Thursday, August 02, 2007

BUTUH CETAK BIRU PEMBANGUNAN

Penataan Kota Bandung Jangka Panjang Perlu Dikaji Ulang
KOMPAS
, Jawa Barat, Bandung, 02 Agustus 2007, MHF

Foto: Sobirin 2006, Demo Penataan Ruang Kota Bandung

"RTH Kota Bandung belum 10 persen. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota harus memiliki 30 persen RTH dari luas kotanya," kata Sobirin.

Bandung, Kompas - Pemerintah Kota Bandung harus segera memiliki cetak biru (blue print) penataan kota. Hal ini diperlukan sebagai acuan bagi pembangunan kota per 20 tahun sehingga ada kontinuitas dan tidak hanya mengikuti kepentingan kepala daerah terpilih.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Kusmeni S Hartadi, menyayangkan hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung belum memiliki cetak biru pembangunan Kota Bandung. Hal ini membuat pembangunan Kota Bandung menjadi tidak terarah.

Akibatnya, berbagai permasalahan muncul, seperti kemacetan, kerusakan lingkungan, dan persoalan sosial. Apalagi, dengan dibukanya Jalan Tol Cipularang, akses masuk ke Kota Bandung semakin mudah. Arus budaya, ekonomi, dan sosial semakin mudah masuk ke Kota Bandung.

Padahal, menurut Kusmeni, Kota Bandung mempunyai banyak aset dan potensi untuk membuat cetak biru pembangunan kota. Banyak ahli lingkungan, arsitek, dan transportasi di berbagai universitas ternama di Bandung, seperti Institut Teknologi Bandung, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Katolik Parahyangan.

"Sekarang ini tinggal kemampuan pemerintah untuk membuat blue print tersebut dengan melibatkan segenap stakeholder Kota Bandung," ujarnya di Bandung, Rabu (1/8).

Dengan adanya cetak biru pembangunan, Kusmeni meyakini, setiap wali kota tidak perlu lagi meraba-raba arah pembangunan karena telah ada panduannya. Masyarakat pun tidak lagi kebingungan akan dibawa ke mana pembangunan Kota Bandung setiap kali ganti pemimpin.

Kota Bandung sebagai tulang punggung (back bone) Ibu Kota negara semestinya digerakkan dengan dasar teknologi informasi. "Semua harus berbasis IT. Kalau ada camat atau kepala dinas yang tidak bisa bertatap muka dengan wali kota, wali kota tinggal meng-klik komputer untuk mengetahui perkembangan tugas bawahannya," kata Kusmeni.

Lingkungan jadi prioritas

Sementara anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda Sobirin berpendapat, masalah lingkungan harus menjadi prioritas dalam penataan Kota Bandung jangka panjang.

Saat ini, kata Sobirin, alih fungsi lahan dari ruang terbuka hijau (RTH) menjadi permukiman terus terjadi, terutama di kawasan Bandung utara. Jika hal ini tidak dikendalikan, Kota Bandung akan terancam krisis lingkungan.

"RTH Kota Bandung belum 10 persen. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota harus memiliki 30 persen RTH dari luas kotanya," katanya. Luas Kota Bandung 16.729,65 hektar.

Kepala Dinas Tata Kota Juniarso Ridwan mengakui, Kota Bandung belum memiliki cetak biru pembangunan untuk masa 20 tahunan. Selama ini pembangunan hanya berdasarkan rencana strategis Kota Bandung yang berlaku lima tahun. "Harus dipikir ulang pembangunan Bandung dalam jangka panjang," katanya.

Juniarso sepakat jika ada upaya menata ulang tata ruang Kota Bandung. Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung sedang menyelesaikan rencana pembangunan jangka panjang. "Mungkin tahun anggaran sekarang ini sudah mulai dibahas," ujarnya. (MHF)

No comments: