Friday, July 04, 2008

RUSAKNYA HUTAN KARENA KURANG KOMUNIKASI

KELESTARIAN ALAM
KOMPAS
, Jawa Barat, Jumat, 4 Juli 2008, Dwi Bayu Radius

Foto: Sobirin 2007, Hutan Lindung Gundul, Gunung Cikuray


Anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Sobirin mengemukakan, hubungan antarlembaga lemah, terutama yang menangani usaha kehutanan sebagai prasyarat untuk pengelolaan hutan berkelanjutan.



"Di mana-mana, masalah timbul karena komunikasi. Keadaan jadi tidak sinergis, jalan sendiri ke mana-mana, energi pun habis," kata Acil Bimbo. Budayawan itu mengungkapkan pendapatnya dalam diskusi kehutanan di Grha Kompas-Gramedia Bandung, Kamis (3/7). Masalah komunikasi itu pula yang menjadi kendala pengelolaan hutan di Jawa Barat dan mengemuka dalam diskusi tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Jabar Anang Sudarna mengatakan, masyarakat menjarah sehingga merusak hutan selama ini karena kurangnya komunikasi. Lemahnya sosialisasi PHBM diakui menjadi salah satu hambatan untuk melestarikan hutan.

Mereka tidak diberi pemahaman. Anang mengatakan, pihaknya menyambut baik jika dibentuk forum kolaborasi multipihak untuk mendukung pengelolaan hutan. Forum itu berfungsi sebagai wadah komunikasi bila timbul masalah-masalah kehutanan yang perlu dipecahkan. "Gagasan itu bagus dan saya menyambut baik untuk membetuk forum. Jadi, kalau ada masalah, jangan didiamkan saja," katanya.

Kepala Biro Hukum, Keamanan, dan Humas Perum Perhutani Unit III Jabar-Banten Andrie Suyatman mengatakan, kasus penjarahan di Hutan Cigugur, Kabupaten Ciamis, seharusnya tidak perlu terjadi jika dalam PHBM terdapat forum yang berjalan efektif. Masyarakat yang ketakutan untuk melaporkan ulah para penjarah dapat menyampaikannya dalam forum itu. Dalam kasus Hutan Cigugur, kepala desa baru berani mengadukan penjarahan ketika bertemu pimpinan Kepolisian Daerah Jabar.

Andrie mengatakan, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 136 Tahun 2001 tentang PHBM, bila ditanggapi positif, sebenarnya dapat mengurangi risiko kasus itu terjadi. Kabupaten/kota di Jabar yang merespons positif telah membentuk Forum PHBM. Meski demikian, kelanjutannya beragam. Sebagian tidak beraktivitas lagi, tetapi ada pula yang masih eksis, seperti Kabupaten Kuningan.

Forum PHBM

Pembentukan Forum PHBM Kabupaten Kuningan sudah ditetapkan dalam peraturan daerah sehingga mendapatkan dana dari APBD. Forum PHBM sebagai wadah komunikasi juga melibatkan musyawarah pimpinan daerah setempat. Para kepala desa yang mendapati penjarahan hutan di daerahnya dapat melapor dalam pertemuan forum itu.

Di lain pihak, kata Andrie, hubungan antarlembaga menjadi masalah dalam pengelolaan hutan di Jabar. Jika diibaratkan, pemangku kepentingan ditempatkan dalam satu perahu, tetapi tujuan masing-masing masih berbeda. Oleh karena itu, dibutuhkan penyatuan persepsi. Andrie mengatakan, dalam PHBM, dinas peternakan dan dinas perikanan tingkat kabupaten serta provinsi, misalnya, belum dilibatkan. Kegiatan itu seharusnya juga mengikutsertakan satuan kerja perangkat daerah terkait. "Inventarisasi dulu semua aspirasi. Bukan hanya untuk pengelolaan fisik, tapi rasa persatuan dan kekeluargaan dari para pelaku serta meningkatkan peran masyarakat," katanya.

Anggota Dewan Pakar Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda, Sobirin mengemukakan, hubungan antarlembaga lemah, terutama yang menangani usaha kehutanan sebagai prasyarat untuk pengelolaan hutan berkelanjutan. Kelembagaan sering diartikan hanya dalam lingkup sempit, yaitu sebatas tugas pokok dan fungsi serta hubungan kerja di dalam dan antarlembaga itu dengan fundamental sektoral dan rutinitas. Padahal, kelembagaan juga menyangkut hubungan sosial masyarakat, saling menghargai hak, percaya, melakukan sosialisasi, dan menggali kearifan lokal dalam penyelamatan hutan. (Dwi Bayu Radius)

No comments: