Tuesday, February 26, 2008

UJI MATERI DIPERSIAPKAN

PP NO 2/2008 BERPOTENSI MERUSAK HUTAN
KOMPAS, Humaniora, 26 Februari 2008, GSA/CHE/ELD

Gambar: http://www.getf.org/millennium/DEFORESTATION

Anggota DPKLTS Sobirin mengatakan, penerbitan PP tidak akan memberikan keuntungan bagi rehabilitasi hutan Indonesia. Sobirin khawatir, pembayaran kompensasi perbaikan hutan menjadi ajang jual-beli antara pemerintah dan pengusaha tambang.



Selasa, 26 Februari 2008 Jakarta, Kompas -
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyiapkan pengajuan uji materi atas keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur nilai kompensasi pertambangan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Uji materi paling lambat diajukan 90 hari setelah keputusan ditetapkan pemerintah 4 Februari 2008.
“Uji materi akan kami tempuh, selain mengirim surat resmi kepada pemerintah agar PP itu dicabut atau dibatalkan,” kata Manajer Kampanye Hutan Walhi Rully Syumanda di sela-sela aksi menolak PP No 2/2008 di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (25/2).

Aksi diikuti Walhi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Sawit Watch.
Salah satu pertimbangan pengajuan uji materi karena PP itu membuka peluang bagi kerusakan hutan yang berdampak ekologis bagi banyak orang. Tanpa tambahan membuka hutan pun, bencana ekologis dinilai sudah sangat memprihatinkan.

Menurut Koordinator Jatam Siti Maemunah, uji materi pernah diajukan sejumlah LSM atas keluarnya UU Nomor 19 Tahun 2004 yang intinya menguatkan perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999, yang berarti memberi kekhususan atas 13 perusahaan tambang untuk beroperasi di kawasan hutan lindung.


Saat itu, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan setuju dengan pendapat pemerhati lingkungan, Emil Salim, bahwa kekhususan hanya bagi tujuh perusahaan yang telanjur beroperasi. Sisanya, enam perusahaan yang masih dalam tahap studi kelayakan dan eksplorasi akan tetap diberlakukan ketentuan UU No 41/1999 tentang kehutanan Pasal 38 Ayat 4, yang melarang pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.


”Pemerintah menyatakan PP hanya untuk 13 perusahaan, tetapi dalam lampirannya telah mencantumkan juga untuk infrastruktur jalan dan energi terbarukan,” kata Siti.


Dibahas Komisi IV


Komisi IV DPR (di antaranya membidangi kehutanan) sedang mengagendakan pembahasan soal PP No 2/2008 dalam rapat kerja dengan Departemen Kehutanan, pekan depan. Rapat yang semula membahas persoalan di luar itu akhirnya menambahkan agenda soal PP itu.


”Memang dibutuhkan peraturan yang menjelaskan ketentuan sebelumnya, tetapi beberapa materi yang diatur justru sangat mengejutkan, seperti tarif dan cakupannya. Siapa yang menjamin kelestarian alam tetap terjaga dengan PP itu,” kata anggota Komisi IV DPR Marjono.

Anggota Dewan Pakar Lingkungan Kehutanan Tatar Sunda Supardiyono Sobirin mengatakan, penerbitan PP tidak akan memberikan keuntungan bagi rehabilitasi hutan Indonesia. Sobirin khawatir, pembayaran kompensasi perbaikan hutan menjadi ajang jual-beli antara pemerintah dan pengusaha tambang. Alasannya, dana kompensasi dari penambang yang besarnya Rp 1,2 juta-Rp 3 juta per hektar tidak akan cukup membiayai atau membuat hutan baru.

”Biarkan saja hutan menemukan keseimbangannya sendiri tanpa gangguan dari pihak mana pun. Saya rasa hal itu menjadi cara lebih baik menyelamatkan hutan,” kata Sobirin.


Menurut Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Hutan Andalan Jawa Barat Dadang Kurnia, PP itu akan semakin mendorong banyak kalangan melakukan perambahan hutan. Selain itu, pertanggungjawaban dananya juga sangat sulit.

”Dana reboisasi saja banyak diselewengkan. Bagaimana mungkin kami percaya lagi pada argumen pemerintah,” ujarnya. (GSA/CHE/ELD)

No comments: