukkan perilaku masyarakatnya. "Saluran drainase yang buruk ditambah dengan kurangnya kesadaran warga akan lingkungan akan memperparah buruknya saluran drainase di Kota Bandung, Kondisi yang ada saat ini banyak saluran drainase yang dipersempit dan ditimbun oleh warga, bahkan dimanfaatkan untuk membuang sampah. Dengan demikian, yang terpenting dari rencana perbaikan saluran drainase adalah juga membangun kesadaran warga." (Mega Julianti)***

Read More..

MIMPI JADI SAUDAGAR

Pikiran Rakyat Online, 5 Mei 2008, Endi Sungkono/"PR"
Foto: Sobirin 2007, Curug Jompong di Sungai Citarum

Meski rencana ini ditentang pakar lingkungan, Ir. S. Sobirin, saya tetap optimistis. Saya bahkan telah menyiapkan nama penggantinya, yakni Curug Ompong. Terlebih tahun depan berlangsung pemilu legislatif, para kandidat di Kab. Bandung, pasti akan berkampanye bertajuk banjir Citarum.



Jika Kwik Kien Gie, mantan Ketua Bappenas era Presiden Megawati, bermimpi menjadi konglomerat, saya malah bermimpi jadi saudagar Sunda. Tak dimungkiri, isi mimpi itu terinspirasi artikel Kwik, meski ada beberapa perbedaan dalam mewujudkannya. Kwik menjadi konglomerat dengan modal dengkul, menipu pemerintah, dan main bursa saham. Kalau saya agak santun.

Perbedaan itu, bukan lantaran saya masih memiliki sedikit nurani, tapi karena era sudah berubah. Pemerintah, akuntan publik, Bank Indonesia maupun Bapepam tidak mudah ditipu lagi, seperti ketika Kwik membuat artikelnya tahun 1989.
Kiat saya menuju saudagar memang agak unik. Untuk mewujudkan mimpi itu saya akan membeli Curug Jompong yang lokasinya di hilir Sungai Citarum, Kab. Bandung seharga Rp 500 juta.

Supaya kuat, harus ada sertifikatnya. Mengurus semua itu pasti bukan pekerjaan mudah, tapi saya optimistis. Toh puluhan rumah dinas untuk pejabat eselon I, yang nilainya puluhan miliar rupiah bisa dialihkepemilikan. Ribuan hektare hutan lindung bisa dialihfungsikan. Jaksa yang tengah menangani kasus yang menjadi sorotan publik, masih bisa disuap. Terlebih ini hanya sebuah curug yang jarang dipedulikan.


Saya membeli Curug Jompong, karena kata Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jabar Iding Srihadi, jadi penyebab air Citarum meluap setiap turun hujan lebat. Satu-satunya cara untuk mengatasi banjir Citarum, Curug Jompong harus dipangkas.
Meski rencana ini ditentang pakar lingkungan, Ir. S. Sobirin, saya tetap optimistis. Saya bahkan telah menyiapkan nama penggantinya, yakni Curug Ompong.

Terlebih tahun depan berlangsung pemilu legislatif, yang diikuti presiden serta wakil presiden. Para kandidat saat kampanye di Kab. Bandung, daerah pemilihan potensial, pasti akan berkampanye bertajuk banjir Citarum.
Jika pemangkasan curug sudah jadi janji politik, tinggal tunggu waktu saja untuk menjadi saudagar. Saya akan menawarkan curug tersebut kepada pemerintah Rp 5 miliar.

Penawaran sebesar itu, karena saya sudah menyiapkan proposal yang dibuat para ahli yang "mata duitan". Di Curug Jompong seolah akan dibangun wisata air yang indah dan nyaman dilengkapi sejumlah vila dengan investasi miliaran rupiah. Proposalnya sudah masuk ke sebuah bank dan disetujui akan diberi kredit, karena kebetulan direktur utamanya sahabat. Sehingga kalau mau membeli Curug Jompong berarti harus termasuk ide-ide saya yang cemerlang.
Tak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali memenuhi keinginan saya.

Namun, saat tinggal menandatangani akta jual-beli dan transfer uang Rp 5 miliar ke rekening, tiba-tiba muncul makhluk berwarna putih. Ia mengaku jin Islam yang suka bermain di curug tersebut. Dia mewanti-wanti, boleh saja mengganti nama jadi Curug Ompong atau apa saja, tapi jangan dipangkas. Banjir Citarum bukan karena Curug Jompong, tapi ulah manusia. Silakan kamu baca berkali-kali Surat Arrum: 41 "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan manusia...."


Saya akhirnya terbangun. Bermimpi jadi saudagar Sunda urung. Saya juga menjadi tersadar, alam marah seperti terjadinya banjir dan kekeringan, iklim tak menentu, karena ulah manusia. Saya takut, jika Curug Jompong dipangkas akan menimbulkan efek negatif yang tak diduga. Lebih baik menata bagian hulu daripada memangkas curug. (Endi Sungkono/"PR")***

Read More..

OPTIMALISASI KAYU RAKYAT

Pikiran Rakyat Online, 27/4-5/5-2008, Kodar.S/”PR”
Foto: Kodar Solihat, PR, 2008, Jati Rakyat, Kab. Majalengka

"Pengusahaan kayu rakyat bukan hanya bersifat bisnis masyarakat, tetapi juga berperan penting berkaitan terhadap Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK) di Jabar. Hal ini dapat memotivasi masyarakat sadar memelihara lingkungan untuk mengantisipasi dan menghindari bencana alam," kata Sobirin DPKLTS.



PEMBUDIDAYAAN pohon-pohon untuk keperluan kayu oleh rakyat, menjadi salah satu usaha yang memasyarakat di Jabar. Ada sejumlah jenis pohon kayu yang sedang menjadi tren diusahakan masyarakat, misalnya albasia, mindi, akasia, jati, mahoni, dan suren.

Pengusahaan kayu-kayu rakyat tersebut, ada yang diusahakan secara mandiri maupun dikelola bersama Perum Perhutani melalui program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Ini terutama diusahakan pada lahan-lahan yang memungkinkan di berbagai daerah, terutama Ciamis, Sumedang, Majalengka, Purwakarta, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Sukabumi, Bogor, Cianjur, Tasikmalaya, dan Kabupaten Bandung.


Pengusahaan kayu rakyat diperkirakan memiliki prospek yang terus membaik untuk skala bisnis maupun kebutuhan sendiri, seiring terus meningkatnya kebutuhan kayu untuk berbagai industri. Misalnya bahan bangunan, bahan furnitur, alat-alat rumah tangga, produk seni, dan industri terkait lainnya. Apalagi, jumlah pasokan kayu dari perusahaan besar BUMN maupun swasta, cenderung belum mampu mencukupi kebutuhan.


Data dari Dinas Kehutanan Jabar menyebutkan, dengan luas Jabar 3,7 hektare, seharusnya 1,6 juta hektare sebagai kawasan lindung, saat ini yang 800.000-an hektare berupa hutan negara yang dikelola Perum Perhutani Unit III, sisanya adalah kawasan milik rakyat dan areal perkebunan. Kendati belum terdata, luas lahan hutan masyarakat yang diusahakan untuk pohon jenis kayu-kayuan, namun berpotensi menghasilkan produksi kayu sampai 3 juta m3/tahun dengan omzet Rp 5-7 triliun/tahun.


Anggota Dewan Pemerhati Lingkungan Kehutanan Tatar Sunda (DPLKTS), Sobirin, mengatakan, kebutuhan berbagai jenis kayu untuk industri di Jabar saat ini rata-rata 4-5 juta m3/tahun. Namun pasokan kayu yang dapat disediakan perusahan kayu negara (Perum Perhutani) dan swasta, total 250.000 m3-350.000 m3/tahun, sedangkan pasokan kayu rakyat maksimal 1,25 juta m3/tahun.


"Pengusahaan kayu rakyat bukan hanya bersifat bisnis masyarakat, tetapi juga ikut berperan penting berkaitan dukungan terhadap Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis (GRLK) di Jabar. Hal ini dapat memotivasi masyarakat agar ikut sadar memelihara lingkungan untuk mengantisipasi dan menghindari bencana alam," katanya.

Keterangan serupa dilontarkan Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Anang Sudarna, yang juga mengatakan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kualitas pemeliharaan pohon kayu rakyat, ikut menentukan keberhasilan GRLK di daerahnya. Apalagi, berkaitan dengan isu global warming (pemanasan global) yang di antaranya disebabkan kerusakan lingkungan kehutanan, termasuk dari areal kehutanan rakyat.

"Yang diperlukan sekarang adalah upaya memperbaiki tata niaganya yang selama ini menjadi `sandungan` bagi usaha kayu rakyat. Perbaikan dan optimalisasi tata niaga, diharapkan menjadi andalan untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat dari usaha pohon kayu, agar mampu bernilai ekonomis secara benar," ujarnya.

Disebutkan, dalam kondisi tata niaga usaha kayu rakyat yang kurang memuaskan bagi masyarakat, situasinya dapat pula berdampak kurang baik bagi GRLK. Situasi ini dapat meningkatkan luas kerusakan hutan rakyat setiap tahunnya, dibandingkan dengan luas lahan yang direhabilitasi.


Ia mencontohkan, kendati kualitasnya banyak yang sama dengan Perum Perhutani, namun harga jual produk kayu rakyat umumnya lebih rendah. Hal ini disebabkan adanya sistem tata niaga kayu rakyat yang cenderung masih terkuasai jaringan pedagang, sehingga nilai jualnya sering tertekan.


Perkuat kelembagaan
Menurut Anang, untuk mencoba keluar dari kemelut tersebut sekaligus meningkatkan posisi masyarakat pembudidaya pohon kayu, Dinas Kehutanan Jabar mencoba membantu dengan memperkuat kelembagaan mereka. Masyarakat pembudidaya pohon kayu didorong untuk memperkuat diri melalui kelembagaan koperasi di wilayahnya masing-masing, disamping upaya memperkuat lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang selama ini sudah ada.

Disebutkan, langkah memperkuat posisi melalui koperasi, dapat dilakukan masyarakat pemelihara pohon kayu yang cenderung masih bersifat individu. Mereka dapat lebih memperkuat diri, dengan mencontoh masyarakat desa hutan melalui LMDH yang ada di lingkungan Perum Perhutani.

"Melalui kelembagaan, pemerintah daerah lebih mudah membina usaha kayu rakyat. Hal ini di antaranya untuk mendorong peningkatan kualitas penebangan pohon kayu rakyat, mendongkrak nilai jual, dll, yang akhirnya diharapkan ikut mendukung secara optimal upaya pelestarian lingkungan," ujar Anang. (Kodar S./"PR") ***

Read More..